II.1 Pengertian Profesi, Profesional,
Profesionalisasi, Profesionalisme, dan Profesi Kependidikan
“Profesi” sudah cukup
dikenal oleh semua pihak, dan senantiasa melekat pada “guru” karena tugas guru
sesungguhnya merupakan suatu jabatan professional. Untuk memperoleh pemahaman
yang lebih tepat, berikut ini akan dikemukakan pengertian “profesi” dan
kemudian akan dikemukakan pengertian profesi guru. Biasanya sebutan “profesi”
selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang oleh seseorang,
akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi karena
profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu
pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang
orang, akan tetepi memerlukan suatu persiapan melelui pendidikan dan pelatihan
yang dikembangkan khusus untuk itu. Ada beberapa istilah lain yang dikembangkan
yang bersumber dari istilah “profesi” yaitu istilah professional, profesionalisme,
profesionalitas, dan profesionaloisasi secara tepat, berikut ini akan diberikan
pengkelasan singkat mengeni pengertian istilah istilah tersebut.
Pengertian Profesi keguruan:
§Jabatan yang melibatkan kegiatan
intelektual
§Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus
§ Jabatan yang memerlukan prinsip professional yang lama(bandingkan dengan pekerjaan yang menngnakan latihan umum)
§ Jabatan yang memerlukan ‘latihan dalam jabatan ‘ yang bersinambungan
§ Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanent
§ Jabatan yang mementukan baku (standarnya) sendiri
§ Jabatan yang lebih mementingkan layanan diatas keuntungan pribadi
§ Jabatan yang mempunyai organisasi professional yang kuat dan terjalin kuat dan erat
§Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus
§ Jabatan yang memerlukan prinsip professional yang lama(bandingkan dengan pekerjaan yang menngnakan latihan umum)
§ Jabatan yang memerlukan ‘latihan dalam jabatan ‘ yang bersinambungan
§ Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanent
§ Jabatan yang mementukan baku (standarnya) sendiri
§ Jabatan yang lebih mementingkan layanan diatas keuntungan pribadi
§ Jabatan yang mempunyai organisasi professional yang kuat dan terjalin kuat dan erat
A. Jabatan yan melibatkan kegiatan intelektual
Jelas sekali bahwa jabatan guru memenyuhi
kriteria ini, karena mengajar melibatkan upaya-upaya yang sangat didominasi
kegiatan intektual. Bahwa kegiatan-kegiatan yang dilakukan anggota professional
ini adalah dasar bagi persiapan semua kegiatan
professional lainnya oleh sebab itu, mengajar sering kali disebut
sebagi ibu dari segala profesi (Stinnett dan Huggett, 1963)
professional lainnya oleh sebab itu, mengajar sering kali disebut
sebagi ibu dari segala profesi (Stinnett dan Huggett, 1963)
B. Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu
yang khusus
Semua jabatan mempunyai monopoli
pemgetahuan yang memisahkan
pengetahuan yang memeisahkan anggota mereka dengan orang awam, dan
memungkinkan mereka mengadakan pengawasan tentang jabatannya.
Anggota-anggota suatu profesi menguasai bidang ilmu yang membangun
keahlian mereka dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan,
amatiran yang tidak terdidik, dan kelompok tertentu yang ining mencari
keuntungan. Terdapat beberapa pendapat tentang apakah criteria ini
dapt terpenuhi. Mereka yang bergerak dalam dunia pendidikan menyatakn
bahwa mengajar telah mengembangkan secara jelas bidang khusus yang
sangat penting dalam mempersiapkan guru yang berwenang. Dan sebagian
mengatakan mengajar belum memiliki batang tubuh yang khusus.
pengetahuan yang memeisahkan anggota mereka dengan orang awam, dan
memungkinkan mereka mengadakan pengawasan tentang jabatannya.
Anggota-anggota suatu profesi menguasai bidang ilmu yang membangun
keahlian mereka dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan,
amatiran yang tidak terdidik, dan kelompok tertentu yang ining mencari
keuntungan. Terdapat beberapa pendapat tentang apakah criteria ini
dapt terpenuhi. Mereka yang bergerak dalam dunia pendidikan menyatakn
bahwa mengajar telah mengembangkan secara jelas bidang khusus yang
sangat penting dalam mempersiapkan guru yang berwenang. Dan sebagian
mengatakan mengajar belum memiliki batang tubuh yang khusus.
C. Jabatan yang memerlukan persiaapan professional
yang lama
Persiapan professional yang yang cukup
lama perlu untuk mendidik guru
yang berwenang. Konsep ini menjelaskan keharusan memnuhi kurikulum
perguruan tinggi, yang terdiri dari pendidikan umum, professional dan
khusus sekurang-kurangnya empat tahun bagi guru pemula.
yang berwenang. Konsep ini menjelaskan keharusan memnuhi kurikulum
perguruan tinggi, yang terdiri dari pendidikan umum, professional dan
khusus sekurang-kurangnya empat tahun bagi guru pemula.
D. Jabatan yang memerlukan ‘latihan dalam jabatan
‘ yang bersinambungan
Jabatan guru cenderung menunjukan bukti
yang kuat sebagai jabatabn
professional, sebab hampir tiap tahun guru melakukan berbagai kegiatan
latihan profesional, baik yang mendpatkan penghargaan kredit maupun
tanpa kredit. Malahan pada saat sekarang bermacam-macam pendidikan
professional tambahan diikuti guru-guru dalam menyeratakan dirinya dan
kualifikasi yang telah diterpakan.
professional, sebab hampir tiap tahun guru melakukan berbagai kegiatan
latihan profesional, baik yang mendpatkan penghargaan kredit maupun
tanpa kredit. Malahan pada saat sekarang bermacam-macam pendidikan
professional tambahan diikuti guru-guru dalam menyeratakan dirinya dan
kualifikasi yang telah diterpakan.
E. Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan
keanggotaan yang permanent
Diluar negeri barang kali syarat jabatan
guru sebagai karier permanen
merupakantitik yang paling lemah dalam menuntut bahwa mengajar adalah
jabatan professional. Banyak guru baru yang hanya bertahan selama satu
atau dua tahun saja pada profesi mengajar, setelah itu mereka pindah
kerja kebidang lain, yang lebih menjanjikan bayaran yang lebih tinggi.
Untunglah di Indonesia kelihatannya tidak begitu banyak guru yang
berpindah ke bidang lain, walaupun bukan berarti pula bahwa jabatab
guru di Indonesia mempunyai pendapatan yang tinggi. Alasannya mungkin
karena lapangan kerja dan sistem pindah jabatan yang agak sulit.
Dengan demikian criteria ini dapat dipenuhi oleh jabatan guru di
Indonesia.
merupakantitik yang paling lemah dalam menuntut bahwa mengajar adalah
jabatan professional. Banyak guru baru yang hanya bertahan selama satu
atau dua tahun saja pada profesi mengajar, setelah itu mereka pindah
kerja kebidang lain, yang lebih menjanjikan bayaran yang lebih tinggi.
Untunglah di Indonesia kelihatannya tidak begitu banyak guru yang
berpindah ke bidang lain, walaupun bukan berarti pula bahwa jabatab
guru di Indonesia mempunyai pendapatan yang tinggi. Alasannya mungkin
karena lapangan kerja dan sistem pindah jabatan yang agak sulit.
Dengan demikian criteria ini dapat dipenuhi oleh jabatan guru di
Indonesia.
F. Jabatan yang menentukan bakunya sendiri
Karena jabatan guru menyangkut hajat orang
banyak, maka baku untuk
jabatan guru ini sering tidak diciptakan oleh angota profesi sendiri,
terutama di Negara kita. Baku jabatan guru masih sangat banyak diatur
oleh pihak pemerintah, atau pihak lain yang menggunakan tenaga guru
tersebut seperti yayasan pendidikan swasta.
jabatan guru ini sering tidak diciptakan oleh angota profesi sendiri,
terutama di Negara kita. Baku jabatan guru masih sangat banyak diatur
oleh pihak pemerintah, atau pihak lain yang menggunakan tenaga guru
tersebut seperti yayasan pendidikan swasta.
G. Jabatan yang lebih mementingkan layanan diatas keuntungan pribadi
Jabatan mengjar adalah jabatan yang
mempunyai nilai social yang
tinggi, tidak perlu diragukan lagi. Guru yang baik akan sangat
berperan dalam mempengaruhi kehidupan yang lebih baik dari warga
Negara masa depan.
tinggi, tidak perlu diragukan lagi. Guru yang baik akan sangat
berperan dalam mempengaruhi kehidupan yang lebih baik dari warga
Negara masa depan.
H. Jabatan yang mempunyai organisasi professional
yang kuat dan terjalin
Semua profesi yang dikanal mampunyai
organisasi professional yang kuat
untuk dapat mewadahi tujuan bersama dan melindungi anggotanya. Dalam
beberapa hal, jabatan guru telah memenuhi kriteria ini dan dalam hal
lain belum dapat dicapai. Di Indonesia relah ada Persatuan Guru
Republik Indonesia (PGRI) yang merupakan wadah seluruh guru mulai dari
guru taman kanak-kanak sampai guru sekolah lanjutan atas, dan ada pula
Ikatan Sarjana Pendidikan Indonasia (ISPI) yang mewadahi seluruh
sajana pendidikan. Di samsing itu, juga telah ada kelompok guru mata
pelajaran sejenis, baik pada tingkat daerah maupun nasional., namun
belun terkait secara baik dengan PGRI. Harus dicarikan usaha yang
sungguh-sungguh agar kelompok-kelompok guru mata pelajaran sejenis itu
tidak dihilangkan, tetapi dirungkul ke dalam pengakuan PGRI sehingga
merupakan jalinan yang amat rapi dari suatu profesi yang baik.
Thursthoen dalam Walgito (1990: 108) menjelaskan bahwa, sikap adalah gambaran kepribadian seseorang yang terlahir melalui gerakan fisik dan tanggapan pikiran terhadap suatu keadaan atau suatu objek.
Sikap dan perilaku guru yang profesional adalah mampu menjadi teladan bagi para peserta didik, mampu mengembangkan kompetensi dalam dirinya, dan mampu mengembangkan potensi para peserta didik.
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, dan kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi (UU. No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen pasal 1.4).
untuk dapat mewadahi tujuan bersama dan melindungi anggotanya. Dalam
beberapa hal, jabatan guru telah memenuhi kriteria ini dan dalam hal
lain belum dapat dicapai. Di Indonesia relah ada Persatuan Guru
Republik Indonesia (PGRI) yang merupakan wadah seluruh guru mulai dari
guru taman kanak-kanak sampai guru sekolah lanjutan atas, dan ada pula
Ikatan Sarjana Pendidikan Indonasia (ISPI) yang mewadahi seluruh
sajana pendidikan. Di samsing itu, juga telah ada kelompok guru mata
pelajaran sejenis, baik pada tingkat daerah maupun nasional., namun
belun terkait secara baik dengan PGRI. Harus dicarikan usaha yang
sungguh-sungguh agar kelompok-kelompok guru mata pelajaran sejenis itu
tidak dihilangkan, tetapi dirungkul ke dalam pengakuan PGRI sehingga
merupakan jalinan yang amat rapi dari suatu profesi yang baik.
Thursthoen dalam Walgito (1990: 108) menjelaskan bahwa, sikap adalah gambaran kepribadian seseorang yang terlahir melalui gerakan fisik dan tanggapan pikiran terhadap suatu keadaan atau suatu objek.
Sikap dan perilaku guru yang profesional adalah mampu menjadi teladan bagi para peserta didik, mampu mengembangkan kompetensi dalam dirinya, dan mampu mengembangkan potensi para peserta didik.
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, dan kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi (UU. No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen pasal 1.4).
Pengertian kependidikan dibatasi oleh
beberapa batasan:
1.Pendidikan sebagai Proses Transformasi Budaya
Sebagai transformasi budaya, pendidikan diartikan sebagai kegiatan pewarisan budaya dari satu generasi ke generasi yang lain.
1.Pendidikan sebagai Proses Transformasi Budaya
Sebagai transformasi budaya, pendidikan diartikan sebagai kegiatan pewarisan budaya dari satu generasi ke generasi yang lain.
2.Pendidikan sebagai Proses Pembentukan Pribadi
Sebagi proses pembentukan pribadi, pendidikan diartikan sebagai suatu kegiatan yang sistematis dan sistemik terarah kepada terbentuknya kepribadian peserta didik.
Sebagi proses pembentukan pribadi, pendidikan diartikan sebagai suatu kegiatan yang sistematis dan sistemik terarah kepada terbentuknya kepribadian peserta didik.
3.Pendidikan sebagai Proses Penyiapan Warga Negara
Pendidikan sebagai penyiapan warga negara diartikan sebagai suatu kegiatan yang terencana untuk membekali peserta didik agar menjadi warga negara yang baik
Pendidikan sebagai penyiapan warga negara diartikan sebagai suatu kegiatan yang terencana untuk membekali peserta didik agar menjadi warga negara yang baik
4.Pendidikan sebagai Penyiapan Tenaga Kerja
Pendidikan sebagai penyiapan tenaga kerja diartikan sebagai kegiatan membimbing peserta didik sehingga memiliki bekal dasar untuk bekerja.
Ciri-ciri profesi, yaitu adanya:
Pendidikan sebagai penyiapan tenaga kerja diartikan sebagai kegiatan membimbing peserta didik sehingga memiliki bekal dasar untuk bekerja.
Ciri-ciri profesi, yaitu adanya:
1. standar unjuk kerja;
2. lembaga pendidikan khusus untuk
menghasilkan pelaku profesi tersebut dengan standar kualitas akademik yang
bertanggung jawab;
3. organisasi profesi;
4. etika dan kode etik profesi;
5. sistem imbalan;
6. pengakuan masyarakat.
7. Seorang
profesional menggunakan waktu penuh untuk menjalankan pekerjaannya
Pengembangan profesionalisme guru sebagai
profesi dan profesional, telah menjadi kajian akademik para ahli. Persoalannya,
seringkali adanya ketidaksesuaian antara harapan konsep dengan konsistensi
praksis. Implikasinya, di lapangan dirasakan sebagai sesuatu hal yang baru.
Webster’s New World Dictionary mendefinsikan profesi sebagai “Suatu pekerjaan yang meminta pendidikan tinggi dalam liberal art atau science dan biasanya meliputi pekerjan mental, bukan pekerjaan manual”.
Good’s Dictionary of education mendefinisikan sebagai “suatu pekerjaan yang meminta persiapan spesialisasi yang relatif lama di perguruan tinggi dan dikuasai oleh suatu kode etik khusus”.
Greewood (Kuswana,WS, 1995) mengemukakan esensial profesi adalah:
• Suatu dasar teori sistematis
Webster’s New World Dictionary mendefinsikan profesi sebagai “Suatu pekerjaan yang meminta pendidikan tinggi dalam liberal art atau science dan biasanya meliputi pekerjan mental, bukan pekerjaan manual”.
Good’s Dictionary of education mendefinisikan sebagai “suatu pekerjaan yang meminta persiapan spesialisasi yang relatif lama di perguruan tinggi dan dikuasai oleh suatu kode etik khusus”.
Greewood (Kuswana,WS, 1995) mengemukakan esensial profesi adalah:
• Suatu dasar teori sistematis
• Kewenangan (autoruty) yang diakui oleh klien
• Sanksi dalam pengakuan masyarakat atas kewenangan ini
• Kode etik yang mengatur hubungan dari orang-orang profesional dengan
klien dan teman sejawat
• Kebudayaan profesi yang terdiri atas nilai-nilai norma-norma dan simbol-simbol profesi lainnya.
“Professional” mempunyai makna yang mengacu kepada sebutan tentang orang yang menyandang suatu profesi dan sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai dengn profesinya. Penyandangan dan penampilan “professional” ini telah mendapat pengakuan, baik segara formal maupun informal. Pengakuan secara formal diberikan oleh suatu badan atau lembaga yang mempunyai kewenangan untuk itu, yaitu pemerintah dan atau organisasi profesi. Sedang secara informal pengakuan itu diberikan oleh masyarakat luas dan para pengguna jasa suatu profesi. Sebagai contoh misalnya sebutan “guru professional” adalah guru yang telah mendapat pengakuan secara formal berdasarkan ketentuan yang berlaku, baik dalam kaitan dengan jabatan ataupun latar belakang pendidikan formalnya. Pengakuan ini dinyatakan dalam bentuk surat keputusan, ijazah, akta, sertifikat, dsb baik yang menyangkut kualifikasi maupun kompetensi. Sebutan “guru professional” juga dapat mengacu kepada pengakuan terhadap kompetensi penampilan unjuk kerja seorang guru dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai guru. Dengan demikian, sebutan “profesional’’ didasarkan pada pengakuan formal terhadap kualifikasi dan kompetensi penampilan unjuk kerja suatu jabatan atau pekerjaan tertentu. Dalam RUU Guru (pasal 1 ayat 4) dinyatakan bahwa: “professional adalah kemampuan melakukan pekerjaan sesuai dangan keahlian dan pengabdian diri kepada pihak lain”.
“Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada sikap
mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa
mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya. Seorang guru yang memiliki
profesionalisme yang tinggi akan tercermin dalam sikap mental serta komitmenya
terhadap perwujudan dan peningkatan kualitas professional melalui berbagai cara
dan strategi. Ia akan selalu mengembangkan dirinya sesuai dengan tuntutan
perkembangan zaman sehingga keberadaannya senantiasa memberikan makna
proesional.
“Profesionalitas” adalah sutu sebutan terhadap kualitas
sikap para anggota suatu profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan
dan keahlian yang mereka miliki untuk dapat melakukan tugas-tugasnya. Dengan
demikian, sebutan profesionalitas lebih menggambarkan suatu “keadaan” derajat
keprofesian seseorang dilihat dari sikap, pengetahuan, dan keahlian yang
diperlukan untuk melaksanakan tugasnya. Dalam hal ini guru diharapkan memiliki
profesionalitas keguruan yang memadai sehingga mampu melaksanakantugasnya
secara efektif.
“Profesionalisasi” adalah sutu proses menuju kepada
perwujudan dan peningkatan profesi dalam mencapai suatu kriteria yang sesuai
dengan standar yang telah ditetapkan. Dengan profesionalisasi, para guru secara
bertahap diharapkan akan mencapai suatu derajat kriteria profesional sesuai
dengan standar yang telah ditetapkan menurut Undang-undang nomer 14 tahun 2005
yaitu berpendidikan akademik S-1 atau D-IV dan telah lulus Sertifikasi
Pendidikan. Pada dasarnya profesionalisasi merupakan sutu proses
berkesinambungan melalui berbagai program pendidikan dalam jabatan
(in-service).
“Guru” adalah suatu sebutan bagi jabatan,
posisi, dan profesi bagi seseorang yang mengabdikan dirinya dalam bidang
pendidikan melalui interaksi edukatif secara terpola, formal, dan sistematis.
Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (pasal 1) dinyatakan bahwa:
“Guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengrahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada
jalur pendidikan formal, pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan
menengah”. Guru professional akan tercermin dalam penampilan pelaksanaan
pengabdian tugas-tugas yang ditandai dengan keahlian baik dalam materi maupun
metode. Keahlian yang dimiliki oleh guru profesional adalah keahlian yang
diperoleh melalui suatu proses pendidikan dan pelatihan yang diprogramkan
secara khusus untuk itu. Keahlian tersebut mendapat pengakuan formal yang
dinyatakan dalam bentuk sertifikasi, akreditasi, dan lisensi dari pihak yang
berwenang (dalam hal ini pemerintah dan organisasi profesi). Dengan keahliannya
itu seorang guru mampu menunjukkan otonominya, baik secara pribadi maupun
sebagai pemangku profesinya.
Di samping dengan keahliannya, sosok professional guru ditunjukkan melalui
tanggung jawabnya dalam melaksanakan seluruh pengabdiannya. Guru professional
hendaknya mampu memikul dan melaksanakan tanggung jawab sebagai guru kepada
peserta didik, orang tua, masyarakat, bangsa, Negara, dan agamanya. Guru profesional mempunyai tanggung jawab
pribadi, social, intelektual, moral, dan spiritual. Tanggung jawab pribadi yang
mandiri yang mampu memahami dirinya. Tanggung jawab social diwujudkan melalui
kompetensi guru dalam memahami dirinya sebagai bagian yang tak terpisahkan dari
lingkungan sosial serta memiliki kemampuan interaktif yang efektif. Tanggung
jawab intelektual diwujudkan melalui penguasaaan berbagai perangkat pengetahuan
dan keterampilan yang diperlukan untuk menunjang tugas-tugasnya. Tanggung jawab
spiritual dan moral diwujudkan melalui penampilan guru sebagai makhluk yang
beragama yang perilakunya senantiasa tidak menyimpang dari norma-norma agama
dam moral.
Ciri profesi yang selanjutnya adalah kesejawatan, yaitu rasa kebersamaan di
antara sesama guru. Kesejawatan ini diwujudkan dalam persatuan para guru
melalui organisasi profesi dan perjuangan, yaitu PGRI. Melalui PGRI para guru
mewujudkan rasa kebersamaannya dan memperjuangkan martabat diri dan profesinya
di atas, pada dasarnya telah tersirat dalam kode Etik Guru Indonesia sebagai
pegangan professional guru.
Sementara itu, para guru diharapkan akan memiliki jiwa profesionalisme,
yaitu sikap mental yang senantiasa mendorong dirinya untuk mewujudkan dirinya
sebagai petugas professional. Pada dasarnya profesionalisme itu, merupakan
motivasi intrinsic pada diri guru sebagai pendorong untuk mengembangkan dirinya
ke arah perwujudan profesional. Kualitas profesionalisme didukung oleh kompetensi
sebagai berikut :
1. Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati standar ideal.
Berdasarkan kriteria ini, jelas bahwa guru
yang memiliki profesionalisme tinggi akan selalu berusaha mewujudkan dirinya
sesuai dengan standar yang ideal. Ia akan mengidentifikasi dirinya kepada figur yang dipandang memiliki
standar ideal. Yang dimaksud dengan “standar ideal” ialah suatu perangkat
perilaku yang dipandang paling sempurna dan dijadikan sebagai rujukan.
2. Meningkatkan dan memelihara citra profesi
Profesionalisme yang tinggi ditunjukkan oleh besarnya keinginan untuk
selalu meningkatkan dan memelihara citra profesi melalui perwujudan perlaku
profesional. Citra profesi adalah suatu gambaran terhadap profesi guru
berdasarkan penilaian terhadap kinerjanya. Perwujudannya dilakukan melalui
berbagai cara misalnya penampilan, cara bicara, penggunaan bahasa, postur,
sikap hidup sehari-hari, hubungan antar pribadi, dsb.
3. Keinginan untuk senantiasa mengejar kesempatan pengembangan professional yang dapat meningkatkan dan meperbaiki kualitas pengetahuan dan keterampiannya.
Berdasarkan kriteria ini para guru diharapkan selalu berusaha mencari dan
memanfaatkan kesempatan yang dapat mengembangkan profesinya. Berbagi kesempatan
yang dapat dimanfaatkan antara lain:
(a) mengikuti kegiatan ilmiah misalnya lokakarya, seminar, symposium, dsb.,
(b) mengikuti penataran atau pendidikan lanjutan,
(c) melakukan penelitian dan pengabdian dana masyarakat,
(d) menelaah kepustakaan, membuat karya ilmiah,
(e) memasuki organisasi profesi (misalnya PGRI).
4. Mengejar kualitas dan cita-cita dalam profesi
Profesionalisme ditandai kualitas derajat rasa bangga akan profesi yang
dipegangnya. Dalam kaitan ini diharapkan agar para guru memiliki rasa bangga
dan percaya diri akan profesinya. Rasa bangga ini ditunjukkan dengan
penghargaan akan pengalamannya di masa lalu, dedikasi tinggi terhadap
tugas-tugasnya sekarang, dan keyakinan akan potensi dirinya bagi perkembangan
di masa depan.
Dalam UU Guru pasal 5 ayat (1) dikatakan bahwa profesi guru dan dosen
merupakan bidang pekerjaaan khusus yang memerlukan prinsip-prinsip professional
sebagai berikut :
a. Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealism
b. Memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan sesuai
dengan bidang tugasnya
c. Memiliki kompetensis yang diperlukan sesuai dengan bidang tugasnya
d. Mematuhi kode etik profesi
e. Memiliki hak dan kewajiban dalam melaksanakan tugas
f. Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerjanya
g. Memiliki kesempatan untuk mengembnagkan profesinya secara berkelanjutan
h. Memperoleh perlindungan hokum dalam melaksanakan tugas profesionalnya
i. Memiliki organisasi profesi yang berbadan hokum
j. Undang-undang Guru dan Dosen sebagai peluang dan tantangan
Dikaitkan dengan proteksi hak azasi dan profesi guru, undang-undang guru
sangat diperlukan dengan tujuan : (1). Mengangkat harkat citra dan martabat
guru, (2). Meningkatakan tanggung jawab profesi guru sebagai profesi pengajar,
pendidik, pelatih, pembimbing, dan manajer pembelajaran, (3). Memberdayakan dan
mendayagunakan profesi guru secara optimal, (4). Memberikan jaminan
kesejahteraan dan perlindungan terhadap profesi guru, (5). Meningkatakan mutu
pelayanan dan hasil pendidikan, (6). Mendorong peran serta masyarakat dan
kepedulian terhadap guru. Setelah melalui perjuangan panjang selama lima tahun
sejak 1999, dengan melampaui empat presiden dan empat menteri pendidikan, saat
ini UU Guru telah disahkan menjadi, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14
tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Kelahiran Undang-undang Guru ini merupakan
payung dan landasan hukum bagi terwujudnya guru professional, sejahtera, dan
terlindungi. Pada gilirannya akan terwujud kinerja guru professional dan
sejahtera demi terwujudnya pendidikan nasional yang bermutu dalam rangka
pengembangan sumber daya manusia Indonesia.
Undang-undang ini memberikan landasan kepastian hokum yang untuk perbaikan
guru di masa depan khususnya yang berkenaan dengan profesi, kesejahteraan,
jaminan social, hak dan kewajiban, serta perlindungan. Beberapa substansi RUU
Guru yang bernilai “pembaharuan” untuk mendukung profesionalitas dan
kesejahteraan guru antara lain yang berkenaan :
(1). Kualifikasi dan kompetensi guru : yang mensyaratkan kualifikasi
akademik guru minimal lulusan S-1 atau Diploma IV, dengan kompetensi sebagai
agen pembelajaran yang meliputi kompetensi pedagogic, kepribadian,
professional, dan social.
(2). Hak guru : yang berupa penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum
berupa gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan profesi,
tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait
tugasnya sebagai guru. (Pasal 15 Ayat )
(3). Kewajiban guru ; untuk mengisi keadaan darurat adanya wajib kerja
sebagai guru bagi PNS yang memenuhi persyaratan.
(4). Pengembangan profesi guru; melalui pendidikan guru yang lebih
berorientasi pada pengembangan kepribadian dan profesi dalam satu lembaga yang
terpadu.
(5). Perlindungan; guru mendapat perlindungamn hukum dalam berbagai
tindakan yang merugikan profesi, kesejahteraan, dan keselamatan kerja.
(6). Organisasi profesi; sebagai wadah independen untuk meningkatkan
kompetisi karir, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteran dan
atau pengabdian, menetapkan kode etik guru, memperjuangkan aspirasi dan hak-hak
guru.
Sertifikasi sebagai realisasi
Dengan lahirnya undang-undang no 14 tahun
2005 tentang guru dan dosen, maka prospek guru di masa mendatang sebgai guru
yang professional, sejahtera, dan terlindungi. Pengakuan kedudukan guru dan
dosen sebagai tenaga professional dibuktikan dengan sertifikat pendidik (pasal
2 dan 3). Sebagai guru professional disyaratkan para guru wajib memilki: (1)
kualifikasi akademik sarjana atau diploma IV, (2) Kompetensi Pedagogik,
kepribadian, social dan professional, (3) sertifikat pendidik, (4) sehat jasmani
dan rohni, (5) kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional (pasal 8 s/d
12). Sehubungan dengan persyratan sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang
tersebut, maka guru wajib memilki sertifikat pendidik sebagai bukti formal
sebagai tenaga professional. Sertifikat pendidikan diperoleh melalui
sertifikasi pendidik bagi guru diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang
memilki program tenaga kegandaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan
ditetapkan oleh pemerintah (pasal 11 ayat 2). Dengan demikian dapat dikatakan
bahwa untuk meningkatkan dan mewujudkan profesionalitas guru sekurang-kurangnya
ada tiga ahal yang saling terkait yaitu kualifikasi, kompetensi, dan
sertifikasi guru.
Berkenaan dengan kualifikasi akademik
guru, dalam pasal tiga RPP guru dinyatakan sebagai berikut: “kualifikasi
akademik guru sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ditunjukan dengan ijazah yang
merefleksikan kemampuan yang dipersyaratan bagi guru untuk melaksanakan tugas
sebagai pendidi pada jenjang, jenis, dan satuan pendidikan atau mata pelajaran
yang dia punya sesuai standar Nasional pendidikan”. Kualifikasi akademik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui program pendidikan formal
sarjana (S1) atau program p[endidikan diploma empat (D-IV) pada perguruan tinggi
yang memilkimprogram pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi atau
perguruan tinggi nonkependidikan yang terakreditasi.
Selanjutnya berkenaan dengan kompetensi,
diartikan sebagai seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang
harus dimilki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksnakan tugas
keprefosionalan. Kompetensi guru kompetensi pedagogic, kopetensi kepribadian,
kompetensi social, dan kompetensi professional yang diperoleh melalui
pendidikan profesi, pelatihan, dan pengalaman professional. Untuk mewujudkan
guru professional melalui sertifikasi ditempuh melalui pendidikan profesi.
Pendidikan profesi terdiri atas dua bentuk yaitu pendidikan profesi bagi calin
guru dan pendidikan profesi bagi guru dalam jabatan yang dilakukan secara
objektif, transparan, dan akuntabel.
Apakah
pekerjaan guru dapat sebagai suatu profesi. Bahwa pekerjaan kependidikan baukan
suatu profesi tersendiri. Bahwa setiap orang dapat menjadi guru asalkan telah
mengalamijenjang pendidikan tertentu ditambah dengan sedikit pengalaman
mengajar. Karena itu seorang dapat mengajar di TK sampai dengan perguruan
tinggi jika dia telah mengalami pendidikan tersebut dan telah memiliki
pengalaman mengajar di kelas. Selain itu, ada beberapa bukti bahwa pendidikan
dapat saja berhasil walaupun pengajarnya tidak pernah belajar ilmu pendidikan
dan keguruan.
Banyak orang tua seperti pedagang, petani, dsb yang telah mendidik anak-anak mereka yang berhasil, padahal dia sendiri tidak pernah mengikuti pendidikan guru dan mempelajari ilmu mengajar. Sebalikinya tidak sedikit guru atau tenaga kependidikan lainnya atau sarjana pendidikan yang tidak berhasil mendidik anaknya, bahkan justru sebaliknya, menjadi anak tergolong gagal. Jadi, kendatipun seorang telah dididik menjadi guru, namun belum menjadi jaminan bahwa anaknya akan terdidik baik.
Salah satu kewenangan guru adalah berhadapan dengan klien (siswa), yang harus memiliki kemampuan dan memiliki standar, dengan prinsif mandiri (otonom) atas keilmuannya. Uraian tersebut, memberikan penguatan bahwa profesi guru perlu adanya kekuatan pengakuan formal melalui tiga tahap; yakni; sertifikasi; regristrasi dan lisensi.
Banyak orang tua seperti pedagang, petani, dsb yang telah mendidik anak-anak mereka yang berhasil, padahal dia sendiri tidak pernah mengikuti pendidikan guru dan mempelajari ilmu mengajar. Sebalikinya tidak sedikit guru atau tenaga kependidikan lainnya atau sarjana pendidikan yang tidak berhasil mendidik anaknya, bahkan justru sebaliknya, menjadi anak tergolong gagal. Jadi, kendatipun seorang telah dididik menjadi guru, namun belum menjadi jaminan bahwa anaknya akan terdidik baik.
Salah satu kewenangan guru adalah berhadapan dengan klien (siswa), yang harus memiliki kemampuan dan memiliki standar, dengan prinsif mandiri (otonom) atas keilmuannya. Uraian tersebut, memberikan penguatan bahwa profesi guru perlu adanya kekuatan pengakuan formal melalui tiga tahap; yakni; sertifikasi; regristrasi dan lisensi.
Sertifikasi
adalah pemberian sertifikat yang menunjukkan kewenangan seseorang anggota
seperti ijasah tertentu.
Regritasi mengacu kepada suatu pengaturan di mana anngota diharuskan terdaptar namanya pada suatu badan atau lembaga.
Adapun lisensi adalah suatu pengaturan yang menetapkan seseorang memperoleh izin dari yang berwajib untuk menjalankan pekerjaanya.
Lingkungan profesi, harus membentuk perilaku kooperatif dan saling mendukung dan menghindari kompetisi yang a-moral. Hubungan bersifat kolegial dan konsultaif. Selain itu kebudayaan profesi terdiri atas nilai-nilai, norma-norma, simbol-simbol dan konsep karier, nilai sosial dari sekelompok profesional adalah jasanya adalah kebajikan sosial atau kesehateraan masyarakat.
Pada dasarnya profesi guru adalah profesi yang sedang tumbuh. Walaupun ada yang berpendapat bahwa guru adalah jabatan semiprofesional, namun sebenarnya lebih dari itu. Hal ini dimungkinkan karena jabatan guru hanya dapat diperoleh pada lembaga pendidikan yang lulusannya menyiapkan tenaga guru, adanya organisasi profesi, kode etik dan ada aturan tentang jabatan fungsional guru (SK Menpan No. 26/1989).
Usaha profesionalisasi merupakan hal yang tidak perlu ditawar-tawar lagi karena uniknya profesi guru. Profesi guru harus memiliki berbagai kompetensi seperti kompetensi profesional, personal dan sosial.
Regritasi mengacu kepada suatu pengaturan di mana anngota diharuskan terdaptar namanya pada suatu badan atau lembaga.
Adapun lisensi adalah suatu pengaturan yang menetapkan seseorang memperoleh izin dari yang berwajib untuk menjalankan pekerjaanya.
Lingkungan profesi, harus membentuk perilaku kooperatif dan saling mendukung dan menghindari kompetisi yang a-moral. Hubungan bersifat kolegial dan konsultaif. Selain itu kebudayaan profesi terdiri atas nilai-nilai, norma-norma, simbol-simbol dan konsep karier, nilai sosial dari sekelompok profesional adalah jasanya adalah kebajikan sosial atau kesehateraan masyarakat.
Pada dasarnya profesi guru adalah profesi yang sedang tumbuh. Walaupun ada yang berpendapat bahwa guru adalah jabatan semiprofesional, namun sebenarnya lebih dari itu. Hal ini dimungkinkan karena jabatan guru hanya dapat diperoleh pada lembaga pendidikan yang lulusannya menyiapkan tenaga guru, adanya organisasi profesi, kode etik dan ada aturan tentang jabatan fungsional guru (SK Menpan No. 26/1989).
Usaha profesionalisasi merupakan hal yang tidak perlu ditawar-tawar lagi karena uniknya profesi guru. Profesi guru harus memiliki berbagai kompetensi seperti kompetensi profesional, personal dan sosial.
Peran dan Tugas Pendidik dan Tenaga
Kependidikan
Peranan pendidikan harus dilihat dalam konteks pembangunan secara menyeluruh yang bertujuan membentuk manusia sesuai cita-cita bangsa. Pembangunan tak mungkin berhasil jika tidak melibatkan manusianya sebagai pelaku dan sekaligus sebagai tujuan pembangunan.
Untuk mensukseskan perlu ditata suatu system pendidikan yang relevan. Sistem pendidikan ini dirancang dan dilaksanakan oleh orang ahli dalam bidangnya. Tanpa keahlian yang memadai yang ditandai oleh kompetensi yang menjadi persyaratan, maka pendidikan sulit berhasil.
Pendidik dan tenaga kependidikan adalah dua “profesi” yang sangat berkaitan erat dengan dunia pendidikan, sekalipun lingkup keduanya berbeda. Hal ini dapat dilihat dari pengertian keduanya yang tercantum dalam Pasal 1 Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
Sementara Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. Dari definisi di atas jelas bahwa tenaga kependidikan memiliki lingkup “profesi” yang lebih luas, yang juga mencakup di dalamnya tenaga pendidik. Pustakawan, staf administrasi, staf pusat sumber belajar.
Kepala sekolah adalah diantara kelompok “profesi” yang masuk dalam kategori sebagai tenaga kependidikan. Sementara mereka yang disebut pendidik adalah orang-orang yang dalam melaksanakan tugasnya akan berhadapan dan berinteraksi langsung dengan para peserta didiknya dalam suatu proses yang sistematis, terencana, dan bertujuan. Penggunaan istilah dalam kelompok pendidik tentu disesuaikan dengan lingkup lingkungan tempat tugasnya masing-masing. Guru dan dosen, misalnya, adalah sebutan tenaga pendidik yang bekerja di sekolah dan perguruan tinggi
Pendidik (guru) yang akan berhadapan langsung dengan para peserta didik, namun ia tetap memerlukan dukungan dari para tenaga kependidikan lainnya, sehingga ia dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Karena pendidik akan mengalami kesulitan dalam melaksanakan tugasnya apabila berada dalam konteks yang hampa, tidak ada aturan yang jelas, tidak didukung sarana prasarana yang memadai, tidak dilengkapi dengan pelayanan dan sarana perpustakaan serta sumber belajar lain yang mendukung. Karena itulah pendidik dan tenaga kependidikan memiliki peran dan posisi yang sama penting dalam konteks penyelenggaraan pendidikan (pembelajaran).
Hal ini telah dipertegas dalam Pasal 39 UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, yang menyatakan bahwa (1) Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan, dan (2) Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Mencermati tugas yang digariskan oleh Undang-undang di atas khususnya untuk pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan sekolah, jelas bahwa ujung dari pelaksaan tugas adalah terjadinya suatu proses pembelajaran yang berhasil.
Segala aktifitas yang dilakukan oleh para pendidik dan tenaga kependidikan harus mengarah pada keberhasilan pembelajaran yang dialami oleh para peserta didiknya. Berbagai bentuk pelayanan administrasi yang dilakukan oleh para administratur dilaksanakan dalam rangka menunjang kelancaran proses pembelajaran yang dilaksanakan oleh guru; proses pengelolaan dan pengembangan serta pelayanan-pelayanan teknis lainnya yang dilakukan oleh para manajer sekolah juga harus mendorong terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas dan efektif. Lebih lagi para pendidik (guru), mereka harus mampu merancang dan melaksanakan proses pembelajaran dengan melibatkan berbagai komponen yang akan terlibat dalamnya.
Ruang lingkup tugas yang luas menuntut para pendidik dan tenaga kependidikan untuk mampu melaksanakan aktifitasnya secara sistematis dan sistemik. Karena itu tidak heran kalau ada tuntutan akan kompetensi yang jelas dan tegas yang dipersyaratkan bagi para pendidik, semata-mata agar mereka mampu melaksanakan tugasnya dengan baik.
Guru sebagai Profesi
Guru adalah sebuah profesi, sebagaimana profesi lainnya merujuk pada pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan. Suatu profesi tidak bisa di lakukan oleh sembarang orang yang tidak dilatih atau dipersiapkan untuk itu. Suatu profesi umumnya berkembang dari pekerjaan (vocational), yang kemudian berkembang makin matang serta ditunjang oleh tiga hal: keahlian, komitmen, dan keterampilan, yang membentuk sebuah segitiga sama sisi yang di tengahnya terletak profesionalisme.
Senada dengan itu, secara implisit, dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan, bahwa guru adalah : tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi (pasal 39 ayat 1).
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Menurut Dedi Supriadi (1999), profesi kependidikan dan/atau keguruan dapat disebut sebagai profesi yang sedang tumbuh (emerging profession) yang tingkat kematangannya belum sampai pada apa yang telah dicapai oleh profesi-profesi tua (old profession) seperti: kedokteran, hukum, notaris, farmakologi, dan arsitektur. Selama ini, di Indonesia, seorang sarjana pendidikan atau sarjana lainnya yang bertugas di institusi pendidikan dapat mengajar mata pelajaran apa saja, sesuai kebutuhan/kekosongan/kekurangan guru mata pelajaran di sekolah itu, cukup dengan “surat tugas” dari kepala sekolah.
Hal inilah yang merupakan salah satu penyebab lemahnya profesi guru di Indonesia. Adapun kelemahan-kelemahan lainnya yang terdapat dalam profesi keguruan di Indonesia, antara lain berupa:
(1) Masih rendahnya kualifikasi pendidikan guru dan tenaga kependidikan;
(2) Sistem pendidikan dan tenaga kependidikan yang belum terpadu;
(3) Organisasi profesi yang rapuh; serta
(4) Sistem imbalan dan penghargaan yang kurang memadai.
5.Kompetensi Kepribadian dan Profesionalisme Guru
Kompetensi
adalah kemampuan secara umum yang harus dikuasai lulusan (Mukminan, 2003 : 3).
Menurut Hall dan Jones (Mukmina, 2003, 3) menyatakan kompetensi adalah
pernyataan yang menggambarkan penampilan suatu kemampuan secara bulat yang
merupakan perpaduan antara pengetahuan dari kemampuan yang dapat diamati dan
diukur. Salah satu ciri sebagai profesi, guru harus memiliki kompetensi
sebagaimana dituntut oleh disiplin ilmu pendidikan (pedagogi) yang harus
dikuasainya. Dalam hal kompetensi ini, Direktorat Tenaga Kependidikan telah
memberi definisi kompetensi sebagai pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai
yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak.
Berdasarkan
Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada BAB IV kualifikasi
dan kompetensi, pasal 7 ayat 2 berbunyi : Kompetensi guru sebagai agen
pembelajaran meliputi kompetensi pedagogic, kompetensi kepribadian, kompetensi
sosial dan kompetensi profesional. Tetapi pada pembahasan ini, hanya dibatasi
pada kompetensi kepribadian dan kompetensi profesional. Usman (2004) membedakan
kompetensi guru menjadi dua, yaitu kompetensi pribadi dan kompetensi
profesional. Kemampuan pribadi meliputi; (1) kemampuan mengembangkan kepribadian,
(2) kemampuan berinteraksi dan berkomunikasi, (3) kemampuan melaksanakan
bimbingan dan penyuluhan. Sedangkan kompetensi profesional meliputi: (1)
Penguasaan terhadap landasan kependidikan, dalam kompetensi ini termasuk (a)
memahami tujuan pendidikan, (b) mengetahui fungsi sekilah di masyarakat, (c)
mengenal prinsip-prinsip psikologi pendidikan; (2) Menguasai bahan pengajaran,
artinya guru harus memahami dengan baik materi pelajaran yang diajarkan.
Penguasaan terhadap materi pokok yang ada pada kurikulum maupun bahan
pengayaan; (3) Kemampuan menyusun program pengajaran, kemampuan ini mencakup
kemampuan menetapkan kompetensi belajar, mengembangkan bahan pelajaran dan
mengembangkan strategi pembelajaran; dan (4) Kemampuan menyusun perangkat
penilaian hasil belajar dan proses pembelajaran.
Kompetensi
kepribadian, yaitu bahwa guru hendaknya memiliki kepribadian yang mantap dan
stabil, dewasa, arif, berwibawa, dan berakhlak mulia. Didalamnya juga
diharapkan tumbuhnya kemandirian guru dalam menjalankan tugas serta senantiasa
terbiasa membangun etos kerja. Hingga semua sifat ini memberikan pengaruh
positif terhadap kehidupan guru dalam kesehariannya. Jika kita mengacu kepada
standar nasional pendidikan, kompetensi kepribadian-kepribadian guru meliputi:
(1) Memiliki kepribadian yang mantap dan
stabil, yang indikatornya bertindak sesuai dengan norma hukum, norma sosial. Bangga sebagai pendidik, dan memiliki
konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
(2) Memiliki kepribadian yang dewasa, dengan
ciri-ciri menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik yang
memiliki etos kerja.
(3) Memiliki kepribadian yang arif, yang
ditunjukkan dengan tindakan yang bermanfaat bagi peserta didik, sekolah dan
masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
(4) Memiliki kepribadian yang berwibawa, yaitu
perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku
yang disegani.
(5) Memiliki akhlak mulia dan menjadi teladan,
dengan menampilkan tindakan yang sesuai dengan norma religius (iman dan takwa,
jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani peserta
didik. (Ahmad, 2007 :
3)
Kompetensi kepribadian
merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil,
dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak
mulia. Kepribadian yang mantap dan stabil memiliki indikator esensial;
bertindak sesuai dengan norma hukum; bertindak sesuai dengan norma sosial;
bangga sebagai guru; dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan
norma. Kepribadian yang dewasa memiliki indikator esensial: menampilkan
kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai
guru. Kepribadian yang arif memiliki indikator esensial: menampilkan tindakan
yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat serta
menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak. Kepribadian yang
berwibawa memiliki indikator esensial: memiliki perilaku yang berpengaruh
positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani. Akhlak
mulia dan dapat menjadi teladan memiliki indikator esensial: bertindak sesuai
dengan norma religius (iman dan taqwa, jujur, ikhlas, suka menolong), dan
memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.
Selain kompetensi
kepribadian, ada satu kompetensi yang penting dan wajib dimiliki oleh seorang
guru, yaitu kompetensi profesional. Kompetensi profesional merupakan penguasaan
materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi
kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi
materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.
Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi memiliki
indikator esensial: memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah;
memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan
materi ajar; memahami hubungan konsep antar mata pelajaran terkait; dan
menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari. Menguasai
struktur dan metode keilmuan memiliki indikator esensial menguasai
langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan atau
materi bidang studi. Banyak ahli pendidikan yang memberikan koreksi seharusnya
lebih cocok digunakan istilah kompetensi akademik. Kompetensi profesional adalah
untuk keempat kompetensi guru tersebut diatas.
Kompetensi yang paling
utama adalah kemampuan mengajar dan mendidik, yang juga disebut sebagai
kompetensi profesional. Guru sebagai profesi atau bidang pekerjaan yang
dijalani, tak dapat hanya menyorot sisi kompensasi material semata. Ada hal-hal yang
sepantasnya dipenuhi oleh profesi guru. Diantaranya menguasai bidang studi yang
diajarkan, memahami materi, struktur, dan konsep, serta mampu menerapkannya
dalam kehidupan sehari-hari. Guru dapat dinilai profesional ketika dia
melakukan pengembangan wawasan dan ilmu, mampu menelaah secara kritis, serta
kreatif dan inovatif dalam menyampaikan materi.
Guru yang profesional
adalah guru yang melakukan proses belajar sebagai sumber penghasilan kehidupan
yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu.
Prinsip-prinsip profesional yang harus dimiliki seorang guru adalah sebagai
berikut:
- Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme.
- Memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugasnya.
- Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugasnya.
- Mematuhi kode etik profesi.
- Memiliki hak dan kewajiban dalam melaksanakan tugas.
- Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerjanya.
- Memiliki kesempatan untuk mengembangkan profesinya secara berkelanjutan.
- Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas profesionalnya.
- Memiliki organisasi profesi yang berbadan hukum.
Pada prinsipnya
profesionalisme guru adalah guru yang dapat menjalankan tugasnya secara
profesional, yang memiliki ciri-ciri antara lain: Ahli di Bidang Teori dan
Praktek Keguruan. Guru profesional adalah guru yang menguasai ilmu pengetahuan
yang diajarkan dan ahli mengajarnya (menyampaikannya). Dengan kata lain guru
profesional adalah guru yang mampu membelajarkan peserta didiknya tentang
pengetahuan yang dikuasainya dengan baik.
Senang memasuki organisasi
Profesi Keguruan. Suatu pekerjaan dikatakan sebagai jabatan profesi salah satu
syaratnya adalah pekerjaan itu memiliki organisasi profesi dan
anggota-anggotanya senang memasuki organisasi profesi tersebut. Guru sebagai
jabatan profesional seharusnya guru memiliki organisasi ini. Fungsi organisasi
profesi selain untuk melindungi kepentingan anggotanya juga sebagai dinamisator
dan motivator anggota untuk mencapai karir yang lebih baik (Kartadinata dalam
Meter, 1999). Konsekuensinya organisasi profesi turut mengontrol kinerja
anggota, bagaimana para anggota dalam memberikan pelayanan pada masyarakat.
PGRI sebagai salah satu organisasi guru di Indonesia memiliki fungsi: (a)
menyatukan seluruh kekuatan dalam satu wadah, (b) mengusahakan adanya satu
kesatuan langkah dan tindakan, (c) melindungi kepentingan anggotanya, (d)
menyiapkan program-program peningkatan kemampuan para anggotanya, (e)
menyiapkan fasilitas penerbitan dan bacaan dalam rangka peningkatan kemampuan
profesional, dan (f) mengambil tindakan terhadap anggota yang melakukan
pelanggaran baik administratif maupun psychologis.
Memiliki latar belakang
pendidikan keguruan yang memadai, keahlian guru dalam melaksanakan tugas-tugas
kependidikan diperoleh setelah menempuh pendidikan keguruan tertentu, dan
kemampuan tersebut tidak dimiliki oleh warga masyarakat pada umumnya yang tidak
pernah mengikuti pendidikan keguruan. Ada beberapa peran yang dapat dilakukan
guru sebagai tenaga pendidik, antara lain: (a) sebagai pekerja profesional
dengan fungsi mengajar, membimbing dan melatih, (b) pekerja kemanusiaan dengan
fungsi dapat merealisasikan seluruh kemampuan kemanusiaan yang dimiliki, (c)
sebagai petugas kemashalakatkatan dengan fungsi mengajar dan mendidik
masyarakat untuk menjadi warga negara yang baik. Peran guru ini seperti
menuntut pribadi harus memiliki kemampuan managerial dan teknis serta prosedur
kerja sebagai ahli serta keikhlasan bekerja yang dilandaskan pada panggilan
hati untuk melayani orang lain.
Melaksanakan Kode Etik Guru,
sebagai jabatan profesional guru dituntut untuk memiliki kode etik, seperti
yang dinyatakan dalam Konvensi Nasional Pendidikan I Tahun 1988, bahwa profesi
adalah pekerjaan yang mempunyai kode etik yaitu norma-norma tertentu sebagai
pegangan atau pedoman yang diakui serta dihargai oleh masyarakat. Kode etik
bagi suatu organisasi sangat penting dan mendasar, sebab kode etik ini merupakan
landasan moral dan pedoman tingkah laku yang dijunjung tinggi oleh setia
anggotanya. Kode etik berfungsi untuk mendidamisit setiap anggotanya guna
meningkatkan diri, dan meningkatkan layanan profesionalismenya demi
kemaslakatan orang lain.
Memiliki otonomi dan rasa
tanggung jawab. Otonomi dalam artian mengatur diri sendiri, berarti guru harus
memiliki sikap mandiri dalam mengambil keputusan sendiri dan dapat
mempertanggungjawabkan keputusan yang dipilihnya.
Memiliki rasa pengabdian
kepada masyarakat. Pendidikan memiliki peran sentral dalam membangun masyarakat
untuk mencapai kemajuan. Guru sebagai tenaga pendidikan memiliki peran penting
dalam mencerdaskan kehidupan masyarakat tersebut. Untuk itulah guru dituntut
memiliki pengabdian yang tinggi kepada masyarakat khususnya dalam membelajarkan
anak didik.
Bekerja atas panggilan hati
nurani. Dalam melaksanakan tugas pengabdian pada masyarakat hendaknya didasari
atas dorongan atau panggilan hati nurani. Sehingga guru akan merasa senang dalam
melaksanakan tugas berat mencerdaskan anak didik. (Agung, 2005 : 2)
Untuk melihat apakah seorang
guru dikatakan profesional atau tidak, dapat dilihat dari dua perspektif. Pertama, dilihat dari tingkat pendidikan
minimal dari latar belakang pendidikan untuk jenjang sekolah tempat dia menjadi
guru. Kedua, penguasaan guru terhadap
materi bahan ajar, mengelola proses pembelajaran, mengelola siswa, melakukan
tugas-tugas bimbingan, dan lain-lain. Dilihat dari perspektif latar belakang
pendidikan, kemampuan profesional guru SLTP dan SLTA di Indonesia masih sangat
beragam, mulai dari yang tidak berkompeten sampai yang berkompeten. Semiawan (1991) mengemukakan hierarkhi profesi
tenaga kependidikan, yaitu: (1) tenaga profesional, (2) tenaga
semiprofessional, dan (3) tenaga para-profesional.
1. Tenaga
Profesional merupakan
tenaga kependidikan yang berkualifikasi pendidikan sekurang-kurangnya S1 (atau
yang setara), dan memiliki wewenang penuh dalam perencanaan, pelaksanaan,
penilaian dan pengendalian pendidikan/pengajaran. Tenaga kependidikan yang
termasuk dalam kategori ini juga berwenang untuk membina tenaga kependidikan
yang lebih rendah jenjang profesionalnya, misalnya guru senior membina guru
yang lebih yunior.
2. Tenaga
Semiprofessional
merupakan tenaga kependidikan yang berkualifikasi pendidikan tenaga
kependidikan D3 (atau yang setara) yang telah berwenang mengajar secara
mandiri, tetapi masih harus melakukan konsultasi dengan tenaga kependidikan
yang lebih tinggi jenjang profesionalnya, baik dalam hal perencana,
pelaksanaan, penilaian maupun pengendalian pengajaran.
3. Tenaga
Paraprofessional
merupakan tenaga kependidikan yang berkualifikasi pendidikan tenaga
kependidikan D2 ke bawah, yang memerlukan pembinaan dalam perencanaan,
pelaksanaan, penilaian dan pengendalian pendidikan atau pengajaran.
Menghadapi
tantangan demikian, maka diperlukan guru yang benar-benar profesional. H.A.R.
Tilaar memberikan empat ciri utama agar seorang guru terkelompok ke dalam guru
yang profesional. Masing-masing
adalah:
- memiliki kepribadian yang matang dan berkembang (mature and developing personalitiy);
- mempunyai keterampilan membangkitkan minat peserta didik;
- memiliki penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang kuat; dan
- sikap profesionalnya berkembang secara berkesinambungan.
Menurut Wardiman Djojonegoro
(1996), guru yang bermutu memiliki paling tidak empat kriteria utama, yaitu
kemampuan profesional, upaya profesional, waktu yang dicurahkan untuk kegiatan
profesional dan kesesuaian antara keahlian dan pekerjaannya. Kemampuan
profesional meliputi kemampuan intelegensia, sikap dan prestasi kerjanya. Upaya
profesional (profesional efforts)
adalah upaya seorang guru untuk mentransformasikan kemampuan profesional yang
dimilikinya ke dalam tindakan mendidik dan mengajar secara nyata. Waktu yang
dicurahkan untuk kegiatan profesional (teacher’s
time) menunjukkan intensitas waktu dari seorang guru yang dikonsentrasikan
untuk tugas-tugas profesinya. Dan yang terakhir, guru yang bermutu ialah mereka
yang dapat membelajarkan siswa secara tuntas, benar dan berhasil. Untuk itu
guru harus menguasai keahliannya, baik dalam disiplin ilmu pengetahuan maupun
metodologi mengajarnya.
Selanjutnya, Muchlas Samani
(1996) dari Universitas Negeri Surabaya mengemukakan empat prasyarat agar
seorang guru dapat profesional. Masing-masing adalah kemampuan guru mengolah
atau menyiasati kurikulum, kemampuan guru mengaitkan materi kurikulum dengan
lingkungan, kemampuan guru memotivasi siswa untuk belajar sendiri, dan
kemampuan guru untuk mengintegrasikan berbagai bidang studi atau mata pelajaran
menjadi kesatuan konsep yang utuh. (Suyanto, 2001 : 145 – 146)
6.Usaha Peningkatan Profesionalisme Guru
Pertama, dari sisi lingkungan
tempat guru mengajar. Setiap guru mengikuti pelatihan atau penataran,
diharapkan dari dirinya akan ada peningkatan dalam hal kemampuan dan kemauan.
Penataran berfungsi memotivasi hasrat guru untuk menjadi yang terbaik. Serta
mengembangkan wawasan keilmuannya dengan memberikan pembekalan materi.
Kedua, pola pengelolaan
pendidikan yang selama ini sangat sentralistik telah memposisikan para guru
hanya sekedar operator pendidikan. Jadi guru cenderung mengajar hanya
memindahkan pengetahuan saja. Pola pengelolaan pendidikan ini perlu diubah
menjadi pola desentralistik. Pengembangan kemampuan berpikir logis, kritis, dan
kreatif perlu dilaksanakan. Mutu pendidikan tidak hanya mengukur aspek
knowledge tetapi juga skill, perilaku budi pekerti serta ketrampilan. Guru
harus dapat mengembangkan daya kritis dan kreatif siswa. Kedua aspek internal
guru sendiri. Perilaku guru diharapkan mempunyai perilaku yang baik. Perubahan
perilaku ini dapat dilakukan melalui pelatihan dan penataran.
7.Usaha Peningkatan Kualitas Guru
Untuk mengantisipasi
tantangan dunia pendidikan yang semakin berat, maka profesionalisme guru harus
dikembangkan. Beberapa cara yang dapat ditempuh dalam pengembangan
profesionalitas guru menurut Balitbang Diknas antara lain adalah:
- Perlunya revitalisasi pelatihan guru yang secara khusus dititikberatkan untuk memperbaiki kinerja guru dalam meningkatkan mutu pendidikan dan bukan untuk meningkatkan sertifikasi mengajar semata-mata;
- Perlunya mekanisme kontrol penyelenggaraan pelatihan guru untuk memaksimalkan pelaksanaannya;
- Perlunya sistem penilaian yang sistemik dan periodik untuk mengetahui efektivitas dan dampak pelatihan guru terhadap mutu pendidikan;
- Perlunya desentralisasi pelatihan guru pada tingkat kabupaten/kota sesuai dengan perubahan mekanisme kelembagaan otonomi daerah yang dituntut dalam UU No. 22/1999;
- Perlunya upaya-upaya alternatif yang mampu meningkatkan kesempatan dan kemampuan para guru dalam penguasaan materi pelajaran;
- Perlunya tolok ukur (benchmark) kemampuan profesional sebagai acuan pelaksanaan pembinaan dan peningkatan mutu guru;
- Perlunya peta kemampuan profesional guru secara nasional yang tersedia di Depdiknas dan Kanwil-kanwil untuk tujuan-tujuan pembinaan dan peningkatan mutu guru;
- Perlunya untuk mengkaji ulang aturan atau kebijakan yang ada melalui perumusan kembali aturan atau kebijakan yang lebih fleksibel dan mampu mendorong guru untuk mengembangkan kreativitasnya;
- Perlunya reorganisasi dan rekonseptualisasi kegiatan Pengawasan Pengelolaan Sekolah, sehingga kegiatan ini dapat menjadi sarana alternatif peningkatan mutu guru;
- Perlunya upaya untuk meningkatkan kemampuan guru dalam penelitian, agar lebih bisa memahami dan menghayati permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam proses pembelajaran.
- Perlu mendorong para guru untuk bersikap kritis dan selalu berusaha meningkatkan ilmu pengetahuan dan wawasan;
- Memperketat persyaratan untuk menjadi calon guru pada Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK);
- Menumbuhkan apresiasi karier guru dengan memberikan kesempatan yang lebih luas untuk meningkatkan karier;
- Perlunya ketentuan sistem credit point yang lebih fleksibel untuk mendukung jenjang karier guru, yang lebih menekankan pada aktivitas dan kreativitas guru dalam melaksanakan proses pengajaran.
Untuk lebih mendorong
tumbuhnya profesionalisme guru selain apa yang telah diutarakan oleh Balitbang
Diknas, tentunya “penghargaan yang profesional” terhadap profesi guru masih
sangat penting. Seperti yang diundangkan bahwa guru berhak mendapat tunjangan
profesi. Realisasi pasal ini tentunya akan sangat penting dalam mendorong
tumbuhnya semangat profesionalisme pada diri guru.
Dengan adanya pengembangan
profesionalisme guru, maka peranan guru harus lebih ditingkatkan. Guru tidak
hanya disanjung, dihormati, disegani, dikagumi, diagungkan, tetapi guru harus
lebih mengoptimalkan rasa tanggungjawabnya. Peranan guru sangat penting dalam
mencerdaskan kehidupan bangsa. Ada pepatah Sunda mengatakan, guru adalah
“digugu dan ditiru” (diikuti dan diteladani), berarti guru harus memiliki:
i.
Penguasaan
pengetahuan dan keterampilan. Seorang guru harus mempersiapkan diri sedini
mungkin, jangan sampai ia kerepotan ketika berhadapan dengan siswa. Penguasaan
materi sangat penting, jangan sampai pengetahuan seorang guru jauh lebih rendah
dibandingkan siswa, dan seorang guru harus terampil tatkala proses kegiatan
belajar berjalan.
ii.
Kemampuan
profesional yang baik. Seorang guru harus menjadikan, tanggungjawabnya
merupakan pekerjaan yang digandrungi. Tidak bisa seorang guru hanya
mengandalkan, mengajar merupakan sebagai pelarian dan adem ayem ketika menerima
gaji di habis bulan.
Penuh rasa tanggung jawab
sangat dibutuhkan, kemampuan untuk mengajar sesuai disiplin ilmu yang
dimilikinya. Ironisnya kenyataan kini masih ada seorang guru mengajar tidak
sesuai bidangnya. Misalnya, jurusan Matematika mengajar Bahasa Indonesia,
jurusan Dakwah mengajar PPKn, jurusan Bahasa Indonesia mengajar Penjas, dan lain
sebagainya.
iii.
Idealisme
dan pengabdian yang tinggi. Hakikat seorang guru adalah pengabdian, dedikasi
seorang guru harus tinggi, serta harus mampu menjunjung tinggi nilai-nilai
pendidikan dengan tujuan mendidik, membina, mengayomi anak didiknya.
iv.
Memiliki
keteladanan untuk diikuti dan dijadikan teladan. Keteladanan seorang guru
merupakan perwujudan dari realisasi kegiatan belajar mengajar, serta menanamkan
sikap kepercayaan terhadap siswa. Seorang guru berpenampilan baik dan sopan
akan sangat berpengaruh terhadap sikap siswa. Sebaliknya seorang guru yang
berpenampilan premanisme, akan berpengaruh buruk terhadap sikap dan moral
siswa.
Upaya meningkatkan
profesionalisme guru menurut Gerstner dkk., peranan guru tidak hanya sebagai teacher (pengajar), tapi guru harus
berperan sebagai:
- Pelatih (coach), guru yang profesional yang berperan ibarat pelatih olah raga. Ia lebih banyak membantu siswanya dalam permainan, bedanya permainan itu adalah belajar (game of learning) sebagai pelatih, guru mendorong siswanya untuk menguasai alat belajar, memotivasi siswa untuk bekerja keras dan mencapai prestasi setinggi-tingginya.
- Konselor, guru akan menjadi sahabat siswa, teladan dalam pribadi yang mengundang rasa hormat dan keakraban dari siswa, menciptakan suasana dimana siswa belajar dalam kelompok kecil di bawah bimbingan guru.
- Manajer belajar, guru akan bertindak ibarat manajer perusahaan, ia membimbing siswanya belajar, mengambil prakarsa, mengeluarkan ide terbaik yang dimilikinya. Di sisi lain, ia bertindak sebagai bagian dari siswa, ikut belajar bersama mereka sebagai pelajar, guru juga harus belajar dari teman seprofesi. Sosok guru itu diibaratkan segala bisa.
Wujud nyata pemerintah
dalam peningkatan kualitas guru salah satunya dengan sertifikasi guru.
Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik pada guru.
Sertifikat guru adalah sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan
tinggi penyelenggara sertifikasi sebagai bukti bahwa bukti formal pengakuan
formalitas guru yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.
Sertifikat ini diberikan kepada guru yang telah memenuhi standard profesional.
Guru profesional merupakan syarat mutlak ut menciptakan sistem dan praktek yang
berkualitas. Tujuan utama dalam mengikuti sertifikasi bukan untuk mendapatkan
tunjangan profesi melainkan untuk menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah
memiliki kompetensi sebagaimana disyaratkan dalam kompetensi guru. Dengan
menyadari hal ini, maka guru tidak akan mencari cara lain guna memperoleh
sertifikat profesi kecuali mempersiapkan diri dengan belajar yang benar untuk
menghadapi sertifikasi. Berdasarkan hal tersebut, maka sertifikasi akan membawa
dampak positif yaitu meningkatkan kualitas guru. Adapun tujuan dari sertifikasi
adalah:
a.
Menentukan
kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan
mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
b. Meningkatkan proses dan mutu hasil
pendidikan.
c.
Meningkatkan
martabat guru.
d. Meningkatkan profesionalitas guru.
Adapun manfaat
sertifikasi guru, dapat dirinci sebagai berikut:
- Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompetensi yang dapat merusak citra guru.
- Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional.
- Meningkatkan kesejahteraan guru.
Setelah
melalui sertifikasi guru akan menjadi tenaga yang profesional. Dalam
melaksanakan tugas sebagai tenaga profesional, guru berkewajiban:
a. Merencanakan pembelajaran,
melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi
hasil penilaian.
b. Meningkatkan dan mengembangkan
kualifikasi akademik dan kompeten serta berkelanjutan sejalan dengan
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
c. Bertindak obyektif dan tidak
diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras dan
kondisi fisik atau latar belakang keluarga dan status sosial ekonomi peserta
didik dalam belajar.
d. Menjunjung tinggi peraturan
perundang-undangan, hukum, kode etik guru serta nilai-nilai agama dan etika.
e. Memelihara dan memupuk kesatuan dan
persatuan bangsa.
8. Menumbuhkan Sikap Profesional pada Guru
Institusi pendidikan formal
mengemban tugas penting untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) berkualitas
di masa depan. Di lingkungan
pendidikan persekolahan (education schooling) ini, guru memegang kunci utama
bagi peningkatan mutu SDM. Guru merupakan tenaga profesional yang melakukan
tugas pokok dan fungsi meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap bagi
peserta didik.
Menurut Sudarwan Danim (2007), guru mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang strategis dalam pembangunan nasional di bidang pendidikan, karena itu profesi guru perlu dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat. Lahirnya UU Nomor 14 Tahun 2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang Guru dan Dosen merupakan bentuk riil dari pengakuan pemerintah terhadap profesi ini.
UU ini diharapkan menjadi tonggak awal bangkitnya apresiasi tinggi pemerintah dan masyarakat terhadap profesi guru ditandai dengan perbaikan kesejahteraan, perlindungan hukum, perlindungan profesi dan perlindungan ketenagakerjaan bagi mereka. Guru profesional adalah guru yang memiliki keahlian, tanggung jawab dan rasa kesetiakawanan yang didukung oleh etika profesi yang kuat.
Untuk itu hendaknya guru memiliki kualifikasi kompetensi yang meliputi kompetensi intelektual, sosial, spiritual, pribadi, moral dan profesional (Winarti:2006). Kedudukan guru sebagai tenaga profesional mempunyai visi terwujudnya penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip-prinsip profesionalitas untuk memenuhi hak yang sama bagi setiap anak didik dalam memperoleh pendidikan yang bermutu.
Guru profesional hendaknya mampu memikul dan melaksanakan tanggungjawab sebagai guru kepada peserta didik, orangtua, masyarakat, bangsa, negara, dan agama. Menurut Muhammad Surya (2003), para guru diharapkan memiliki jiwa profesionelime, yaitu sikap mental yang senantiasa mendorong dirinya untuk mewujudkan diri sebagai petugas profesional.
Menurut Sudarwan Danim (2007), guru mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang strategis dalam pembangunan nasional di bidang pendidikan, karena itu profesi guru perlu dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat. Lahirnya UU Nomor 14 Tahun 2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang Guru dan Dosen merupakan bentuk riil dari pengakuan pemerintah terhadap profesi ini.
UU ini diharapkan menjadi tonggak awal bangkitnya apresiasi tinggi pemerintah dan masyarakat terhadap profesi guru ditandai dengan perbaikan kesejahteraan, perlindungan hukum, perlindungan profesi dan perlindungan ketenagakerjaan bagi mereka. Guru profesional adalah guru yang memiliki keahlian, tanggung jawab dan rasa kesetiakawanan yang didukung oleh etika profesi yang kuat.
Untuk itu hendaknya guru memiliki kualifikasi kompetensi yang meliputi kompetensi intelektual, sosial, spiritual, pribadi, moral dan profesional (Winarti:2006). Kedudukan guru sebagai tenaga profesional mempunyai visi terwujudnya penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip-prinsip profesionalitas untuk memenuhi hak yang sama bagi setiap anak didik dalam memperoleh pendidikan yang bermutu.
Guru profesional hendaknya mampu memikul dan melaksanakan tanggungjawab sebagai guru kepada peserta didik, orangtua, masyarakat, bangsa, negara, dan agama. Menurut Muhammad Surya (2003), para guru diharapkan memiliki jiwa profesionelime, yaitu sikap mental yang senantiasa mendorong dirinya untuk mewujudkan diri sebagai petugas profesional.
Pada dasarnya profesionalisme
itu merupakan motivasi intrinsik pada diri guru sebagai pendorong untuk
mengembangkan diri kearah perwujudan profesinalitas. Kualitas profesionalisme
didukung oleh lima kompetensi yang terdiri atas:
Pertama, keinginan untuk selalu menampilkan
perilaku yang mendekati standar ideal. Guru yang memiliki profesionalisme
tinggi akan selalu berusaha mewujudkan dirinya sesuai dengan standar yang
ideal. Maksudnya ada suatu perangkat perilaku yang dipandang paling sempurna
untuk dijadikan sebagai rujukan.
Kedua, meningkatkan citra dan
memelihara citra profesi. Profesionalisme yang tinggi ditunjukkan oleh besarnya
keinginan untuk selalu meningkatkan dan memelihar citra profesi melalui
perwujudan perilaku profesional.
Ketiga, keinginan untuk
senantiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan
dan memperbaiki kualitas pengetahuan dan keterampilan. Berdasarkan kriteria ini para guru diharapkan
selalu berusaha mencari dan memanfaatkan kesempatan yang dapat mengembangkan
profesinya.
Keempat, mengejar kualitas dan
cita-cita profesi. Secara
kritis guru akan selalu aktif memperbaiki diri untuk memperoleh hal-hal yang
lebih baik dalam melaksanakan tugasnya
Kelima, memiliki kebanggaan
terhadap profesinya. Rasa
bangga ini ditunjukkan dengan penghargaan dan pengalaman di masa lalu, dedikasi
tinggi terhadap tugas-tugasnya sekarang dan keyakinan akan potensi diri bagi
perkembangan di masa depan.
Pada dasarnya untuk dapat
mewujudkan profesionalisme guru akan sangat bergantung pada kualitas pribadi
sesuai dengan keunikan dan kelebihan maupun kekurangan masing-masing. Ada baiknya dicerna ungkapan populer tentang guru, yaitu “a bad teacher
tells, a good teacher shows, a great teacher inspires”.
II.2 Latar Belakang Pentingnya Profesi Pendidikan
Latar Belakang Profesi Kependidikan
Jabatan
guru dilatarbelakangi oleh adanya kebutuhan tenaga guru. Kebutuhan ini
meningkat dengan adanya lembaga pendidikan yang menghasilkan calon guru untuk
menghasilkan guru yang profesional. Pada masa sekarang ini LPTK menjadi
satu-satunya lembaga yang menghasilkan guru. Walaupun jabatan profesi guru
belum dikatakan penuh, namun kondisi ini semakin membaik dengan peningkatan
penghasilan guru, pengakuan profesi guru, organisasi profesi yang semakin baik,
dan lembaga pendidikan yang menghasilkan tenaga guru sehingga ada sertifikasi
guru melalui Akta Mengajar. Organisasi profesi berfungsi untuk menyatukan gerak
langkah anggota profesi dan untuk meningkatkan profesionalitas para anggotanya.
Setelah PGRI yang menjadi satu-satunya organisasi profesi guru di Indonesia,
kemudian berkembang pula organisasi guru sejenis
Ruang Lingkup Profesi Keguruan
Ruang lingkup layanan guru dalam
melaksanakan profesinya, yaitu terdiri atas
1) layanan administrasi pendidikan;
1) layanan administrasi pendidikan;
2) layanan instruksional; dan
3) layanan bantuan, yang ketiganya
berupaya untuk meningkatkan perkembangan siswa secara optimal.
Ruang
lingkup profesi guru dapat pula dibagi ke dalam dua gugus yaitu gugus
pengetahuan dan penguasaan teknik dasar profesional dan gugus kemampuan
profesional. Selain dilihat ruang lingkup profesi guru kita juga harus melihat
kompetensi kepribadian merupakan sejumlah kompetensi yang berhubungan dengan
kemampuan pribadi dengan segala karakteristik yang mendukung terhadap
pelaksanaan tugas guru.
Salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh para pendidik jelas telah dirumuskan dalam pasal 24 ayat (1), (4), dan (5) PP No. 19 tahun 2005 tentang Standard Nasional Pendidikan. Dalam PP tersebut dinyatakan bahwa pendidik harus memiliki kompetensi pedagogik, yaitu kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh para pendidik jelas telah dirumuskan dalam pasal 24 ayat (1), (4), dan (5) PP No. 19 tahun 2005 tentang Standard Nasional Pendidikan. Dalam PP tersebut dinyatakan bahwa pendidik harus memiliki kompetensi pedagogik, yaitu kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Kompetensi Sosial Guru
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru
untuk menyesuaikan diri kepada tuntutan kerja dan lingkungan sekitar pada waktu
membawakan tugasnya sebagai guru. Peran yang dibawa guru dalam masyarakat
berbeda dengan profesi lain. Oleh karena itu, perhatian yang diberikan
masyarakat terhadap guru pun berbeda dan ada kekhususan terutama adanya
tuntutan untuk menjadi pelopor pembangunan di daerah tempat guru tinggal.
Beberapa kompetensi sosial yang perlu dimiliki guru, antara lain berikut ini.
1. Terampil berkomunikasi dengan peserta didik dan orang tua Peserta didik.
2. Bersikap simpatik.
Beberapa kompetensi sosial yang perlu dimiliki guru, antara lain berikut ini.
1. Terampil berkomunikasi dengan peserta didik dan orang tua Peserta didik.
2. Bersikap simpatik.
3. Dapat bekerja sama dengan BP3.
4. Pandai bergaul dengan Kawan sekerja dan
Mitra Pendidikan.
5. Memahami Dunia sekitarnya (Lingkungan).
- Peran Ilmu Pendidikan
Ilmu
pendidikan melaksanakan peranan-peranan sebagaimana diungkapkan oleh Oemar
Hamalik: 1. Peranan spesialisasi, yaitu menyediakan materi bidang ilmu dan
perangkat pengetahuan yang wajib dikuasai oleh tiap calon, guru. Materi yang disediakan meliputi teori,
konsep, generalisasi, prinsip, dan berbagai strategi. Materi yang dimaksud pada
gilirannya disajikan dalam proses belajar-mengajar pada lembaga pendidikan
guru, terhadap para calon guru yang dipersiapkan untuk mengajar di sekolah
dasar atau sekolah tempat ia akan bertugas. 2. Peranan profesionalisasi, yang
merupakan alat dalam kerangka sistem penyampaian yang perlu dikuasai oleh
setiap calon guru pada umumnya, bagi guru khususnya, dan ilmu pendidikan
sekaligus berperan ganda, yakni sebagai sesuatu yang akan disampaikan dan
sebagai sistem penyampaian dengan berbagai alternatif pilihan. 3. Peranan
personalisasi, yang bersifat membentuk kepribadian guru sebagai warga negara
yang baik dan sebagai anggota profesi yang baik. Peranan yang baik didasari
oleh aspqk normatif yang dimiliki oleh ilmu pendidikan itu sendiri. 4. Peranan
sosial, yang menyediakan kemungkinan bagi guru untuk memberikan pengabdiannya
kepada masyarakat dalam bidang ilmu pendidikan. Dalam hal ini, pengabdian
dimaksudkan sebagai usaha untuk turut memperbaiki kualitas kehidupan
masyarakat. Keempat peranan
tersebut pada hakikatnya berjalan bersama-sama sekaligus, saling berkaitan satu
sama lain. Penguasaan spesialisasi ilmu pendidikan sekaligus memberikan
petunjuk tentang kemampuan profesional yang dipersyaratkan dalam rangka
penyampaiannya kepada calon guru. Sistem penyampaian akan menjadi efektif jika
guru tersebut telah meresapi ilmu pendidikan, bila ilmu pmdidikan telah menjadi
darah dagingnya sendiri, bahkan sebagai nilai utama yang membentuk
kepribadiannya. Di lain pihak, ilmu yang dimilikinya seharusnya memberikan
nilai dan manfaat tertentu bagi perbaikani masyarakat dalam arti yang luas.
Dengan demikian, penerapan salah satu peranan dapat ditafsirkan sebagai suatu
kepincangan dan akan mengurangi makna ilmu pendidikan secara keseluruhan.
Selain itu ada pula 4 fungsi dasar pendidikan , yaitu; 1. Pengembangan individu
2. Pengembangan cara berfikir & teknik menyelidiki 3. Pemindahan warisan
budaya 4. Pemenuhan kebutuhan sosial yang vital
2.
Tujuan Pendidikan
Tujuan pendidikan memegang peranan penting dalam
pendidikan, sebab tujuan akan memberikan arah bagi segala kegiatan pendidikan.
Dalam penyusunan suatu kurikulum, perumusan tuJuan ditetapkan terlebih dahulu
sebelum menetapkan komponen yang lainnya. Tujuan pendidikan suatu negara tidak
bisa dipisahkan dan merupakan penjabaran dari tujuan negara atau filsafat negara.
Hal ini disebabkan karena pendidikan merupakan alat untuk mencapai tujuan
negara, yakni membentuk manusia seutuhnya berdasarkan ketentuan UUD '45, yang
bersumber dari Pancasila sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia. Nana Sudjana
(1979) menjelaskan bahwa, berdasarkan kajian, tujuan pendidikan
dapat,dikelompokkan ke dalam tiga macam, yaitu: 1. tujuanjangka parijang
(longterm objectives aims), 2. tujuan antara (intermediate objectives), 3.
tujuan segera (immediate objectives, specific objectives). Tujuan pendidikan
menurut tingkatannya dibedakan menjadi beberapa tujuan, dari tujuan yang
bersifat umum sampai kepada tujuan yang bersifat khusus. Tujuan-tujuan yang
bersifat khusus Tujuan Institusional dan Tujuan Kurikuler merupakan tujuan
antara dalam rangka mencapai tujuan yang lebih umum. Sedangkan Tujuan
Instruksional baik TIU maupun TIK, adalah tujuan yang segera dicapai dari suatu
pertemuan.
2.1. Tujuan Pendidikan Nasional Bersumber dari Pancasila dan UUD '45, dirumuskan oleh pemerintah sebagai pedoman bagi pengembangan
tujuan-tujuan pendidikan yang lebih khusus. 3.2.2. Tujuan Lembaga Pendidikan
(Institusional) Ialah tujuan-tujuan yang harus diemban dan dicapai oleh setiap
lembaga pendidikan. Artinya kualifikasi atau kemampuan-kemampuan yang harus dimiliki
siswa setelah mereka menyelesaikan studinya pada lembaga pendidikan tersebut.
Biasanya tujuan institusional dibedakan menjadi tujuan umurn dan tujuan khusus.
Tujuan instruksional adalah tujuan yang paling rendah tingkatannya, sebab yang
langsung berhubungan dengan anak didik. Tujuan instruksional berkenaan dengan
tujuan setiap perternuan. Artinya, kemarnpuan-kemampuan yang diharapkan
dimiliki siswa setelah ia menyelesaikan pengalaman belajar suatu pertemuan.
Tujuan instruksional dibedakan ke dalam dua jenis, yakni tujuan instruksional
umum (TIU) dan tujuan instruksional khusus (TIK). Perbedaan TIU dan TIK
terletak dalam hal perumusannya. TIU dirumuskan dengan kata-kata dan tingkah
laku yang bersifat umum, sedangkan TIK menggunakan kata-kata dan tingkah laku
yang bersifat khusus, artinya dapat diukur setelah pelajaran itu selesai.
3. Isi Rumusan Tujuan Dalam Pendidikan
Isi
rumusan tujuan dalam pendidikan harus bersifat komprehensif. Artinya mengandung
aspek pengetahuan, sikap, dan keterampilan. Ketiga aspek ini harus terdapat
baik dalam tujuan yang bersifat umum tnaupun tujuan yang bersifat khusus. Dunia
pendidikan kita saat ini masih menerima taksonomi tujuan menurut Prof. Dr.
Benyamin Bloom, dengan istilah taksonomi tujuan Bloom. Men nurut Bloom, tingkah
laku manusia dikategorikan menjadi tiga ranah (matra, domain atau pembidangan),
yakni: a. Ranah (matra) kognitif yang terdiri atas pengetahuan, pemahaman,
aplikasi, analisis, sintesis, dan evaluasi. b. Ranah (matra) afektif yang
terdiri atas penerimaan, respons, organisasi, evaluasi, dan memberi sifat
(karakter)., c. Ranah (matra) psikomotor melalui pentahapan imitasi, spekuIasi,
prasisi, artikulasi, dan naturalisasi. Ketiga matra di atas dalam prakteknya
tidak bisa dipisahkan satu sama lain, tetapi dapat dibedakan untuk memudahkan
pembahasan teoritisnya. Logjkanya ialah bahwa tingkah laku manusia diawali dulu
dengan pengetahuan, kemudian -sikap, lalu berbuat.
4.Guru sebagai Pendidik
Guru sebagai pendidik
adalah seorang yang berjasa besar terhadap masyarakat dan bangsa. Tinggi
rendahnya kebudayaan masyarakat, maju atau mundurnya tingkat kebudayaan suatu
masyarakat dan negara sebagian besar bergantung pada pendidikan dan pengajaran
yang diberikan oleh guru-guru. Makin tinggi pendidikan guru, makin baik pula
mutu pendidikan dan pengajaran yang diterima anak, dan makin tinggi pula
derajat masyarakat. Oleh sebab itu guru harus berkeyakinan dan bangga bahwa ia
dapat menjalankan tugas itu dan berusaha menjalankan tugas kewajiban sebaiknya
sehingga dengan demikian masyarakat menginsafi sungguh-sungguh betapa berat dan
mulianya pekerjaan guru.
Pekerjaan sebagai guru
adalah pekerjaan yang mulia, baik ditinjau dari sudut masyarakat dan negara
maupun ditinjau dari sudut keagamaan. Tugas seorang guru tidak hanya mendidik.
Maka, untuk melaksanakan tugas sebagai guru tidak sembarang orang dapat
menjalankannya. Sebagai guru yang baik harus memenuhi syarat, yang ada dalam
undang-undang No. 12 Tahun 1954 tentang Dasar-Dasar Pendidikan dan Pengajaran
di sekolah untuk seluruh Indonesia. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai
berikut :
b. Berijazah,
c. Sehat jasmani dan rohani,
d. Takwa kepada Tuhan YME dan
berkelakuan baik,
e. Bertanggungjawab,
f. Berjiwa nasional.
Disamping syarat-syarat tersebut,
tentunya masih ada syarat-syarat lain yang harus dimiliki guru jika kita
menghendaki agar tugas atau pekerjaan guru mendatangkan hasil yang lebih baik.
Salah satu syarat diatas adalah guru harus berkelakuan baik, maka didalamnya
terkandung segala sikap, watak dan sifat-sifat yang baik. Beberapa sikap dan
sifat yang sangat penting bagi guru adalah sebagai berikut:
1.Adil
Seorang guru harus adil
dalam memperlakukan anak-anak didik harus dengan cara yang sama, misalnya dalam
hal memberi nilai dan menghukum anak.
2.Percaya dan suka terhadap murid-muridnya
Seorang guru harus percaya
terhadap anak didiknya. Ini berarti bahwa guru harus mengakui bahwa anak-anak
adalah makhluk yang mempunyai kemauan, mempunyai kata hati sebagai daya jiwa
untuk menyesali perbuatannya yang buruk dan menimbulkan kemauan untuk mencegah
hal yang buruk.
3.Sabar dan rela berkorban
Kesabaran merupakan
syarat yang sangat diperlukan apalagi pekerjaan guru sebagai pendidik. Sifat
sabar perlu dimiliki guru baik dalam melakukan tugas mendidik maupun dalam
menanti jerih payahnya.
4.Memiliki Perbawa (gezag) terhadap anak-anak
Gezag adalah kewibawaan. Tanpa
adanya gezag pada pendidik tidak mungkin pendidikan itu masuk ke dalam sanubari
anak-anak. Tanpa kewibawaan, murid-murid hanya akan menuruti kehendak dan
perintah gurunya karena takut atau paksaan; jadi bukan karena keinsyafan atau
karena kesadaran dalam dirinya.
5.Penggembira
Seorang guru hendaklah
memiliki sifat tertawa dan suka memberi kesempatan tertawa bagi murid-muridnya.
Sifat ini banyak gunanya bagi seorang guru, antara lain akan tetap memikat
perhatian anak-anak pada waktu mengajar, anak-anak tidak lekas bosan atau
lelah. Sifat humor yang pada tempatnya merupakan pertolongan untuk memberi
gambaran yang betul dari beberapa pelajaran. Yang penting lagi adalah humor
dapat mendekatkan guru dengan muridnya, seolah-olah tidak ada perbedaan umur,
kekuasaan dan perseorangan. Dilihat dari sudut psikologi, setiap orang atau
manusia mempunyai 2 naluri (insting) : (1) naluri untuk berkelompok, (2) naluri
suka bermain-main bersama. Kedua naluri itu dapat kita gunakan secara bijaksana
dalam tiap-tiap mata pelajaran, hasilnya akan baik dan berlipat ganda.
6.Bersikap baik terhadap guru-guru lain
Suasana baik diantara
guru-guru nyata dari pergaulan ramah-tamah mereka di dalam dan di luar sekolah,
mereka saling menolong dan kunjung mengunjungi dalam keadaan suka dan duka.
Mereka merupakan keluarga besar, keluarga sekolah. Terhadap anak-anak, guru
harus menjaga nama baik dan kehormatan teman sejawatnya. Bertindaklah bijaksana
jika ada anak-anak atau kelas yang mengajukan kekurangan atau keburukan seorang
guru kepada guru lain.
7.Bersikap baik terhadap masyarakat
Tugas dan kewajiban guru
tidak hanya terbatas pada sekolah saja tetapi juga dalam masyarakat. Sekolah
hendaknya menjadi cermin bagi masyarakat sekitarnya, dirasai oleh masyarakat
bahwa sekolah itu adalah kepunyaannya dan memenuhi kebutuhan mereka. Sekolah
akan asing bagi rakyat jika guru-gurunya memencilkan diri seperti siput dalam
rumahnya, tidak suka bergaul atau mengunjungi orang tua murid-murid, memasuki
perkumpulan-perkumpulan atau turut membantu kegiatan masyarakat yang penting
dalam lingkungannya.
8.Benar-benar menguasai mata pelajarannya
Guru harus selalu menambah
pengetahuannya. Mengajar tidak dapat dipisahkan dari belajar. Guru yang pekerjaannya
memberi pengetahuan-pengetahuan dan kecakapan-kecakapan kepada muridnya tidak
mungkin akan berhasil baik jika guru itu sendiri tidak selalu berusaha menambah
pengetahuannya. Jadi sambil mengajar sebenarnya guru itu belajar.
9.Suka pada mata pelajaran yang diberikannya
Mengajarkan mata pelajaran
yang disukainya hasilkan akan lebih baik dan mendatangkan kegembiraan baginya
daripada sebaliknya. Di sekolah menengah hal ini penting bagi guru untuk
memilih mata pelajaran apa yang disukainya yang akan diajarkannya.
10.Berpengetahuan luas
Selain mempunyai
pengetahuan yang dalam tentang mata pelajaran yang sudah menjadi tugasnya akan
lebih baik lagi jika guru itu mengetahui pula tentang segala tugas yang
penting-penting, yang ada hubungannya dengan tugasnya di dalam masyarakat. Guru
merupakan tempat bertanya tentang segala sesuatu bagi masyarakat. Guru itu
mempunyai dua fungsi isitimewa yang membedakannya dari pegawai-pegawai dan
pekerja-pekerja lainnya di dalam masyarakat. Fungsi yang pertama adalah mengadakan
jembatan antara sekolah dan dunia ini. Fungsi yang kedua yaitu mengadakan
hubungan antara masa muda dan masa dewasa.
II.3 Syarat - Syarat Profesi
Kependidikan
v Syarat-syarat Profesi
Ada
beberapa hal yang termasuk dalam syarat-syarat Profesi seperti;
a.
Standar unjuk kerja.
b.
Lembaga pendidikan khusus untuk
menghasilkan pelaku profesi tersebut dengan standar kualitas.
c.
Akademik yang bertanggung jawab.
d.
Organisasi profesi.
e.
Etika dan kode etik profesi.
f.
Sistem imbalan.
g.
Pengakuan masyarakat.
v Syarat-syarat Profesi
Keguruan
Khusus
untuk jabatan guru, sebenarnya juga sudah ada yang mencoba menyusun
kriterianya. Misalnya National Education Asosiasion (NEA) (1948) menyarankan
kriteria berikut:
a.
Jabatan yang melibatkan kegiatan
intelektual.
b.
Jabatan yang menggeluti suatu
batang tubuh ilmu yang khusus.
c.
Jabatan yang memerlukan persiapan
profesional yang lama (bandingkan dengan pekerjaan yang memerlukan latihan umum
belaka).
d.
Jabatan yang memerlukan ‘latihan
dalam jabatan’ yang bersinambungan.
e.
Jabatan yang menjanjikan karier
hidup dan keanggotaan yang permanen.
f.
Jabatan yang menentukan baku
(standarnya) sendiri.
g.
Jabatan yang lebih mementingkan
layanan di atas keuntungan pribadi.
h.
Jabatan yang mempunyai organisasi
profesional yang kuat dan terjalin erat.
Sekarang yang menjadi pertanyaan lebih lanjut adalah apakah
semua kriteria ini dapat dipenuhi oleh jabatan mengajar atau oleh guru? Mari
kita lihat satu persatu.
a. Jabatan yang Melibatkan
Kegiatan Intelektual
Jelas sekali bahwa jabatan guru memenuhi
kriteria ini, karena mengajar melibatkan upaya-upaya yang sifatnya sangat
didominasi kegiatan intelektual. Lebih lanjut dapat diamati, bahwa
kegiatan-kegiatan yang dilakukan anggota profesi ini adalah dasar bagi
persiapan dari semua kegiatan profesional lainnya. Oleh sebab itu, mengajar
seringkali disebut sebagai ibu dari segala profesi (Stinnett dan Huggett,
1963).
b. Jabatan yang menggeluti
Batang Tubuh Ilmu yang Khusus
Terdapat berbagai pendapat tentang apakah mengajar memenuhi
persyaratan kedua ini. Mereka yang bergerak di bidang pendidikan menyatakan
bahwa mengajar telah mengembangkan secara jelas bidang khusus yang sangat
penting dalam mempersiapkan guru yang berwewenang. Sebaliknya, ada yang
berpendapat bahwa mengajar belum mempunyai batang tubuh ilmu khusus yang
dijabarkan secara ilmiah. Kelompok pertama percaya bahwa mengajar adalah suatu
sains. (science), sementara kelompok kedua mengatakan bahwa mengajar adalah
suatu kiat (art) (Stinnett dan Huggett, 1963). Namun dalam karangan-karangan
yang ditulis dalam Encyclopedia of Educational Research, misalnya terdapat
bukti-bukti bahwa pekerjaan mengajar telah secara intensif mengembangkan batang
tubuh ilmu khususnya (Terbitan edisi ketiga tahun 1960, misalnya memuai lebfh
dari 1500 halaman hasil riset, sebagai bukti bahwa profesi keguruan telah
mengembangkan batang tubuh ilmu khususnya. Tiap tahun dapat kita baca ribuan
halaman laporan riset baru yang diterbitkan di mana-mana, baik sebagai
disertasi ataupun hasil riset para pelaksana pendidikan) . Sebaliknya masih ada
juga yang berpendapat kihwa ilmu pendidikan sedang dalam krisis identitas,
batang tubuhnya lidak jelas, batas-batasnya kabur, strukturnya sebagai a body
of knowledge samar-samar (Sanusi et al., 1991). Sementera itu, ilmu
pi’iigetahuan tingkah laku (behavioral sciences), ilmu pengetahuan alam, dan
bidang kesehatan dapat dibimbing langsung dengan peraturan dan prosedur yang
ekstensif dan menggunakan metodologi yang jelas. Ilmu pendidikan kurang
terdefinisi dengan baik. Di samping itu, ilmu yang terpakai dalam dunia nyata pengajaran
masih banyak yang belum teruji validasinya dan yang disetujui sebagian besar
ahlinya (Gideonse, 1982, dan Woodring, 1983).
Sebagai hasilnya, banyak orang khususnya orang awam,
seperti juga dengan para ahlinya, selalu berdebat dan berselisih, malahan
kadang-kadang menimbulkan pembicaraan yang negatif. Hasil lain dari bidang ilmu
yang belum terdefinisi dengan baik ini adalah isi dari kurikulum pendidikan
guru berbeda antara satu tempat dengan tempat lainnya, walaupun telah mulai
disamakan dengan menentukan topik-topik inti yang wajib ada dalam kurikulum.
Banyak guru di sekolah menengah diperkirakan mengajar di
luar dan bidang ilmu yang cocok dengan ijazahnya; misalnya banyak guru
matematika yang tidak mendapatkan mayor dalam matematika sewaktu dia belajar
pada lembaga pendidikan guru, ataupun mereka tidak disiapkan untuk mengajar
matematika. Masalah ini sangat menonjol dalam bidang matematika dar. ilmu
pengetahuan alam, walaupun sudah agak berkurang dengan adanya persediaan guru
yang cukup sekarang ini.
Apakah guru bidang ilmu pengetahuan tertentu juga
ditentukan oleh baku pendidikan dan pelatihannya? Sampai saat pendidikan guru
banyak yang ditentukan dari atas, ada yang waktu pendidikannya cukup dua tahun
saja, ada yang perlu tiga tahun atau harus empat tahun.
Untuk melangkah kepada jabatan profesional, guru harus
mempunyai pengaruh yang cukup besar dalam membuat keputusan tentang jabatannya
sendiri. Organisasi guru harus mempunyai kekuasaan dan kepemimpinan yang
potensial untuk bekerja sama, dan bukan didikte dengan kelompok yang
berkepentingan, misalnya oleh lembaga pendidikan guru atau kantor wilayah
pendidikan dan kebudayaan beserta jajarannya.
c. jabatan yang Memerlukan
Persiapan Latihan yang Lama
Lagi-lagi terdapat perselisihan pendapat mengenai hal ini.
yang membedakan jabatan profesional dengan non-profesional antara lain adalah
dalam penyelesaian pendidikan melalui kurikulum, yaitu ada yang diatur
universitas/institut atau melalui pengalaman praktek dan pemagangan atau
campuran pemagangan dan kuliah. Yang pertama, yakni pendidikan melalui
perguruan tinggi disediakan untuk jabatan profesional, sedangkan yang kedua,
yakni pendidikan melalui pengalaman praktek dan pemagangan atau campuran
pemagangan dan kuliah diperuntukkan bagi jabatan yang non-profesional (Ornstem
dan Levine, 1984). Tetapi jenis kedua ini tidak ada lagi di Indonesia.
Anggota kelompok guru dan yang berwenang di departemen
pendidikan Nasional berpendapat bahwa persiapan profesional yang cukup lama
amat perlu untuk mendidik guru yang berwenang. Konsep ini menjelaskan keharusan
memenuhi kurikulum perguruan tinggi, yang terdiri dari pendidikan umum,
profesional, dan khusus, sekurang-kurangnya empat tahun bagi guru pemula (SI di
LPTK), atau pendidikan persiapan profesional di LPTK paling kurang selama
setahun setelah mendapat gelar akademik SI di perguruan tinggi non-LPTK. Namun,
sampai sekarang di Indonesia, ternyata masih banyak guru yang lama pendidikan
mereka sangat singkat, malahan masih ada yang hanya seminggu, sehingga tentu
saja kualitasnya masih sangat jauh untuk dapat memenuhi persyaratan yang kita
harapkan.
d Jabatan yang Memerlukan
Latihan dalam Jabatan yang Sinambung
Jabatan guru cenderung menunjukkan bukti yang kuat sebagai
(abatan profesional, sebab hampir tiap tahun guru melakukan bcrbagai kegiatan
latihan profesional, baik yang mendapatkan prnghargaan kredit maupun tanpa
kredit. Malahan pada saat sekarang bermacam-macam pendidikan profesional
tambahan diikuti guru-guru dalam menyetarakan dirinya dengan kualifikasi yang telah
ditetapkan. Dilihat dari kacamata ini, jelas kriteria ke empat ini dapat
Jipenuhi bagi jabatan guru di negara kita.
e. Jabatan yang Menjanjikan
Karier Hidup dan Keanggotaan yang Permanen
Di luar negeri barangkali syarat jabatan guru sebagai
karier permanen merupakan titik yang paling lemah dalam menuntut bahwa mengajar
adalah jabatan profesional. Banyak guru baru yang hanya bertahan selama satu
atau dua tahun saja pada profesi mengajar, setelah itu mereka pindah kerja ke
bidang lain, yang lebih banyak menjanjikan bayaran yang lebih tinggi. Untunglah
di Indonesia kelihatannya tidak begitu banyak guru yang pindah ke bidang lain,
walaupun bukan berarti pula bahwa jabatan guru di Indonesia mempunyai
pendapatan yang tinggi. Alasannya mungkin karena lapangan kerja dan sistem
pindah jabatan yang agak sulit. Dengan demikian kriteria ini dapat dipenuhi
oleh jabatan guru di Indonesia.
f. Jabatan yang Menentukan
Bakunya Sendiri
Karena jabatan guru menyangkut hajat orang banyak, maka
baku untuk jabatan guru ini sering tidak diciptakan oleh anggota profesi
sendiri, terutama di negara kita. Baku jabatan guru masih sangat banyak diatur
oleh pihak pemerintah, atau pihak lain yang menggunakan tenaga guru tersebut
seperti yayasan pendidikan swasta.
Dalam setiap jabatan profesi setiap anggota kelompok
dianggap sanggup untuk membuat keputusan profesional berhubungan dengan iklim
kcrjanya. Para profesional biasanya membuat peraturan sendiri dalam daerah
kompetensinya, kebiasaan dan tradisi yang berhubungan ili-dengan pengawasan
yang efektif tentang hal-hal yang berhubungan dengan pekerjaan dan hal-hal yang
berhubungan dengan langganan (klien)nya. Sebetulnya pengawasan luar adalah
musuh alam dari profesi, karena membatasi kekuasaan profesi dan membuka pintu
terhadap pengaruh luar (Ornstein dan Levine, 1984).
Bagaimana dengan guru? Guru, sebagaimana sudah diutarakan
juga di atas, sebaliknya membolehkan orang tua, kepala sekolah, pejabat kantor
wilayah, atau anggota masyarakat lainnya mengatakan apa yang harus dilakukan
mereka. Otonomi profesional tidak berarti bahwa tidak ada sama sekali kontrol
terhadap profesional. Sebaliknya, ini berarti bahwa kontrol yang memerlukan
kompetensi teknis hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai
kemampuan profesional dalam hal itu. Kelihatannya untuk masa sekarang sesuai
dengan kondisi yang ada di negara kita, kriteria ini belum dapat secara
keseluruhan dipenuhi oleh jabatan guru.
g. Jabatan yang Mementingkan
Layanan di Atas Keuntungan Pribadi
Jabatan mengajar adalah jabatan yang mempunyai nilai sosial
yang tinggi, tidak perlu diragukan lagi. Guru yang baik akan sangat berperan
dalam mempengaruhi kehidupan yang lebih baik dari warga negara masa depan.
Jabatan guru telah terkenal secara universal sebagai suatu jabatan yang
anggotanya termotivasi oleh keinginan untuk membantu orang lain, bukan
disebabkan oleh keuntungan ekonomi atau keuangan. Kebanyakan guru memilih
jabatan ini berdasarkan apa yang dianggap baik oleh mereka yakni mendapatkan
kepuasan rohaniah ketimbang kepuasan ekonomi atau lahiriah. Namun, ini tidak
berarti bahwa guru harus dibayar lebih rendah tetapi juga jangan mengharapkan
akan cepat kaya bila memilih jabatan guru. Oleh sebab itu, tidak perlu
diragukan lagi bahwa persyaratan ketujuh ini dapat dipenuhi dengan baik.
h. Jabatan yang mempunyai
organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
Semua profesi yang dikenal mempunyai organisasi
professional yang kuat untuk dapat mewadahi tujuan bersama dan melindungi
anggotanya. Di Indonesia telah ada Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
yang merupakan wadah seluruh guru mulai dari guru taman kanak-kanak sampai guru
sekolah lanjutan atas, dan ada pula Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI)
yang mewadahi seluruh sarjana pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar