Minggu, 25 November 2012

Hakikat Profesi



II.1 Pengertian Profesi, Profesional, Profesionalisasi, Profesionalisme, dan Profesi Kependidikan
“Profesi” sudah cukup dikenal oleh semua pihak, dan senantiasa melekat pada “guru” karena tugas guru sesungguhnya merupakan suatu jabatan professional. Untuk memperoleh pemahaman yang lebih tepat, berikut ini akan dikemukakan pengertian “profesi” dan kemudian akan dikemukakan pengertian profesi guru. Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetepi memerlukan suatu persiapan melelui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk itu. Ada beberapa istilah lain yang dikembangkan yang bersumber dari istilah “profesi” yaitu istilah professional, profesionalisme, profesionalitas, dan profesionaloisasi secara tepat, berikut ini akan diberikan pengkelasan singkat mengeni pengertian istilah istilah tersebut.
Pengertian Profesi keguruan:
§Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual
§Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus
§ Jabatan yang memerlukan prinsip professional yang lama(bandingkan dengan  pekerjaan yang menngnakan latihan umum)
§ Jabatan yang memerlukan ‘latihan dalam jabatan ‘ yang bersinambungan
§ Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanent
§ Jabatan yang mementukan baku (standarnya) sendiri
§ Jabatan yang lebih mementingkan layanan diatas keuntungan pribadi
§ Jabatan yang mempunyai organisasi professional yang kuat dan terjalin kuat dan erat

A. Jabatan yan melibatkan kegiatan intelektual
Jelas sekali bahwa jabatan guru memenyuhi kriteria ini, karena mengajar melibatkan upaya-upaya yang sangat didominasi kegiatan intektual. Bahwa kegiatan-kegiatan yang dilakukan anggota professional ini adalah dasar bagi persiapan semua kegiatan
professional lainnya oleh sebab itu, mengajar sering kali disebut
sebagi ibu dari segala profesi (Stinnett dan Huggett, 1963)
B. Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus
Semua jabatan mempunyai monopoli pemgetahuan yang memisahkan
pengetahuan yang memeisahkan anggota mereka dengan orang awam, dan
memungkinkan mereka mengadakan pengawasan tentang jabatannya.
Anggota-anggota suatu profesi menguasai bidang ilmu yang membangun
keahlian mereka dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan,
amatiran yang tidak terdidik, dan kelompok tertentu yang ining mencari
keuntungan. Terdapat beberapa pendapat tentang apakah criteria ini
dapt terpenuhi. Mereka yang bergerak dalam dunia pendidikan menyatakn
bahwa mengajar telah mengembangkan secara jelas bidang khusus yang
sangat penting dalam mempersiapkan guru yang berwenang. Dan sebagian
mengatakan mengajar belum memiliki batang tubuh yang khusus.
C. Jabatan yang memerlukan persiaapan professional yang lama
Persiapan professional yang yang cukup lama perlu untuk mendidik guru
yang berwenang. Konsep ini menjelaskan keharusan memnuhi kurikulum
perguruan tinggi, yang terdiri dari pendidikan umum, professional dan
khusus sekurang-kurangnya empat tahun bagi guru pemula.
D. Jabatan yang memerlukan ‘latihan dalam jabatan ‘ yang bersinambungan
Jabatan guru cenderung menunjukan bukti yang kuat sebagai jabatabn
professional, sebab hampir tiap tahun guru melakukan berbagai kegiatan
latihan profesional, baik yang mendpatkan penghargaan kredit maupun
tanpa kredit. Malahan pada saat sekarang bermacam-macam pendidikan
professional tambahan diikuti guru-guru dalam menyeratakan dirinya dan
kualifikasi yang telah diterpakan.
E. Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanent
Diluar negeri barang kali syarat jabatan guru sebagai karier permanen
merupakantitik yang paling lemah dalam menuntut bahwa mengajar adalah
jabatan professional. Banyak guru baru yang hanya bertahan selama satu
atau dua tahun saja pada profesi mengajar, setelah itu mereka pindah
kerja kebidang lain, yang lebih menjanjikan bayaran yang lebih tinggi.
Untunglah di Indonesia kelihatannya tidak begitu banyak guru yang
berpindah ke bidang lain, walaupun bukan berarti pula bahwa jabatab
guru di Indonesia mempunyai pendapatan yang tinggi.
Alasannya mungkin
karena lapangan kerja dan sistem pindah jabatan yang agak sulit.
Dengan demikian criteria ini dapat dipenuhi oleh jabatan guru di
Indonesia.
F. Jabatan yang menentukan bakunya sendiri
Karena jabatan guru menyangkut hajat orang banyak, maka baku untuk
jabatan guru ini sering tidak diciptakan oleh angota profesi sendiri,
terutama di Negara kita. Baku jabatan guru masih sangat banyak diatur
oleh pihak pemerintah, atau pihak lain yang menggunakan tenaga guru
tersebut seperti yayasan pendidikan swasta.



G. Jabatan yang lebih mementingkan layanan diatas keuntungan pribadi
Jabatan mengjar adalah jabatan yang mempunyai nilai social yang
tinggi, tidak perlu diragukan lagi. Guru yang baik akan sangat
berperan dalam mempengaruhi kehidupan yang lebih baik dari warga
Negara masa depan.
H. Jabatan yang mempunyai organisasi professional yang kuat dan terjalin
Semua profesi yang dikanal mampunyai organisasi professional yang kuat
untuk dapat mewadahi tujuan bersama dan melindungi anggotanya. Dalam
beberapa hal, jabatan guru telah memenuhi kriteria ini dan dalam hal
lain belum dapat dicapai. Di Indonesia relah ada Persatuan Guru
Republik Indonesia (PGRI) yang merupakan wadah seluruh guru mulai dari
guru taman kanak-kanak sampai guru sekolah lanjutan atas, dan ada pula
Ikatan Sarjana Pendidikan Indonasia (ISPI) yang mewadahi seluruh
sajana pendidikan. Di samsing itu, juga telah ada kelompok guru mata
pelajaran sejenis, baik pada tingkat daerah maupun nasional., namun
belun terkait secara baik dengan PGRI. Harus dicarikan usaha yang
sungguh-sungguh agar kelompok-kelompok guru mata pelajaran sejenis itu
tidak dihilangkan, tetapi dirungkul ke dalam pengakuan PGRI sehingga
merupakan jalinan yang amat rapi dari suatu profesi yang baik.
Thursthoen dalam Walgito (1990: 108) menjelaskan bahwa, sikap adalah gambaran kepribadian seseorang yang terlahir melalui gerakan fisik dan tanggapan pikiran terhadap suatu keadaan atau suatu objek.
Sikap dan perilaku guru yang profesional adalah mampu menjadi teladan bagi para peserta didik, mampu mengembangkan kompetensi dalam dirinya, dan mampu mengembangkan potensi para peserta didik.
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, dan kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi (UU. No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen pasal 1.4).
Pengertian kependidikan dibatasi oleh beberapa batasan:
1.Pendidikan sebagai Proses Transformasi Budaya
Sebagai transformasi budaya, pendidikan diartikan sebagai kegiatan pewarisan budaya dari satu generasi ke generasi yang lain.
2.Pendidikan sebagai Proses Pembentukan Pribadi
Sebagi proses pembentukan pribadi, pendidikan diartikan sebagai suatu kegiatan yang sistematis dan sistemik terarah kepada terbentuknya kepribadian peserta didik.
3.Pendidikan sebagai Proses Penyiapan Warga Negara
Pendidikan sebagai penyiapan warga negara diartikan sebagai suatu kegiatan yang terencana untuk membekali peserta didik agar menjadi warga negara yang baik
4.Pendidikan sebagai Penyiapan Tenaga Kerja
Pendidikan sebagai penyiapan tenaga kerja diartikan sebagai kegiatan membimbing peserta didik sehingga memiliki bekal dasar untuk bekerja.

Ciri-ciri profesi, yaitu adanya:
1.      standar unjuk kerja;
2.      lembaga pendidikan khusus untuk menghasilkan pelaku profesi tersebut dengan standar kualitas akademik yang bertanggung jawab;
3.      organisasi profesi;
4.      etika dan kode etik profesi;
5.      sistem imbalan;
6.      pengakuan masyarakat.
7.       Seorang profesional menggunakan waktu penuh untuk menjalankan pekerjaannya
Pengembangan profesionalisme guru sebagai profesi dan profesional, telah menjadi kajian akademik para ahli. Persoalannya, seringkali adanya ketidaksesuaian antara harapan konsep dengan konsistensi praksis. Implikasinya, di lapangan dirasakan sebagai sesuatu hal yang baru.
Webster’s New World Dictionary mendefinsikan profesi sebagai “Suatu pekerjaan yang meminta pendidikan tinggi dalam liberal art atau science dan biasanya meliputi pekerjan mental, bukan pekerjaan manual”.
Good’s Dictionary of education mendefinisikan sebagai “suatu pekerjaan yang meminta persiapan spesialisasi yang relatif lama di perguruan tinggi dan dikuasai oleh suatu kode etik khusus”.
Greewood (Kuswana,WS, 1995) mengemukakan esensial profesi adalah:
• Suatu dasar teori sistematis
• Kewenangan (autoruty) yang diakui oleh klien
• Sanksi dalam pengakuan masyarakat atas kewenangan ini
• Kode etik yang mengatur hubungan dari orang-orang profesional dengan klien dan teman sejawat

• Kebudayaan profesi yang terdiri atas nilai-nilai norma-norma dan simbol-simbol profesi lainnya.

“Professional” mempunyai makna yang mengacu kepada sebutan tentang orang yang menyandang suatu profesi dan sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai dengn profesinya. Penyandangan dan penampilan “professional” ini telah mendapat pengakuan, baik segara formal maupun informal. Pengakuan secara formal diberikan oleh suatu badan atau lembaga yang mempunyai kewenangan untuk itu, yaitu pemerintah dan atau organisasi profesi. Sedang secara informal pengakuan itu diberikan oleh masyarakat luas dan para pengguna jasa suatu profesi. Sebagai contoh misalnya sebutan “guru professional” adalah guru yang telah mendapat pengakuan secara formal berdasarkan ketentuan yang berlaku, baik dalam kaitan dengan jabatan ataupun latar belakang pendidikan formalnya. Pengakuan ini dinyatakan dalam bentuk surat keputusan, ijazah, akta, sertifikat, dsb baik yang menyangkut kualifikasi maupun kompetensi. Sebutan “guru professional” juga dapat mengacu kepada pengakuan terhadap kompetensi penampilan unjuk kerja seorang guru dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai guru. Dengan demikian, sebutan “profesional’’ didasarkan pada pengakuan formal terhadap kualifikasi dan kompetensi penampilan unjuk kerja suatu jabatan atau pekerjaan tertentu. Dalam RUU Guru (pasal 1 ayat 4) dinyatakan bahwa: “professional adalah kemampuan melakukan pekerjaan sesuai dangan keahlian dan pengabdian diri kepada pihak lain”.
“Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya. Seorang guru yang memiliki profesionalisme yang tinggi akan tercermin dalam sikap mental serta komitmenya terhadap perwujudan dan peningkatan kualitas professional melalui berbagai cara dan strategi. Ia akan selalu mengembangkan dirinya sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman sehingga keberadaannya senantiasa memberikan makna proesional.
“Profesionalitas” adalah sutu sebutan terhadap kualitas sikap para anggota suatu profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki untuk dapat melakukan tugas-tugasnya. Dengan demikian, sebutan profesionalitas lebih menggambarkan suatu “keadaan” derajat keprofesian seseorang dilihat dari sikap, pengetahuan, dan keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya. Dalam hal ini guru diharapkan memiliki profesionalitas keguruan yang memadai sehingga mampu melaksanakantugasnya secara efektif.
“Profesionalisasi” adalah sutu proses menuju kepada perwujudan dan peningkatan profesi dalam mencapai suatu kriteria yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Dengan profesionalisasi, para guru secara bertahap diharapkan akan mencapai suatu derajat kriteria profesional sesuai dengan standar yang telah ditetapkan menurut Undang-undang nomer 14 tahun 2005 yaitu berpendidikan akademik S-1 atau D-IV dan telah lulus Sertifikasi Pendidikan. Pada dasarnya profesionalisasi merupakan sutu proses berkesinambungan melalui berbagai program pendidikan dalam jabatan (in-service).
“Guru” adalah suatu sebutan bagi jabatan, posisi, dan profesi bagi seseorang yang mengabdikan dirinya dalam bidang pendidikan melalui interaksi edukatif secara terpola, formal, dan sistematis. Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (pasal 1) dinyatakan bahwa: “Guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengrahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal, pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah”. Guru professional akan tercermin dalam penampilan pelaksanaan pengabdian tugas-tugas yang ditandai dengan keahlian baik dalam materi maupun metode. Keahlian yang dimiliki oleh guru profesional adalah keahlian yang diperoleh melalui suatu proses pendidikan dan pelatihan yang diprogramkan secara khusus untuk itu. Keahlian tersebut mendapat pengakuan formal yang dinyatakan dalam bentuk sertifikasi, akreditasi, dan lisensi dari pihak yang berwenang (dalam hal ini pemerintah dan organisasi profesi). Dengan keahliannya itu seorang guru mampu menunjukkan otonominya, baik secara pribadi maupun sebagai pemangku profesinya.
Di samping dengan keahliannya, sosok professional guru ditunjukkan melalui tanggung jawabnya dalam melaksanakan seluruh pengabdiannya. Guru professional hendaknya mampu memikul dan melaksanakan tanggung jawab sebagai guru kepada peserta didik, orang tua, masyarakat, bangsa, Negara, dan agamanya. Guru profesional mempunyai tanggung jawab pribadi, social, intelektual, moral, dan spiritual. Tanggung jawab pribadi yang mandiri yang mampu memahami dirinya. Tanggung jawab social diwujudkan melalui kompetensi guru dalam memahami dirinya sebagai bagian yang tak terpisahkan dari lingkungan sosial serta memiliki kemampuan interaktif yang efektif. Tanggung jawab intelektual diwujudkan melalui penguasaaan berbagai perangkat pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menunjang tugas-tugasnya. Tanggung jawab spiritual dan moral diwujudkan melalui penampilan guru sebagai makhluk yang beragama yang perilakunya senantiasa tidak menyimpang dari norma-norma agama dam moral.
Ciri profesi yang selanjutnya adalah kesejawatan, yaitu rasa kebersamaan di antara sesama guru. Kesejawatan ini diwujudkan dalam persatuan para guru melalui organisasi profesi dan perjuangan, yaitu PGRI. Melalui PGRI para guru mewujudkan rasa kebersamaannya dan memperjuangkan martabat diri dan profesinya di atas, pada dasarnya telah tersirat dalam kode Etik Guru Indonesia sebagai pegangan professional guru.
Sementara itu, para guru diharapkan akan memiliki jiwa profesionalisme, yaitu sikap mental yang senantiasa mendorong dirinya untuk mewujudkan dirinya sebagai petugas professional. Pada dasarnya profesionalisme itu, merupakan motivasi intrinsic pada diri guru sebagai pendorong untuk mengembangkan dirinya ke arah perwujudan profesional. Kualitas profesionalisme didukung oleh kompetensi sebagai berikut :

1. Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati standar ideal.

Berdasarkan kriteria ini, jelas bahwa guru yang memiliki profesionalisme tinggi akan selalu berusaha mewujudkan dirinya sesuai dengan standar yang ideal. Ia akan mengidentifikasi dirinya kepada figur yang dipandang memiliki standar ideal. Yang dimaksud dengan “standar ideal” ialah suatu perangkat perilaku yang dipandang paling sempurna dan dijadikan sebagai rujukan.

2. Meningkatkan dan memelihara citra profesi

Profesionalisme yang tinggi ditunjukkan oleh besarnya keinginan untuk selalu meningkatkan dan memelihara citra profesi melalui perwujudan perlaku profesional. Citra profesi adalah suatu gambaran terhadap profesi guru berdasarkan penilaian terhadap kinerjanya. Perwujudannya dilakukan melalui berbagai cara misalnya penampilan, cara bicara, penggunaan bahasa, postur, sikap hidup sehari-hari, hubungan antar pribadi, dsb.

3. Keinginan untuk senantiasa mengejar kesempatan pengembangan professional yang dapat meningkatkan dan meperbaiki kualitas pengetahuan dan keterampiannya.

Berdasarkan kriteria ini para guru diharapkan selalu berusaha mencari dan memanfaatkan kesempatan yang dapat mengembangkan profesinya. Berbagi kesempatan yang dapat dimanfaatkan antara lain:
(a) mengikuti kegiatan ilmiah misalnya lokakarya, seminar, symposium, dsb.,
(b) mengikuti penataran atau pendidikan lanjutan,
(c) melakukan penelitian dan pengabdian dana masyarakat,
(d) menelaah kepustakaan, membuat karya ilmiah,
(e) memasuki organisasi profesi (misalnya PGRI).

4. Mengejar kualitas dan cita-cita dalam profesi

Profesionalisme ditandai kualitas derajat rasa bangga akan profesi yang dipegangnya. Dalam kaitan ini diharapkan agar para guru memiliki rasa bangga dan percaya diri akan profesinya. Rasa bangga ini ditunjukkan dengan penghargaan akan pengalamannya di masa lalu, dedikasi tinggi terhadap tugas-tugasnya sekarang, dan keyakinan akan potensi dirinya bagi perkembangan di masa depan.
Dalam UU Guru pasal 5 ayat (1) dikatakan bahwa profesi guru dan dosen merupakan bidang pekerjaaan khusus yang memerlukan prinsip-prinsip professional sebagai berikut :
a. Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealism
b. Memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugasnya
c. Memiliki kompetensis yang diperlukan sesuai dengan bidang tugasnya
d. Mematuhi kode etik profesi
e. Memiliki hak dan kewajiban dalam melaksanakan tugas
f. Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerjanya
g. Memiliki kesempatan untuk mengembnagkan profesinya secara berkelanjutan
h. Memperoleh perlindungan hokum dalam melaksanakan tugas profesionalnya
i. Memiliki organisasi profesi yang berbadan hokum
j. Undang-undang Guru dan Dosen sebagai peluang dan tantangan
Dikaitkan dengan proteksi hak azasi dan profesi guru, undang-undang guru sangat diperlukan dengan tujuan : (1). Mengangkat harkat citra dan martabat guru, (2). Meningkatakan tanggung jawab profesi guru sebagai profesi pengajar, pendidik, pelatih, pembimbing, dan manajer pembelajaran, (3). Memberdayakan dan mendayagunakan profesi guru secara optimal, (4). Memberikan jaminan kesejahteraan dan perlindungan terhadap profesi guru, (5). Meningkatakan mutu pelayanan dan hasil pendidikan, (6). Mendorong peran serta masyarakat dan kepedulian terhadap guru. Setelah melalui perjuangan panjang selama lima tahun sejak 1999, dengan melampaui empat presiden dan empat menteri pendidikan, saat ini UU Guru telah disahkan menjadi, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Kelahiran Undang-undang Guru ini merupakan payung dan landasan hukum bagi terwujudnya guru professional, sejahtera, dan terlindungi. Pada gilirannya akan terwujud kinerja guru professional dan sejahtera demi terwujudnya pendidikan nasional yang bermutu dalam rangka pengembangan sumber daya manusia Indonesia.
Undang-undang ini memberikan landasan kepastian hokum yang untuk perbaikan guru di masa depan khususnya yang berkenaan dengan profesi, kesejahteraan, jaminan social, hak dan kewajiban, serta perlindungan. Beberapa substansi RUU Guru yang bernilai “pembaharuan” untuk mendukung profesionalitas dan kesejahteraan guru antara lain yang berkenaan :
(1). Kualifikasi dan kompetensi guru : yang mensyaratkan kualifikasi akademik guru minimal lulusan S-1 atau Diploma IV, dengan kompetensi sebagai agen pembelajaran yang meliputi kompetensi pedagogic, kepribadian, professional, dan social.
(2). Hak guru : yang berupa penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum berupa gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait tugasnya sebagai guru. (Pasal 15 Ayat )
(3). Kewajiban guru ; untuk mengisi keadaan darurat adanya wajib kerja sebagai guru bagi PNS yang memenuhi persyaratan.
(4). Pengembangan profesi guru; melalui pendidikan guru yang lebih berorientasi pada pengembangan kepribadian dan profesi dalam satu lembaga yang terpadu.
(5). Perlindungan; guru mendapat perlindungamn hukum dalam berbagai tindakan yang merugikan profesi, kesejahteraan, dan keselamatan kerja.
(6). Organisasi profesi; sebagai wadah independen untuk meningkatkan kompetisi karir, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteran dan atau pengabdian, menetapkan kode etik guru, memperjuangkan aspirasi dan hak-hak guru.

Sertifikasi sebagai realisasi
Dengan lahirnya undang-undang no 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, maka prospek guru di masa mendatang sebgai guru yang professional, sejahtera, dan terlindungi. Pengakuan kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga professional dibuktikan dengan sertifikat pendidik (pasal 2 dan 3). Sebagai guru professional disyaratkan para guru wajib memilki: (1) kualifikasi akademik sarjana atau diploma IV, (2) Kompetensi Pedagogik, kepribadian, social dan professional, (3) sertifikat pendidik, (4) sehat jasmani dan rohni, (5) kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional (pasal 8 s/d 12). Sehubungan dengan persyratan sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang tersebut, maka guru wajib memilki sertifikat pendidik sebagai bukti formal sebagai tenaga professional. Sertifikat pendidikan diperoleh melalui sertifikasi pendidik bagi guru diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memilki program tenaga kegandaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah (pasal 11 ayat 2). Dengan demikian dapat dikatakan bahwa untuk meningkatkan dan mewujudkan profesionalitas guru sekurang-kurangnya ada tiga ahal yang saling terkait yaitu kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi guru.
Berkenaan dengan kualifikasi akademik guru, dalam pasal tiga RPP guru dinyatakan sebagai berikut: “kualifikasi akademik guru sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ditunjukan dengan ijazah yang merefleksikan kemampuan yang dipersyaratan bagi guru untuk melaksanakan tugas sebagai pendidi pada jenjang, jenis, dan satuan pendidikan atau mata pelajaran yang dia punya sesuai standar Nasional pendidikan”. Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui program pendidikan formal sarjana (S1) atau program p[endidikan diploma empat (D-IV) pada perguruan tinggi yang memilkimprogram pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi atau perguruan tinggi nonkependidikan yang terakreditasi.
Selanjutnya berkenaan dengan kompetensi, diartikan sebagai seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimilki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksnakan tugas keprefosionalan. Kompetensi guru kompetensi pedagogic, kopetensi kepribadian, kompetensi social, dan kompetensi professional yang diperoleh melalui pendidikan profesi, pelatihan, dan pengalaman professional. Untuk mewujudkan guru professional melalui sertifikasi ditempuh melalui pendidikan profesi. Pendidikan profesi terdiri atas dua bentuk yaitu pendidikan profesi bagi calin guru dan pendidikan profesi bagi guru dalam jabatan yang dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel. 
             Apakah pekerjaan guru dapat sebagai suatu profesi. Bahwa pekerjaan kependidikan baukan suatu profesi tersendiri. Bahwa setiap orang dapat menjadi guru asalkan telah mengalamijenjang pendidikan tertentu ditambah dengan sedikit pengalaman mengajar. Karena itu seorang dapat mengajar di TK sampai dengan perguruan tinggi jika dia telah mengalami pendidikan tersebut dan telah memiliki pengalaman mengajar di kelas. Selain itu, ada beberapa bukti bahwa pendidikan dapat saja berhasil walaupun pengajarnya tidak pernah belajar ilmu pendidikan dan keguruan.
Banyak orang tua seperti pedagang, petani, dsb yang telah mendidik anak-anak mereka yang berhasil, padahal dia sendiri tidak pernah mengikuti pendidikan guru dan mempelajari ilmu mengajar. Sebalikinya tidak sedikit guru atau tenaga kependidikan lainnya atau sarjana pendidikan yang tidak berhasil mendidik anaknya, bahkan justru sebaliknya, menjadi anak tergolong gagal. Jadi, kendatipun seorang telah dididik menjadi guru, namun belum menjadi jaminan bahwa anaknya akan terdidik baik.
Salah satu kewenangan guru adalah berhadapan dengan klien (siswa), yang harus memiliki kemampuan dan memiliki standar, dengan prinsif mandiri (otonom) atas keilmuannya. Uraian tersebut, memberikan penguatan bahwa profesi guru perlu adanya kekuatan pengakuan formal melalui tiga tahap; yakni; sertifikasi; regristrasi dan lisensi.
             Sertifikasi adalah pemberian sertifikat yang menunjukkan kewenangan seseorang anggota seperti ijasah tertentu.
Regritasi mengacu kepada suatu pengaturan di mana anngota diharuskan terdaptar namanya pada suatu badan atau lembaga.
Adapun lisensi adalah suatu pengaturan yang menetapkan seseorang memperoleh izin dari yang berwajib untuk menjalankan pekerjaanya.
Lingkungan profesi, harus membentuk perilaku kooperatif dan saling mendukung dan menghindari kompetisi yang a-moral. Hubungan bersifat kolegial dan konsultaif. Selain itu kebudayaan profesi terdiri atas nilai-nilai, norma-norma, simbol-simbol dan konsep karier, nilai sosial dari sekelompok profesional adalah jasanya adalah kebajikan sosial atau kesehateraan masyarakat.
Pada dasarnya profesi guru adalah profesi yang sedang tumbuh. Walaupun ada yang berpendapat bahwa guru adalah jabatan semiprofesional, namun sebenarnya lebih dari itu. Hal ini dimungkinkan karena jabatan guru hanya dapat diperoleh pada lembaga pendidikan yang lulusannya menyiapkan tenaga guru, adanya organisasi profesi, kode etik dan ada aturan tentang jabatan fungsional guru (SK Menpan No. 26/1989).
Usaha profesionalisasi merupakan hal yang tidak perlu ditawar-tawar lagi karena uniknya profesi guru. Profesi guru harus memiliki berbagai kompetensi seperti kompetensi profesional, personal dan sosial.


Peran dan Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Peranan pendidikan harus dilihat dalam konteks pembangunan secara menyeluruh yang bertujuan membentuk manusia sesuai cita-cita bangsa.
Pembangunan tak mungkin berhasil jika tidak melibatkan manusianya sebagai pelaku dan sekaligus sebagai tujuan pembangunan.
Untuk mensukseskan perlu ditata suatu system pendidikan yang relevan. Sistem pendidikan ini dirancang dan dilaksanakan oleh orang ahli dalam bidangnya. Tanpa keahlian yang memadai yang ditandai oleh kompetensi yang menjadi persyaratan, maka pendidikan sulit berhasil.
Pendidik dan tenaga kependidikan adalah dua “profesi” yang sangat berkaitan erat dengan dunia pendidikan, sekalipun lingkup keduanya berbeda. Hal ini dapat dilihat dari pengertian keduanya yang tercantum dalam Pasal 1 Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
Sementara Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. Dari definisi di atas jelas bahwa tenaga kependidikan memiliki lingkup “profesi” yang lebih luas, yang juga mencakup di dalamnya tenaga pendidik. Pustakawan, staf administrasi, staf pusat sumber belajar.
Kepala sekolah adalah diantara kelompok “profesi” yang masuk dalam kategori sebagai tenaga kependidikan. Sementara mereka yang disebut pendidik adalah orang-orang yang dalam melaksanakan tugasnya akan berhadapan dan berinteraksi langsung dengan para peserta didiknya dalam suatu proses yang sistematis, terencana, dan bertujuan. Penggunaan istilah dalam kelompok pendidik tentu disesuaikan dengan lingkup lingkungan tempat tugasnya masing-masing. Guru dan dosen, misalnya, adalah sebutan tenaga pendidik yang bekerja di sekolah dan perguruan tinggi
Pendidik (guru) yang akan berhadapan langsung dengan para peserta didik, namun ia tetap memerlukan dukungan dari para tenaga kependidikan lainnya, sehingga ia dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Karena pendidik akan mengalami kesulitan dalam melaksanakan tugasnya apabila berada dalam konteks yang hampa, tidak ada aturan yang jelas, tidak didukung sarana prasarana yang memadai, tidak dilengkapi dengan pelayanan dan sarana perpustakaan serta sumber belajar lain yang mendukung. Karena itulah pendidik dan tenaga kependidikan memiliki peran dan posisi yang sama penting dalam konteks penyelenggaraan pendidikan (pembelajaran).
Hal ini telah dipertegas dalam Pasal 39 UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, yang menyatakan bahwa (1) Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan, dan (2) Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Mencermati tugas yang digariskan oleh Undang-undang di atas khususnya untuk pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan sekolah, jelas bahwa ujung dari pelaksaan tugas adalah terjadinya suatu proses pembelajaran yang berhasil.
Segala aktifitas yang dilakukan oleh para pendidik dan tenaga kependidikan harus mengarah pada keberhasilan pembelajaran yang dialami oleh para peserta didiknya. Berbagai bentuk pelayanan administrasi yang dilakukan oleh para administratur dilaksanakan dalam rangka menunjang kelancaran proses pembelajaran yang dilaksanakan oleh guru; proses pengelolaan dan pengembangan serta pelayanan-pelayanan teknis lainnya yang dilakukan oleh para manajer sekolah juga harus mendorong terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas dan efektif. Lebih lagi para pendidik (guru), mereka harus mampu merancang dan melaksanakan proses pembelajaran dengan melibatkan berbagai komponen yang akan terlibat dalamnya.
Ruang lingkup tugas yang luas menuntut para pendidik dan tenaga kependidikan untuk mampu melaksanakan aktifitasnya secara sistematis dan sistemik. Karena itu tidak heran kalau ada tuntutan akan kompetensi yang jelas dan tegas yang dipersyaratkan bagi para pendidik, semata-mata agar mereka mampu melaksanakan tugasnya dengan baik.
Guru sebagai Profesi
Guru adalah sebuah profesi, sebagaimana profesi lainnya merujuk pada pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan. Suatu profesi tidak bisa di lakukan oleh sembarang orang yang tidak dilatih atau dipersiapkan untuk itu. Suatu profesi umumnya berkembang dari pekerjaan (vocational), yang kemudian berkembang makin matang serta ditunjang oleh tiga hal: keahlian, komitmen, dan keterampilan, yang membentuk sebuah segitiga sama sisi yang di tengahnya terletak profesionalisme.
Senada dengan itu, secara implisit, dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan, bahwa guru adalah : tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi (pasal 39 ayat 1).
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Menurut Dedi Supriadi (1999), profesi kependidikan dan/atau keguruan dapat disebut sebagai profesi yang sedang tumbuh (emerging profession) yang tingkat kematangannya belum sampai pada apa yang telah dicapai oleh profesi-profesi tua (old profession) seperti: kedokteran, hukum, notaris, farmakologi, dan arsitektur. Selama ini, di Indonesia, seorang sarjana pendidikan atau sarjana lainnya yang bertugas di institusi pendidikan dapat mengajar mata pelajaran apa saja, sesuai kebutuhan/kekosongan/kekurangan guru mata pelajaran di sekolah itu, cukup dengan “surat tugas” dari kepala sekolah.
Hal inilah yang merupakan salah satu penyebab lemahnya profesi guru di Indonesia. Adapun kelemahan-kelemahan lainnya yang terdapat dalam profesi keguruan di Indonesia, antara lain berupa:
(1) Masih rendahnya kualifikasi pendidikan guru dan tenaga kependidikan;
(2) Sistem pendidikan dan tenaga kependidikan yang belum terpadu;
(3) Organisasi profesi yang rapuh; serta
(4) Sistem imbalan dan penghargaan yang kurang memadai.

5.Kompetensi Kepribadian dan Profesionalisme Guru
Kompetensi adalah kemampuan secara umum yang harus dikuasai lulusan (Mukminan, 2003 : 3). Menurut Hall dan Jones (Mukmina, 2003, 3) menyatakan kompetensi adalah pernyataan yang menggambarkan penampilan suatu kemampuan secara bulat yang merupakan perpaduan antara pengetahuan dari kemampuan yang dapat diamati dan diukur. Salah satu ciri sebagai profesi, guru harus memiliki kompetensi sebagaimana dituntut oleh disiplin ilmu pendidikan (pedagogi) yang harus dikuasainya. Dalam hal kompetensi ini, Direktorat Tenaga Kependidikan telah memberi definisi kompetensi sebagai pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak.
Berdasarkan Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada BAB IV kualifikasi dan kompetensi, pasal 7 ayat 2 berbunyi : Kompetensi guru sebagai agen pembelajaran meliputi kompetensi pedagogic, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional. Tetapi pada pembahasan ini, hanya dibatasi pada kompetensi kepribadian dan kompetensi profesional. Usman (2004) membedakan kompetensi guru menjadi dua, yaitu kompetensi pribadi dan kompetensi profesional. Kemampuan pribadi meliputi; (1) kemampuan mengembangkan kepribadian, (2) kemampuan berinteraksi dan berkomunikasi, (3) kemampuan melaksanakan bimbingan dan penyuluhan. Sedangkan kompetensi profesional meliputi: (1) Penguasaan terhadap landasan kependidikan, dalam kompetensi ini termasuk (a) memahami tujuan pendidikan, (b) mengetahui fungsi sekilah di masyarakat, (c) mengenal prinsip-prinsip psikologi pendidikan; (2) Menguasai bahan pengajaran, artinya guru harus memahami dengan baik materi pelajaran yang diajarkan. Penguasaan terhadap materi pokok yang ada pada kurikulum maupun bahan pengayaan; (3) Kemampuan menyusun program pengajaran, kemampuan ini mencakup kemampuan menetapkan kompetensi belajar, mengembangkan bahan pelajaran dan mengembangkan strategi pembelajaran; dan (4) Kemampuan menyusun perangkat penilaian hasil belajar dan proses pembelajaran.
Kompetensi kepribadian, yaitu bahwa guru hendaknya memiliki kepribadian yang mantap dan stabil, dewasa, arif, berwibawa, dan berakhlak mulia. Didalamnya juga diharapkan tumbuhnya kemandirian guru dalam menjalankan tugas serta senantiasa terbiasa membangun etos kerja. Hingga semua sifat ini memberikan pengaruh positif terhadap kehidupan guru dalam kesehariannya. Jika kita mengacu kepada standar nasional pendidikan, kompetensi kepribadian-kepribadian guru meliputi:
(1)    Memiliki kepribadian yang mantap dan stabil, yang indikatornya bertindak sesuai dengan norma hukum, norma sosial. Bangga sebagai pendidik, dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
(2)    Memiliki kepribadian yang dewasa, dengan ciri-ciri menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik yang memiliki etos kerja.
(3)    Memiliki kepribadian yang arif, yang ditunjukkan dengan tindakan yang bermanfaat bagi peserta didik, sekolah dan masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
(4)    Memiliki kepribadian yang berwibawa, yaitu perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani.
(5)    Memiliki akhlak mulia dan menjadi teladan, dengan menampilkan tindakan yang sesuai dengan norma religius (iman dan takwa, jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik. (Ahmad, 2007 : 3)
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Kepribadian yang mantap dan stabil memiliki indikator esensial; bertindak sesuai dengan norma hukum; bertindak sesuai dengan norma sosial; bangga sebagai guru; dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma. Kepribadian yang dewasa memiliki indikator esensial: menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru. Kepribadian yang arif memiliki indikator esensial: menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak. Kepribadian yang berwibawa memiliki indikator esensial: memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani. Akhlak mulia dan dapat menjadi teladan memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma religius (iman dan taqwa, jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.
Selain kompetensi kepribadian, ada satu kompetensi yang penting dan wajib dimiliki oleh seorang guru, yaitu kompetensi profesional. Kompetensi profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya. Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi memiliki indikator esensial: memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan materi ajar; memahami hubungan konsep antar mata pelajaran terkait; dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari. Menguasai struktur dan metode keilmuan memiliki indikator esensial menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan atau materi bidang studi. Banyak ahli pendidikan yang memberikan koreksi seharusnya lebih cocok digunakan istilah kompetensi akademik. Kompetensi profesional adalah untuk keempat kompetensi guru tersebut diatas.
Kompetensi yang paling utama adalah kemampuan mengajar dan mendidik, yang juga disebut sebagai kompetensi profesional. Guru sebagai profesi atau bidang pekerjaan yang dijalani, tak dapat hanya menyorot sisi kompensasi material semata. Ada hal-hal yang sepantasnya dipenuhi oleh profesi guru. Diantaranya menguasai bidang studi yang diajarkan, memahami materi, struktur, dan konsep, serta mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Guru dapat dinilai profesional ketika dia melakukan pengembangan wawasan dan ilmu, mampu menelaah secara kritis, serta kreatif dan inovatif dalam menyampaikan materi.
Guru yang profesional adalah guru yang melakukan proses belajar sebagai sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu. Prinsip-prinsip profesional yang harus dimiliki seorang guru adalah sebagai berikut:
  1. Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme.
  2. Memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugasnya.
  3. Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugasnya.
  4. Mematuhi kode etik profesi.
  5. Memiliki hak dan kewajiban dalam melaksanakan tugas.
  6. Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerjanya.
  7. Memiliki kesempatan untuk mengembangkan profesinya secara berkelanjutan.
  8. Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas profesionalnya.
  9. Memiliki organisasi profesi yang berbadan hukum.
Pada prinsipnya profesionalisme guru adalah guru yang dapat menjalankan tugasnya secara profesional, yang memiliki ciri-ciri antara lain: Ahli di Bidang Teori dan Praktek Keguruan. Guru profesional adalah guru yang menguasai ilmu pengetahuan yang diajarkan dan ahli mengajarnya (menyampaikannya). Dengan kata lain guru profesional adalah guru yang mampu membelajarkan peserta didiknya tentang pengetahuan yang dikuasainya dengan baik.
Senang memasuki organisasi Profesi Keguruan. Suatu pekerjaan dikatakan sebagai jabatan profesi salah satu syaratnya adalah pekerjaan itu memiliki organisasi profesi dan anggota-anggotanya senang memasuki organisasi profesi tersebut. Guru sebagai jabatan profesional seharusnya guru memiliki organisasi ini. Fungsi organisasi profesi selain untuk melindungi kepentingan anggotanya juga sebagai dinamisator dan motivator anggota untuk mencapai karir yang lebih baik (Kartadinata dalam Meter, 1999). Konsekuensinya organisasi profesi turut mengontrol kinerja anggota, bagaimana para anggota dalam memberikan pelayanan pada masyarakat. PGRI sebagai salah satu organisasi guru di Indonesia memiliki fungsi: (a) menyatukan seluruh kekuatan dalam satu wadah, (b) mengusahakan adanya satu kesatuan langkah dan tindakan, (c) melindungi kepentingan anggotanya, (d) menyiapkan program-program peningkatan kemampuan para anggotanya, (e) menyiapkan fasilitas penerbitan dan bacaan dalam rangka peningkatan kemampuan profesional, dan (f) mengambil tindakan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran baik administratif maupun psychologis.
Memiliki latar belakang pendidikan keguruan yang memadai, keahlian guru dalam melaksanakan tugas-tugas kependidikan diperoleh setelah menempuh pendidikan keguruan tertentu, dan kemampuan tersebut tidak dimiliki oleh warga masyarakat pada umumnya yang tidak pernah mengikuti pendidikan keguruan. Ada beberapa peran yang dapat dilakukan guru sebagai tenaga pendidik, antara lain: (a) sebagai pekerja profesional dengan fungsi mengajar, membimbing dan melatih, (b) pekerja kemanusiaan dengan fungsi dapat merealisasikan seluruh kemampuan kemanusiaan yang dimiliki, (c) sebagai petugas kemashalakatkatan dengan fungsi mengajar dan mendidik masyarakat untuk menjadi warga negara yang baik. Peran guru ini seperti menuntut pribadi harus memiliki kemampuan managerial dan teknis serta prosedur kerja sebagai ahli serta keikhlasan bekerja yang dilandaskan pada panggilan hati untuk melayani orang lain.
Melaksanakan Kode Etik Guru, sebagai jabatan profesional guru dituntut untuk memiliki kode etik, seperti yang dinyatakan dalam Konvensi Nasional Pendidikan I Tahun 1988, bahwa profesi adalah pekerjaan yang mempunyai kode etik yaitu norma-norma tertentu sebagai pegangan atau pedoman yang diakui serta dihargai oleh masyarakat. Kode etik bagi suatu organisasi sangat penting dan mendasar, sebab kode etik ini merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku yang dijunjung tinggi oleh setia anggotanya. Kode etik berfungsi untuk mendidamisit setiap anggotanya guna meningkatkan diri, dan meningkatkan layanan profesionalismenya demi kemaslakatan orang lain.
Memiliki otonomi dan rasa tanggung jawab. Otonomi dalam artian mengatur diri sendiri, berarti guru harus memiliki sikap mandiri dalam mengambil keputusan sendiri dan dapat mempertanggungjawabkan keputusan yang dipilihnya.
Memiliki rasa pengabdian kepada masyarakat. Pendidikan memiliki peran sentral dalam membangun masyarakat untuk mencapai kemajuan. Guru sebagai tenaga pendidikan memiliki peran penting dalam mencerdaskan kehidupan masyarakat tersebut. Untuk itulah guru dituntut memiliki pengabdian yang tinggi kepada masyarakat khususnya dalam membelajarkan anak didik.
Bekerja atas panggilan hati nurani. Dalam melaksanakan tugas pengabdian pada masyarakat hendaknya didasari atas dorongan atau panggilan hati nurani. Sehingga guru akan merasa senang dalam melaksanakan tugas berat mencerdaskan anak didik. (Agung, 2005 : 2)
Untuk melihat apakah seorang guru dikatakan profesional atau tidak, dapat dilihat dari dua perspektif. Pertama, dilihat dari tingkat pendidikan minimal dari latar belakang pendidikan untuk jenjang sekolah tempat dia menjadi guru. Kedua, penguasaan guru terhadap materi bahan ajar, mengelola proses pembelajaran, mengelola siswa, melakukan tugas-tugas bimbingan, dan lain-lain. Dilihat dari perspektif latar belakang pendidikan, kemampuan profesional guru SLTP dan SLTA di Indonesia masih sangat beragam, mulai dari yang tidak berkompeten sampai yang berkompeten. Semiawan (1991) mengemukakan hierarkhi profesi tenaga kependidikan, yaitu: (1) tenaga profesional, (2) tenaga semiprofessional, dan (3) tenaga para-profesional.
1.       Tenaga Profesional merupakan tenaga kependidikan yang berkualifikasi pendidikan sekurang-kurangnya S1 (atau yang setara), dan memiliki wewenang penuh dalam perencanaan, pelaksanaan, penilaian dan pengendalian pendidikan/pengajaran. Tenaga kependidikan yang termasuk dalam kategori ini juga berwenang untuk membina tenaga kependidikan yang lebih rendah jenjang profesionalnya, misalnya guru senior membina guru yang lebih yunior.
2.       Tenaga Semiprofessional merupakan tenaga kependidikan yang berkualifikasi pendidikan tenaga kependidikan D3 (atau yang setara) yang telah berwenang mengajar secara mandiri, tetapi masih harus melakukan konsultasi dengan tenaga kependidikan yang lebih tinggi jenjang profesionalnya, baik dalam hal perencana, pelaksanaan, penilaian maupun pengendalian pengajaran.
3.       Tenaga Paraprofessional merupakan tenaga kependidikan yang berkualifikasi pendidikan tenaga kependidikan D2 ke bawah, yang memerlukan pembinaan dalam perencanaan, pelaksanaan, penilaian dan pengendalian pendidikan atau pengajaran.
Menghadapi tantangan demikian, maka diperlukan guru yang benar-benar profesional. H.A.R. Tilaar memberikan empat ciri utama agar seorang guru terkelompok ke dalam guru yang profesional. Masing-masing adalah:
  1. memiliki kepribadian yang matang dan berkembang (mature and developing personalitiy);
  2. mempunyai keterampilan membangkitkan minat peserta didik;
  3. memiliki penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang kuat; dan
  4. sikap profesionalnya berkembang secara berkesinambungan.
Menurut Wardiman Djojonegoro (1996), guru yang bermutu memiliki paling tidak empat kriteria utama, yaitu kemampuan profesional, upaya profesional, waktu yang dicurahkan untuk kegiatan profesional dan kesesuaian antara keahlian dan pekerjaannya. Kemampuan profesional meliputi kemampuan intelegensia, sikap dan prestasi kerjanya. Upaya profesional (profesional efforts) adalah upaya seorang guru untuk mentransformasikan kemampuan profesional yang dimilikinya ke dalam tindakan mendidik dan mengajar secara nyata. Waktu yang dicurahkan untuk kegiatan profesional (teacher’s time) menunjukkan intensitas waktu dari seorang guru yang dikonsentrasikan untuk tugas-tugas profesinya. Dan yang terakhir, guru yang bermutu ialah mereka yang dapat membelajarkan siswa secara tuntas, benar dan berhasil. Untuk itu guru harus menguasai keahliannya, baik dalam disiplin ilmu pengetahuan maupun metodologi mengajarnya.
Selanjutnya, Muchlas Samani (1996) dari Universitas Negeri Surabaya mengemukakan empat prasyarat agar seorang guru dapat profesional. Masing-masing adalah kemampuan guru mengolah atau menyiasati kurikulum, kemampuan guru mengaitkan materi kurikulum dengan lingkungan, kemampuan guru memotivasi siswa untuk belajar sendiri, dan kemampuan guru untuk mengintegrasikan berbagai bidang studi atau mata pelajaran menjadi kesatuan konsep yang utuh. (Suyanto, 2001 : 145 – 146)

6.Usaha Peningkatan Profesionalisme Guru
Pertama, dari sisi lingkungan tempat guru mengajar. Setiap guru mengikuti pelatihan atau penataran, diharapkan dari dirinya akan ada peningkatan dalam hal kemampuan dan kemauan. Penataran berfungsi memotivasi hasrat guru untuk menjadi yang terbaik. Serta mengembangkan wawasan keilmuannya dengan memberikan pembekalan materi.
Kedua, pola pengelolaan pendidikan yang selama ini sangat sentralistik telah memposisikan para guru hanya sekedar operator pendidikan. Jadi guru cenderung mengajar hanya memindahkan pengetahuan saja. Pola pengelolaan pendidikan ini perlu diubah menjadi pola desentralistik. Pengembangan kemampuan berpikir logis, kritis, dan kreatif perlu dilaksanakan. Mutu pendidikan tidak hanya mengukur aspek knowledge tetapi juga skill, perilaku budi pekerti serta ketrampilan. Guru harus dapat mengembangkan daya kritis dan kreatif siswa. Kedua aspek internal guru sendiri. Perilaku guru diharapkan mempunyai perilaku yang baik. Perubahan perilaku ini dapat dilakukan melalui pelatihan dan penataran.

7.Usaha Peningkatan Kualitas Guru
Untuk mengantisipasi tantangan dunia pendidikan yang semakin berat, maka profesionalisme guru harus dikembangkan. Beberapa cara yang dapat ditempuh dalam pengembangan profesionalitas guru menurut Balitbang Diknas antara lain adalah:
  1. Perlunya revitalisasi pelatihan guru yang secara khusus dititikberatkan untuk memperbaiki kinerja guru dalam meningkatkan mutu pendidikan dan bukan untuk meningkatkan sertifikasi mengajar semata-mata;
  2. Perlunya mekanisme kontrol penyelenggaraan pelatihan guru untuk memaksimalkan pelaksanaannya;
  3. Perlunya sistem penilaian yang sistemik dan periodik untuk mengetahui efektivitas dan dampak pelatihan guru terhadap mutu pendidikan;
  4. Perlunya desentralisasi pelatihan guru pada tingkat kabupaten/kota sesuai dengan perubahan mekanisme kelembagaan otonomi daerah yang dituntut dalam UU No. 22/1999;
  5. Perlunya upaya-upaya alternatif yang mampu meningkatkan kesempatan dan kemampuan para guru dalam penguasaan materi pelajaran;
  6. Perlunya tolok ukur (benchmark) kemampuan profesional sebagai acuan pelaksanaan pembinaan dan peningkatan mutu guru;
  7. Perlunya peta kemampuan profesional guru secara nasional yang tersedia di Depdiknas dan Kanwil-kanwil untuk tujuan-tujuan pembinaan dan peningkatan mutu guru;
  8. Perlunya untuk mengkaji ulang aturan atau kebijakan yang ada melalui perumusan kembali aturan atau kebijakan yang lebih fleksibel dan mampu mendorong guru untuk mengembangkan kreativitasnya;
  9. Perlunya reorganisasi dan rekonseptualisasi kegiatan Pengawasan Pengelolaan Sekolah, sehingga kegiatan ini dapat menjadi sarana alternatif peningkatan mutu guru;
  10. Perlunya upaya untuk meningkatkan kemampuan guru dalam penelitian, agar lebih bisa memahami dan menghayati permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam proses pembelajaran.
  11. Perlu mendorong para guru untuk bersikap kritis dan selalu berusaha meningkatkan ilmu pengetahuan dan wawasan;
  12. Memperketat persyaratan untuk menjadi calon guru pada Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK);
  13. Menumbuhkan apresiasi karier guru dengan memberikan kesempatan yang lebih luas untuk meningkatkan karier;
  14. Perlunya ketentuan sistem credit point yang lebih fleksibel untuk mendukung jenjang karier guru, yang lebih menekankan pada aktivitas dan kreativitas guru dalam melaksanakan proses pengajaran.
Untuk lebih mendorong tumbuhnya profesionalisme guru selain apa yang telah diutarakan oleh Balitbang Diknas, tentunya “penghargaan yang profesional” terhadap profesi guru masih sangat penting. Seperti yang diundangkan bahwa guru berhak mendapat tunjangan profesi. Realisasi pasal ini tentunya akan sangat penting dalam mendorong tumbuhnya semangat profesionalisme pada diri guru.
Dengan adanya pengembangan profesionalisme guru, maka peranan guru harus lebih ditingkatkan. Guru tidak hanya disanjung, dihormati, disegani, dikagumi, diagungkan, tetapi guru harus lebih mengoptimalkan rasa tanggungjawabnya. Peranan guru sangat penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Ada pepatah Sunda mengatakan, guru adalah “digugu dan ditiru” (diikuti dan diteladani), berarti guru harus memiliki:
              i.      Penguasaan pengetahuan dan keterampilan. Seorang guru harus mempersiapkan diri sedini mungkin, jangan sampai ia kerepotan ketika berhadapan dengan siswa. Penguasaan materi sangat penting, jangan sampai pengetahuan seorang guru jauh lebih rendah dibandingkan siswa, dan seorang guru harus terampil tatkala proses kegiatan belajar berjalan.
            ii.      Kemampuan profesional yang baik. Seorang guru harus menjadikan, tanggungjawabnya merupakan pekerjaan yang digandrungi. Tidak bisa seorang guru hanya mengandalkan, mengajar merupakan sebagai pelarian dan adem ayem ketika menerima gaji di habis bulan.
Penuh rasa tanggung jawab sangat dibutuhkan, kemampuan untuk mengajar sesuai disiplin ilmu yang dimilikinya. Ironisnya kenyataan kini masih ada seorang guru mengajar tidak sesuai bidangnya. Misalnya, jurusan Matematika mengajar Bahasa Indonesia, jurusan Dakwah mengajar PPKn, jurusan Bahasa Indonesia mengajar Penjas, dan lain sebagainya.
          iii.      Idealisme dan pengabdian yang tinggi. Hakikat seorang guru adalah pengabdian, dedikasi seorang guru harus tinggi, serta harus mampu menjunjung tinggi nilai-nilai pendidikan dengan tujuan mendidik, membina, mengayomi anak didiknya.
          iv.      Memiliki keteladanan untuk diikuti dan dijadikan teladan. Keteladanan seorang guru merupakan perwujudan dari realisasi kegiatan belajar mengajar, serta menanamkan sikap kepercayaan terhadap siswa. Seorang guru berpenampilan baik dan sopan akan sangat berpengaruh terhadap sikap siswa. Sebaliknya seorang guru yang berpenampilan premanisme, akan berpengaruh buruk terhadap sikap dan moral siswa.
Upaya meningkatkan profesionalisme guru menurut Gerstner dkk., peranan guru tidak hanya sebagai teacher (pengajar), tapi guru harus berperan sebagai:
  1. Pelatih (coach), guru yang profesional yang berperan ibarat pelatih olah raga. Ia lebih banyak membantu siswanya dalam permainan, bedanya permainan itu adalah belajar (game of learning) sebagai pelatih, guru mendorong siswanya untuk menguasai alat belajar, memotivasi siswa untuk bekerja keras dan mencapai prestasi setinggi-tingginya.
  2. Konselor, guru akan menjadi sahabat siswa, teladan dalam pribadi yang mengundang rasa hormat dan keakraban dari siswa, menciptakan suasana dimana siswa belajar dalam kelompok kecil di bawah bimbingan guru.
  3. Manajer belajar, guru akan bertindak ibarat manajer perusahaan, ia membimbing siswanya belajar, mengambil prakarsa, mengeluarkan ide terbaik yang dimilikinya. Di sisi lain, ia bertindak sebagai bagian dari siswa, ikut belajar bersama mereka sebagai pelajar, guru juga harus belajar dari teman seprofesi. Sosok guru itu diibaratkan segala bisa.
Wujud nyata pemerintah dalam peningkatan kualitas guru salah satunya dengan sertifikasi guru. Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik pada guru. Sertifikat guru adalah sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi sebagai bukti bahwa bukti formal pengakuan formalitas guru yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional. Sertifikat ini diberikan kepada guru yang telah memenuhi standard profesional. Guru profesional merupakan syarat mutlak ut menciptakan sistem dan praktek yang berkualitas. Tujuan utama dalam mengikuti sertifikasi bukan untuk mendapatkan tunjangan profesi melainkan untuk menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah memiliki kompetensi sebagaimana disyaratkan dalam kompetensi guru. Dengan menyadari hal ini, maka guru tidak akan mencari cara lain guna memperoleh sertifikat profesi kecuali mempersiapkan diri dengan belajar yang benar untuk menghadapi sertifikasi. Berdasarkan hal tersebut, maka sertifikasi akan membawa dampak positif yaitu meningkatkan kualitas guru. Adapun tujuan dari sertifikasi adalah:
a.        Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
b.       Meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan.
c.        Meningkatkan martabat guru.
d.       Meningkatkan profesionalitas guru.
Adapun manfaat sertifikasi guru, dapat dirinci sebagai berikut:
  1. Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompetensi yang dapat merusak citra guru.
  2. Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional.
  3. Meningkatkan kesejahteraan guru.
Setelah melalui sertifikasi guru akan menjadi tenaga yang profesional. Dalam melaksanakan tugas sebagai tenaga profesional, guru berkewajiban:
a.       Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil penilaian.
b.       Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompeten serta berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
c.       Bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras dan kondisi fisik atau latar belakang keluarga dan status sosial ekonomi peserta didik dalam belajar.
d.      Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, kode etik guru serta nilai-nilai agama dan etika.
e.       Memelihara dan memupuk kesatuan dan persatuan bangsa.

8. Menumbuhkan Sikap Profesional pada Guru
Institusi pendidikan formal mengemban tugas penting untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) berkualitas di masa depan. Di lingkungan pendidikan persekolahan (education schooling) ini, guru memegang kunci utama bagi peningkatan mutu SDM. Guru merupakan tenaga profesional yang melakukan tugas pokok dan fungsi meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap bagi peserta didik.
Menurut Sudarwan Danim (2007), guru mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang strategis dalam pembangunan nasional di bidang pendidikan, karena itu profesi guru perlu dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat. Lahirnya UU Nomor 14 Tahun 2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang Guru dan Dosen merupakan bentuk riil dari pengakuan pemerintah terhadap profesi ini.
UU ini diharapkan menjadi tonggak awal bangkitnya apresiasi tinggi pemerintah dan masyarakat terhadap profesi guru ditandai dengan perbaikan kesejahteraan, perlindungan hukum, perlindungan profesi dan perlindungan ketenagakerjaan bagi mereka. Guru profesional adalah guru yang memiliki keahlian, tanggung jawab dan rasa kesetiakawanan yang didukung oleh etika profesi yang kuat.
Untuk itu hendaknya guru memiliki kualifikasi kompetensi yang meliputi kompetensi intelektual, sosial, spiritual, pribadi, moral dan profesional (Winarti:2006). Kedudukan guru sebagai tenaga profesional mempunyai visi terwujudnya penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip-prinsip profesionalitas untuk memenuhi hak yang sama bagi setiap anak didik dalam memperoleh pendidikan yang bermutu.
Guru profesional hendaknya mampu memikul dan melaksanakan tanggungjawab sebagai guru kepada peserta didik, orangtua, masyarakat, bangsa, negara, dan agama. Menurut Muhammad Surya (2003), para guru diharapkan memiliki jiwa profesionelime, yaitu sikap mental yang senantiasa mendorong dirinya untuk mewujudkan diri sebagai petugas profesional.
Pada dasarnya profesionalisme itu merupakan motivasi intrinsik pada diri guru sebagai pendorong untuk mengembangkan diri kearah perwujudan profesinalitas. Kualitas profesionalisme didukung oleh lima kompetensi yang terdiri atas:
Pertama, keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati standar ideal. Guru yang memiliki profesionalisme tinggi akan selalu berusaha mewujudkan dirinya sesuai dengan standar yang ideal. Maksudnya ada suatu perangkat perilaku yang dipandang paling sempurna untuk dijadikan sebagai rujukan.
Kedua, meningkatkan citra dan memelihara citra profesi. Profesionalisme yang tinggi ditunjukkan oleh besarnya keinginan untuk selalu meningkatkan dan memelihar citra profesi melalui perwujudan perilaku profesional.
Ketiga, keinginan untuk senantiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan dan memperbaiki kualitas pengetahuan dan keterampilan. Berdasarkan kriteria ini para guru diharapkan selalu berusaha mencari dan memanfaatkan kesempatan yang dapat mengembangkan profesinya.
Keempat, mengejar kualitas dan cita-cita profesi. Secara kritis guru akan selalu aktif memperbaiki diri untuk memperoleh hal-hal yang lebih baik dalam melaksanakan tugasnya
Kelima, memiliki kebanggaan terhadap profesinya. Rasa bangga ini ditunjukkan dengan penghargaan dan pengalaman di masa lalu, dedikasi tinggi terhadap tugas-tugasnya sekarang dan keyakinan akan potensi diri bagi perkembangan di masa depan.
Pada dasarnya untuk dapat mewujudkan profesionalisme guru akan sangat bergantung pada kualitas pribadi sesuai dengan keunikan dan kelebihan maupun kekurangan masing-masing. Ada baiknya dicerna ungkapan populer tentang guru, yaitu “a bad teacher tells, a good teacher shows, a great teacher inspires”.

II.2 Latar Belakang Pentingnya Profesi Pendidikan
Latar Belakang Profesi Kependidikan
            Jabatan guru dilatarbelakangi oleh adanya kebutuhan tenaga guru. Kebutuhan ini meningkat dengan adanya lembaga pendidikan yang menghasilkan calon guru untuk menghasilkan guru yang profesional. Pada masa sekarang ini LPTK menjadi satu-satunya lembaga yang menghasilkan guru. Walaupun jabatan profesi guru belum dikatakan penuh, namun kondisi ini semakin membaik dengan peningkatan penghasilan guru, pengakuan profesi guru, organisasi profesi yang semakin baik, dan lembaga pendidikan yang menghasilkan tenaga guru sehingga ada sertifikasi guru melalui Akta Mengajar. Organisasi profesi berfungsi untuk menyatukan gerak langkah anggota profesi dan untuk meningkatkan profesionalitas para anggotanya. Setelah PGRI yang menjadi satu-satunya organisasi profesi guru di Indonesia, kemudian berkembang pula organisasi guru sejenis

Ruang Lingkup Profesi Keguruan
Ruang lingkup layanan guru dalam melaksanakan profesinya, yaitu terdiri atas
1) layanan administrasi pendidikan;
2) layanan instruksional; dan
3) layanan bantuan, yang ketiganya berupaya untuk meningkatkan perkembangan siswa secara optimal.
            Ruang lingkup profesi guru dapat pula dibagi ke dalam dua gugus yaitu gugus pengetahuan dan penguasaan teknik dasar profesional dan gugus kemampuan profesional. Selain dilihat ruang lingkup profesi guru kita juga harus melihat kompetensi kepribadian merupakan sejumlah kompetensi yang berhubungan dengan kemampuan pribadi dengan segala karakteristik yang mendukung terhadap pelaksanaan tugas guru.
Salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh para pendidik jelas telah dirumuskan dalam pasal 24 ayat (1), (4), dan (5) PP No. 19 tahun 2005 tentang Standard Nasional Pendidikan. Dalam PP tersebut dinyatakan bahwa pendidik harus memiliki kompetensi pedagogik, yaitu kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

Kompetensi Sosial Guru
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk menyesuaikan diri kepada tuntutan kerja dan lingkungan sekitar pada waktu membawakan tugasnya sebagai guru. Peran yang dibawa guru dalam masyarakat berbeda dengan profesi lain. Oleh karena itu, perhatian yang diberikan masyarakat terhadap guru pun berbeda dan ada kekhususan terutama adanya tuntutan untuk menjadi pelopor pembangunan di daerah tempat guru tinggal.
Beberapa kompetensi sosial yang perlu dimiliki guru, antara lain berikut ini.
1. Terampil berkomunikasi dengan peserta didik dan orang tua Peserta didik.
2. Bersikap simpatik.
3. Dapat bekerja sama dengan BP3.
4. Pandai bergaul dengan Kawan sekerja dan Mitra Pendidikan.
5. Memahami Dunia sekitarnya (Lingkungan).

  1. Peran Ilmu Pendidikan
Ilmu pendidikan melaksanakan peranan-peranan sebagaimana diungkapkan oleh Oemar Hamalik: 1. Peranan spesialisasi, yaitu menyediakan materi bidang ilmu dan perangkat pengetahuan yang wajib dikuasai oleh tiap calon, guru. Materi yang disediakan meliputi teori, konsep, generalisasi, prinsip, dan berbagai strategi. Materi yang dimaksud pada gilirannya disajikan dalam proses belajar-mengajar pada lembaga pendidikan guru, terhadap para calon guru yang dipersiapkan untuk mengajar di sekolah dasar atau sekolah tempat ia akan bertugas. 2. Peranan profesionalisasi, yang merupakan alat dalam kerangka sistem penyampaian yang perlu dikuasai oleh setiap calon guru pada umumnya, bagi guru khususnya, dan ilmu pendidikan sekaligus berperan ganda, yakni sebagai sesuatu yang akan disampaikan dan sebagai sistem penyampaian dengan berbagai alternatif pilihan. 3. Peranan personalisasi, yang bersifat membentuk kepribadian guru sebagai warga negara yang baik dan sebagai anggota profesi yang baik. Peranan yang baik didasari oleh aspqk normatif yang dimiliki oleh ilmu pendidikan itu sendiri. 4. Peranan sosial, yang menyediakan kemungkinan bagi guru untuk memberikan pengabdiannya kepada masyarakat dalam bidang ilmu pendidikan. Dalam hal ini, pengabdian dimaksudkan sebagai usaha untuk turut memperbaiki kualitas kehidupan masyarakat. Keempat peranan tersebut pada hakikatnya berjalan bersama-sama sekaligus, saling berkaitan satu sama lain. Penguasaan spesialisasi ilmu pendidikan sekaligus memberikan petunjuk tentang kemampuan profesional yang dipersyaratkan dalam rangka penyampaiannya kepada calon guru. Sistem penyampaian akan menjadi efektif jika guru tersebut telah meresapi ilmu pendidikan, bila ilmu pmdidikan telah menjadi darah dagingnya sendiri, bahkan sebagai nilai utama yang membentuk kepribadiannya. Di lain pihak, ilmu yang dimilikinya seharusnya memberikan nilai dan manfaat tertentu bagi perbaikani masyarakat dalam arti yang luas. Dengan demikian, penerapan salah satu peranan dapat ditafsirkan sebagai suatu kepincangan dan akan mengurangi makna ilmu pendidikan secara keseluruhan. Selain itu ada pula 4 fungsi dasar pendidikan , yaitu; 1. Pengembangan individu 2. Pengembangan cara berfikir & teknik menyelidiki 3. Pemindahan warisan budaya 4. Pemenuhan kebutuhan sosial yang vital

2.     Tujuan Pendidikan
Tujuan pendidikan memegang peranan penting dalam pendidikan, sebab tujuan akan memberikan arah bagi segala kegiatan pendidikan. Dalam penyusunan suatu kurikulum, perumusan tuJuan ditetapkan terlebih dahulu sebelum menetapkan komponen yang lainnya. Tujuan pendidikan suatu negara tidak bisa dipisahkan dan merupakan penjabaran dari tujuan negara atau filsafat negara. Hal ini disebabkan karena pendidikan merupakan alat untuk mencapai tujuan negara, yakni membentuk manusia seutuhnya berdasarkan ketentuan UUD '45, yang bersumber dari Pancasila sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia. Nana Sudjana (1979) menjelaskan bahwa, berdasarkan kajian, tujuan pendidikan dapat,dikelompokkan ke dalam tiga macam, yaitu: 1. tujuanjangka parijang (longterm objectives aims), 2. tujuan antara (intermediate objectives), 3. tujuan segera (immediate objectives, specific objectives). Tujuan pendidikan menurut tingkatannya dibedakan menjadi beberapa tujuan, dari tujuan yang bersifat umum sampai kepada tujuan yang bersifat khusus. Tujuan-tujuan yang bersifat khusus Tujuan Institusional dan Tujuan Kurikuler merupakan tujuan antara dalam rangka mencapai tujuan yang lebih umum. Sedangkan Tujuan Instruksional baik TIU maupun TIK, adalah tujuan yang segera dicapai dari suatu pertemuan.

2.1. Tujuan Pendidikan Nasional Bersumber dari Pancasila dan UUD '45, dirumuskan oleh pemerintah sebagai pedoman bagi pengembangan tujuan-tujuan pendidikan yang lebih khusus. 3.2.2. Tujuan Lembaga Pendidikan (Institusional) Ialah tujuan-tujuan yang harus diemban dan dicapai oleh setiap lembaga pendidikan. Artinya kualifikasi atau kemampuan-kemampuan yang harus dimiliki siswa setelah mereka menyelesaikan studinya pada lembaga pendidikan tersebut. Biasanya tujuan institusional dibedakan menjadi tujuan umurn dan tujuan khusus. Tujuan instruksional adalah tujuan yang paling rendah tingkatannya, sebab yang langsung berhubungan dengan anak didik. Tujuan instruksional berkenaan dengan tujuan setiap perternuan. Artinya, kemarnpuan-kemampuan yang diharapkan dimiliki siswa setelah ia menyelesaikan pengalaman belajar suatu pertemuan. Tujuan instruksional dibedakan ke dalam dua jenis, yakni tujuan instruksional umum (TIU) dan tujuan instruksional khusus (TIK). Perbedaan TIU dan TIK terletak dalam hal perumusannya. TIU dirumuskan dengan kata-kata dan tingkah laku yang bersifat umum, sedangkan TIK menggunakan kata-kata dan tingkah laku yang bersifat khusus, artinya dapat diukur setelah pelajaran itu selesai.

3. Isi Rumusan Tujuan Dalam Pendidikan
Isi rumusan tujuan dalam pendidikan harus bersifat komprehensif. Artinya mengandung aspek pengetahuan, sikap, dan keterampilan. Ketiga aspek ini harus terdapat baik dalam tujuan yang bersifat umum tnaupun tujuan yang bersifat khusus. Dunia pendidikan kita saat ini masih menerima taksonomi tujuan menurut Prof. Dr. Benyamin Bloom, dengan istilah taksonomi tujuan Bloom. Men nurut Bloom, tingkah laku manusia dikategorikan menjadi tiga ranah (matra, domain atau pembidangan), yakni: a. Ranah (matra) kognitif yang terdiri atas pengetahuan, pemahaman, aplikasi, analisis, sintesis, dan evaluasi. b. Ranah (matra) afektif yang terdiri atas penerimaan, respons, organisasi, evaluasi, dan memberi sifat (karakter)., c. Ranah (matra) psikomotor melalui pentahapan imitasi, spekuIasi, prasisi, artikulasi, dan naturalisasi. Ketiga matra di atas dalam prakteknya tidak bisa dipisahkan satu sama lain, tetapi dapat dibedakan untuk memudahkan pembahasan teoritisnya. Logjkanya ialah bahwa tingkah laku manusia diawali dulu dengan pengetahuan, kemudian -sikap, lalu berbuat.

4.Guru sebagai Pendidik
Guru sebagai pendidik adalah seorang yang berjasa besar terhadap masyarakat dan bangsa. Tinggi rendahnya kebudayaan masyarakat, maju atau mundurnya tingkat kebudayaan suatu masyarakat dan negara sebagian besar bergantung pada pendidikan dan pengajaran yang diberikan oleh guru-guru. Makin tinggi pendidikan guru, makin baik pula mutu pendidikan dan pengajaran yang diterima anak, dan makin tinggi pula derajat masyarakat. Oleh sebab itu guru harus berkeyakinan dan bangga bahwa ia dapat menjalankan tugas itu dan berusaha menjalankan tugas kewajiban sebaiknya sehingga dengan demikian masyarakat menginsafi sungguh-sungguh betapa berat dan mulianya pekerjaan guru.
Pekerjaan sebagai guru adalah pekerjaan yang mulia, baik ditinjau dari sudut masyarakat dan negara maupun ditinjau dari sudut keagamaan. Tugas seorang guru tidak hanya mendidik. Maka, untuk melaksanakan tugas sebagai guru tidak sembarang orang dapat menjalankannya. Sebagai guru yang baik harus memenuhi syarat, yang ada dalam undang-undang No. 12 Tahun 1954 tentang Dasar-Dasar Pendidikan dan Pengajaran di sekolah untuk seluruh Indonesia. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut :
b.      Berijazah,
c.       Sehat jasmani dan rohani,
d.      Takwa kepada Tuhan YME dan berkelakuan baik,
e.       Bertanggungjawab,
f.       Berjiwa nasional.
Disamping syarat-syarat tersebut, tentunya masih ada syarat-syarat lain yang harus dimiliki guru jika kita menghendaki agar tugas atau pekerjaan guru mendatangkan hasil yang lebih baik. Salah satu syarat diatas adalah guru harus berkelakuan baik, maka didalamnya terkandung segala sikap, watak dan sifat-sifat yang baik. Beberapa sikap dan sifat yang sangat penting bagi guru adalah sebagai berikut:


1.Adil
Seorang guru harus adil dalam memperlakukan anak-anak didik harus dengan cara yang sama, misalnya dalam hal memberi nilai dan menghukum anak.
2.Percaya dan suka terhadap murid-muridnya
Seorang guru harus percaya terhadap anak didiknya. Ini berarti bahwa guru harus mengakui bahwa anak-anak adalah makhluk yang mempunyai kemauan, mempunyai kata hati sebagai daya jiwa untuk menyesali perbuatannya yang buruk dan menimbulkan kemauan untuk mencegah hal yang buruk.
3.Sabar dan rela berkorban
Kesabaran merupakan syarat yang sangat diperlukan apalagi pekerjaan guru sebagai pendidik. Sifat sabar perlu dimiliki guru baik dalam melakukan tugas mendidik maupun dalam menanti jerih payahnya.
4.Memiliki Perbawa (gezag) terhadap anak-anak
Gezag adalah kewibawaan. Tanpa adanya gezag pada pendidik tidak mungkin pendidikan itu masuk ke dalam sanubari anak-anak. Tanpa kewibawaan, murid-murid hanya akan menuruti kehendak dan perintah gurunya karena takut atau paksaan; jadi bukan karena keinsyafan atau karena kesadaran dalam dirinya.
5.Penggembira
Seorang guru hendaklah memiliki sifat tertawa dan suka memberi kesempatan tertawa bagi murid-muridnya. Sifat ini banyak gunanya bagi seorang guru, antara lain akan tetap memikat perhatian anak-anak pada waktu mengajar, anak-anak tidak lekas bosan atau lelah. Sifat humor yang pada tempatnya merupakan pertolongan untuk memberi gambaran yang betul dari beberapa pelajaran. Yang penting lagi adalah humor dapat mendekatkan guru dengan muridnya, seolah-olah tidak ada perbedaan umur, kekuasaan dan perseorangan. Dilihat dari sudut psikologi, setiap orang atau manusia mempunyai 2 naluri (insting) : (1) naluri untuk berkelompok, (2) naluri suka bermain-main bersama. Kedua naluri itu dapat kita gunakan secara bijaksana dalam tiap-tiap mata pelajaran, hasilnya akan baik dan berlipat ganda.


6.Bersikap baik terhadap guru-guru lain
Suasana baik diantara guru-guru nyata dari pergaulan ramah-tamah mereka di dalam dan di luar sekolah, mereka saling menolong dan kunjung mengunjungi dalam keadaan suka dan duka. Mereka merupakan keluarga besar, keluarga sekolah. Terhadap anak-anak, guru harus menjaga nama baik dan kehormatan teman sejawatnya. Bertindaklah bijaksana jika ada anak-anak atau kelas yang mengajukan kekurangan atau keburukan seorang guru kepada guru lain.
7.Bersikap baik terhadap masyarakat
Tugas dan kewajiban guru tidak hanya terbatas pada sekolah saja tetapi juga dalam masyarakat. Sekolah hendaknya menjadi cermin bagi masyarakat sekitarnya, dirasai oleh masyarakat bahwa sekolah itu adalah kepunyaannya dan memenuhi kebutuhan mereka. Sekolah akan asing bagi rakyat jika guru-gurunya memencilkan diri seperti siput dalam rumahnya, tidak suka bergaul atau mengunjungi orang tua murid-murid, memasuki perkumpulan-perkumpulan atau turut membantu kegiatan masyarakat yang penting dalam lingkungannya.
8.Benar-benar menguasai mata pelajarannya
Guru harus selalu menambah pengetahuannya. Mengajar tidak dapat dipisahkan dari belajar. Guru yang pekerjaannya memberi pengetahuan-pengetahuan dan kecakapan-kecakapan kepada muridnya tidak mungkin akan berhasil baik jika guru itu sendiri tidak selalu berusaha menambah pengetahuannya. Jadi sambil mengajar sebenarnya guru itu belajar.
9.Suka pada mata pelajaran yang diberikannya
Mengajarkan mata pelajaran yang disukainya hasilkan akan lebih baik dan mendatangkan kegembiraan baginya daripada sebaliknya. Di sekolah menengah hal ini penting bagi guru untuk memilih mata pelajaran apa yang disukainya yang akan diajarkannya.
10.Berpengetahuan luas
Selain mempunyai pengetahuan yang dalam tentang mata pelajaran yang sudah menjadi tugasnya akan lebih baik lagi jika guru itu mengetahui pula tentang segala tugas yang penting-penting, yang ada hubungannya dengan tugasnya di dalam masyarakat. Guru merupakan tempat bertanya tentang segala sesuatu bagi masyarakat. Guru itu mempunyai dua fungsi isitimewa yang membedakannya dari pegawai-pegawai dan pekerja-pekerja lainnya di dalam masyarakat. Fungsi yang pertama adalah mengadakan jembatan antara sekolah dan dunia ini. Fungsi yang kedua yaitu mengadakan hubungan antara masa muda dan masa dewasa.

II.3 Syarat - Syarat Profesi Kependidikan

v  Syarat-syarat Profesi
Ada beberapa hal yang termasuk dalam syarat-syarat Profesi seperti;
a.       Standar unjuk kerja.
b.      Lembaga pendidikan khusus untuk menghasilkan pelaku profesi tersebut dengan standar kualitas.
c.       Akademik yang bertanggung jawab.
d.      Organisasi profesi.
e.       Etika dan kode etik profesi.
f.       Sistem imbalan.
g.      Pengakuan masyarakat.

v  Syarat-syarat Profesi Keguruan
Khusus untuk jabatan guru, sebenarnya juga sudah ada yang mencoba menyusun kriterianya. Misalnya National Education Asosiasion (NEA) (1948) menyarankan kriteria berikut:
a.       Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual.
b.      Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
c.       Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama (bandingkan dengan pekerjaan yang memerlukan latihan umum belaka).
d.      Jabatan yang memerlukan ‘latihan dalam jabatan’ yang bersinambungan.
e.       Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen.
f.       Jabatan yang menentukan baku (standarnya) sendiri.
g.      Jabatan yang lebih mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.
h.      Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.

Sekarang yang menjadi pertanyaan lebih lanjut adalah apakah semua kriteria ini dapat dipenuhi oleh jabatan mengajar atau oleh guru? Mari kita lihat satu persatu.
a. Jabatan yang Melibatkan Kegiatan Intelektual
Jelas sekali bahwa jabatan guru memenuhi kriteria ini, karena mengajar melibatkan upaya-upaya yang sifatnya sangat didominasi kegiatan intelektual. Lebih lanjut dapat diamati, bahwa kegiatan-kegiatan yang dilakukan anggota profesi ini adalah dasar bagi persiapan dari semua kegiatan profesional lainnya. Oleh sebab itu, mengajar seringkali disebut sebagai ibu dari segala profesi (Stinnett dan Huggett, 1963).

b. Jabatan yang menggeluti Batang Tubuh Ilmu yang Khusus
Terdapat berbagai pendapat tentang apakah mengajar memenuhi persyaratan kedua ini. Mereka yang bergerak di bidang pendidikan menyatakan bahwa mengajar telah mengembangkan secara jelas bidang khusus yang sangat penting dalam mempersiapkan guru yang berwewenang. Sebaliknya, ada yang berpendapat bahwa mengajar belum mempunyai batang tubuh ilmu khusus yang dijabarkan secara ilmiah. Kelompok pertama percaya bahwa mengajar adalah suatu sains. (science), sementara kelompok kedua mengatakan bahwa mengajar adalah suatu kiat (art) (Stinnett dan Huggett, 1963). Namun dalam karangan-karangan yang ditulis dalam Encyclopedia of Educational Research, misalnya terdapat bukti-bukti bahwa pekerjaan mengajar telah secara intensif mengembangkan batang tubuh ilmu khususnya (Terbitan edisi ketiga tahun 1960, misalnya memuai lebfh dari 1500 halaman hasil riset, sebagai bukti bahwa profesi keguruan telah mengembangkan batang tubuh ilmu khususnya. Tiap tahun dapat kita baca ribuan halaman laporan riset baru yang diterbitkan di mana-mana, baik sebagai disertasi ataupun hasil riset para pelaksana pendidikan) . Sebaliknya masih ada juga yang berpendapat kihwa ilmu pendidikan sedang dalam krisis identitas, batang tubuhnya lidak jelas, batas-batasnya kabur, strukturnya sebagai a body of knowledge samar-samar (Sanusi et al., 1991). Sementera itu, ilmu pi’iigetahuan tingkah laku (behavioral sciences), ilmu pengetahuan alam, dan bidang kesehatan dapat dibimbing langsung dengan peraturan dan prosedur yang ekstensif dan menggunakan metodologi yang jelas. Ilmu pendidikan kurang terdefinisi dengan baik. Di samping itu, ilmu yang terpakai dalam dunia nyata pengajaran masih banyak yang belum teruji validasinya dan yang disetujui sebagian besar ahlinya (Gideonse, 1982, dan Woodring, 1983).
Sebagai hasilnya, banyak orang khususnya orang awam, seperti juga dengan para ahlinya, selalu berdebat dan berselisih, malahan kadang-kadang menimbulkan pembicaraan yang negatif. Hasil lain dari bidang ilmu yang belum terdefinisi dengan baik ini adalah isi dari kurikulum pendidikan guru berbeda antara satu tempat dengan tempat lainnya, walaupun telah mulai disamakan dengan menentukan topik-topik inti yang wajib ada dalam kurikulum.
Banyak guru di sekolah menengah diperkirakan mengajar di luar dan bidang ilmu yang cocok dengan ijazahnya; misalnya banyak guru matematika yang tidak mendapatkan mayor dalam matematika sewaktu dia belajar pada lembaga pendidikan guru, ataupun mereka tidak disiapkan untuk mengajar matematika. Masalah ini sangat menonjol dalam bidang matematika dar. ilmu pengetahuan alam, walaupun sudah agak berkurang dengan adanya persediaan guru yang cukup sekarang ini.
Apakah guru bidang ilmu pengetahuan tertentu juga ditentukan oleh baku pendidikan dan pelatihannya? Sampai saat pendidikan guru banyak yang ditentukan dari atas, ada yang waktu pendidikannya cukup dua tahun saja, ada yang perlu tiga tahun atau harus empat tahun.
Untuk melangkah kepada jabatan profesional, guru harus mempunyai pengaruh yang cukup besar dalam membuat keputusan tentang jabatannya sendiri. Organisasi guru harus mempunyai kekuasaan dan kepemimpinan yang potensial untuk bekerja sama, dan bukan didikte dengan kelompok yang berkepentingan, misalnya oleh lembaga pendidikan guru atau kantor wilayah pendidikan dan kebudayaan beserta jajarannya.


c. jabatan yang Memerlukan Persiapan Latihan yang Lama
Lagi-lagi terdapat perselisihan pendapat mengenai hal ini. yang membedakan jabatan profesional dengan non-profesional antara lain adalah dalam penyelesaian pendidikan melalui kurikulum, yaitu ada yang diatur universitas/institut atau melalui pengalaman praktek dan pemagangan atau campuran pemagangan dan kuliah. Yang pertama, yakni pendidikan melalui perguruan tinggi disediakan untuk jabatan profesional, sedangkan yang kedua, yakni pendidikan melalui pengalaman praktek dan pemagangan atau campuran pemagangan dan kuliah diperuntukkan bagi jabatan yang non-profesional (Ornstem dan Levine, 1984). Tetapi jenis kedua ini tidak ada lagi di Indonesia.
Anggota kelompok guru dan yang berwenang di departemen pendidikan Nasional berpendapat bahwa persiapan profesional yang cukup lama amat perlu untuk mendidik guru yang berwenang. Konsep ini menjelaskan keharusan memenuhi kurikulum perguruan tinggi, yang terdiri dari pendidikan umum, profesional, dan khusus, sekurang-kurangnya empat tahun bagi guru pemula (SI di LPTK), atau pendidikan persiapan profesional di LPTK paling kurang selama setahun setelah mendapat gelar akademik SI di perguruan tinggi non-LPTK. Namun, sampai sekarang di Indonesia, ternyata masih banyak guru yang lama pendidikan mereka sangat singkat, malahan masih ada yang hanya seminggu, sehingga tentu saja kualitasnya masih sangat jauh untuk dapat memenuhi persyaratan yang kita harapkan.

d Jabatan yang Memerlukan Latihan dalam Jabatan yang Sinambung
Jabatan guru cenderung menunjukkan bukti yang kuat sebagai (abatan profesional, sebab hampir tiap tahun guru melakukan bcrbagai kegiatan latihan profesional, baik yang mendapatkan prnghargaan kredit maupun tanpa kredit. Malahan pada saat sekarang bermacam-macam pendidikan profesional tambahan diikuti guru-guru dalam menyetarakan dirinya dengan kualifikasi yang telah ditetapkan. Dilihat dari kacamata ini, jelas kriteria ke empat ini dapat Jipenuhi bagi jabatan guru di negara kita.

e. Jabatan yang Menjanjikan Karier Hidup dan Keanggotaan yang Permanen
Di luar negeri barangkali syarat jabatan guru sebagai karier permanen merupakan titik yang paling lemah dalam menuntut bahwa mengajar adalah jabatan profesional. Banyak guru baru yang hanya bertahan selama satu atau dua tahun saja pada profesi mengajar, setelah itu mereka pindah kerja ke bidang lain, yang lebih banyak menjanjikan bayaran yang lebih tinggi. Untunglah di Indonesia kelihatannya tidak begitu banyak guru yang pindah ke bidang lain, walaupun bukan berarti pula bahwa jabatan guru di Indonesia mempunyai pendapatan yang tinggi. Alasannya mungkin karena lapangan kerja dan sistem pindah jabatan yang agak sulit. Dengan demikian kriteria ini dapat dipenuhi oleh jabatan guru di Indonesia.

f. Jabatan yang Menentukan Bakunya Sendiri
Karena jabatan guru menyangkut hajat orang banyak, maka baku untuk jabatan guru ini sering tidak diciptakan oleh anggota profesi sendiri, terutama di negara kita. Baku jabatan guru masih sangat banyak diatur oleh pihak pemerintah, atau pihak lain yang menggunakan tenaga guru tersebut seperti yayasan pendidikan swasta.
Dalam setiap jabatan profesi setiap anggota kelompok dianggap sanggup untuk membuat keputusan profesional berhubungan dengan iklim kcrjanya. Para profesional biasanya membuat peraturan sendiri dalam daerah kompetensinya, kebiasaan dan tradisi yang berhubungan ili-dengan pengawasan yang efektif tentang hal-hal yang berhubungan dengan pekerjaan dan hal-hal yang berhubungan dengan langganan (klien)nya. Sebetulnya pengawasan luar adalah musuh alam dari profesi, karena membatasi kekuasaan profesi dan membuka pintu terhadap pengaruh luar (Ornstein dan Levine, 1984).
Bagaimana dengan guru? Guru, sebagaimana sudah diutarakan juga di atas, sebaliknya membolehkan orang tua, kepala sekolah, pejabat kantor wilayah, atau anggota masyarakat lainnya mengatakan apa yang harus dilakukan mereka. Otonomi profesional tidak berarti bahwa tidak ada sama sekali kontrol terhadap profesional. Sebaliknya, ini berarti bahwa kontrol yang memerlukan kompetensi teknis hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kemampuan profesional dalam hal itu. Kelihatannya untuk masa sekarang sesuai dengan kondisi yang ada di negara kita, kriteria ini belum dapat secara keseluruhan dipenuhi oleh jabatan guru.

g. Jabatan yang Mementingkan Layanan di Atas Keuntungan Pribadi
Jabatan mengajar adalah jabatan yang mempunyai nilai sosial yang tinggi, tidak perlu diragukan lagi. Guru yang baik akan sangat berperan dalam mempengaruhi kehidupan yang lebih baik dari warga negara masa depan. Jabatan guru telah terkenal secara universal sebagai suatu jabatan yang anggotanya termotivasi oleh keinginan untuk membantu orang lain, bukan disebabkan oleh keuntungan ekonomi atau keuangan. Kebanyakan guru memilih jabatan ini berdasarkan apa yang dianggap baik oleh mereka yakni mendapatkan kepuasan rohaniah ketimbang kepuasan ekonomi atau lahiriah. Namun, ini tidak berarti bahwa guru harus dibayar lebih rendah tetapi juga jangan mengharapkan akan cepat kaya bila memilih jabatan guru. Oleh sebab itu, tidak perlu diragukan lagi bahwa persyaratan ketujuh ini dapat dipenuhi dengan baik.

h.   Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
Semua profesi yang dikenal mempunyai organisasi professional yang kuat untuk dapat mewadahi tujuan bersama dan melindungi anggotanya. Di Indonesia telah ada Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang merupakan wadah seluruh guru mulai dari guru taman kanak-kanak sampai guru sekolah lanjutan atas, dan ada pula Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) yang mewadahi seluruh sarjana pendidikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar