2.1 Pengertian Organisiasi Profesional
Kependidikan
Organisasi modern
saat ini, tidak lagi mengutamakan
segi kuantitas anggota belaka, namun lebih fokus terhadap kualitas massanya.
Lebih utama lagi jika yang dimaksud merupakan organisasi profesi. Organisasi
profesi harus mampu menjadi dan dijadikan wadah pengembangan anggota. Kesadaran
anggota terhadap pentingnya organisasi profesi tersebut, menuntunnya masuk dan
mengembangkan diri di dalam organisasi tersebut. Organisasi profesi kependidikan adalah wadah yang berfungsi sebagai
penampungan dan penyelesaian masalah yang dihadapi yang berkaitan dengan pendidikan dan
diselesaikan secara bersama.
Sebagai suatu
organisasi, organisasi profesi keguruan mempunyai suatu sistem yang senatiasa
mempertahankan keadaan yang harmonis. Ia akan menolak komponen sistem yang
tidak mengikuti atau meluruskannya. Dalam praktek keorganisasian, anggota yang
mencoba melanggar aturan main organsasi akan diperingatkan, bahkan dipecat.
Jadi dalam suatu organisasi profesi, ada aturan yang jelas dan sanksi bagi
pelanggar turan.
Namun, jika yang terjadi
sebaliknya, anggota organisasi tidak atau kurang merasakan ada manfaatnya masuk
menjadi anggota organisasi tersebut, maka tinggal menunggu waktu organisasi
tersebut akan ditinggalkan. Ditinggalkan, tidak hanya berarti tersurat, namun
jika organisasi terlihat “melempem” tak punya kegiatan dan selalu ketinggalan
dalam aksinya, maka itu cirri organisasi yang ditinggalkan anggotanya, meskipun
tak ada sat orang anggota pun yang nyata mengundurkan diri. Guru sebagai
profesi tentu mempunyai pula organisasi profesi. Hal ini juga ditegaskan dalam
UU Guru dan Dosen. Seperti organisasi profesi lainnya, organisasi guru juga
tentu bertujuan meningkatkan harkat, martabat, kesejahteraan, dan nilai dari
guru sebagai anggotanya. Bagaimana guru menjadi profesi yang disegani dan tak
mudah menjadi “objek eksploitasi” baik oleh pemerintah maupun masyarakat.
Organisasi guru harus mampu menjadi tempat mengadu dan meminta perlidungan jika
merasa kegiatan profesinya terkendala. Organisasi guru juga harus mengembangkan
kualitas diri dan wawasan guru dengan cara-cara yang professional. Organisasi
guru harus menghindari pemanfaatan organisasi untuk hal-hal yang berhubungan
dengan politik dan “nilai-nilai pendekatan” yang tidak professional.
Banyaknya tanggungjawab
dan “pekerjaan” organisasi guru tentu mengharapkan para pengurusnya tidak
sekedar “tampang nama dan Jabatan” saja, tapi harus punya kepekaan dalam
menyadari tuntunan anggotanya. Banyaknya permasalahan yang dihadapi guru saat
ini, baik langsung maupun tidak langsung membuktikan pada organisasi guru bahwa
tak ada waktu untuk vakum atau “tenang-tenang saja”.
2.2 Ruang
Lingkup Organisasi kependidikan
A) Bentuk dan Corak Organisasi Kependidikan
Bentuk organisaasi profesi
kependidikan begitu bervariasi dipandang dari segi derajat keeratan dan
keterkaitan antar anggotanya. Ada tiga bentuk organisaasi profesi kependidikan. Pertama, berbentuk persatuan (union), antara lain di
Ausrtalia, Singapura, dan Malaysia, misalnya: Ausrtalian Education Union
(AUE), National Tertiary Education Union (NTEU), Singapore Teachers’ Union
(STU), National Union of the Teaching Profession (NUTP), dan Sabah
Teachers Union (STU). Kedua,
berbentuk federasi (federation) antara lain di India dan Bangladesh,
misalnya: All India Primary Teachers Federation (AIPTF), dan Bangladesh
Teachers’ Federation (BTF). Ketiga,
berbentuk aliansi (alliance), antara lain di Pilipina, seperti National
Alliance of Teachers and Office Workers (NATOW). Keempat, berbentuk asosiasi (association) seperti yang
terdapat di kebanyakan negara, misalnya, All Pakistan Government School
Teachar Association (APGSTA) di Pakistan, dan Brunei Malay Teachers’
Association (BMTA) di Brunei.
Ditinjau dari kategori keanggotaannya, corak
organisasi profesi kependidikan beragam pula. Corak organisasi profesi ini
dapat dibedakan berdasarkan :
(1) Jenjang
pendidikan di mana mereka bertugas (SD, SMP, dll).
(2) Status
penyelenggara kelembagaan pendidikannya (negeri, swasta).
(3) Bidang
studi keahliannya (bahasa, kesenian, matematika, dll).
(4) Jender (Pria, Wanita).
(5) berdasarkan latar belakang etnis (cina, tamil,
dll) seperti China education Society di Malaysia.
B) Struktur dan Kedudukan Organisasi Kependidikan
Berdasarkan struktur dan
kedudukannya, organisasi profesi kependidikan terbagi atas tiga kelompok, yaitu
:
(1) Organisasi profesi kependidikan yang
bersifat lokal (kedaerahan dan kewilayahan), misalnya Serawak Teachers’
Union di Malaysia
(2) Organisasi profesi kependidikan yang
bersifat nasional seperti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
(3) Organisasi profesi kependidikan yang
bersifat internasional seperti UNESCO (United Nations Educational,
Scientific, and Culture Organization).
C) Keanggotaan Organisasi
Profesi Kependidikan
Dengan adanya keragaman
bentuk dan corak serta struktur dan kedudukan Organisasi Profesi
Kependidikan/Keguruan seperti telah dipaparkan di muka, dengan sendirinya
keanggotaan Organisasi Profesi Kependidikan ini beragam pula. Akan tetapi pada
umumnya Organisasi profesi kependidikan yang bersifat asosiasi atau persatuan
langsung dari setiap pribadi pengemban profesi yang bersangkutan. Sedangkan
keanggotaan organisasi profesi kependidikan yang bersifat federasi cukup
terbatas oleh pucuk organisasi yang berserikat saja.
D) Program Operasional
Organisasi Profesi Kependidikan/Keguruan
Sebagaimana organisasi
profesi kependidikan memiliki tujuan dan fungsi, bahkan visi dan misi
tersendiri. Untik merealisasikan hal tersebut organisasi profesi ini lazimnya
memiliki program operasional tertentu yang secara terencana, dan pelaksanaannya
harus dipertanggungjawabkan kepada para anggotanya melalui forum resmi, seperti
termaktub dalam anggaran dasar (AD) atau anggaran rumah tangga (ART) atau
bahkan hasil konvensi anggota profesi kependidikan. Kandungan program tersebut
mencakup hal-hal berikut:
- Upaya-upayayang menunjang terjaminnya pelaksanaan hak dan kewajiban para anggotanya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Upaya-upaya yang memajukan dan mengembangkan kemampuan profesionaldan karier para anggotanya, melalui berbagai kegiatan ilmiahdan profesional seperti seminar, simposium, loka karya dan sebagainya.
- Upaya-upaya yang menunjang bagi terlaksananya hak dan kewajiban pengguna jasa pelayanan profesional, baik keamanan maupun kualitasnya.
- Upaya-upaya yang bertalian dengan pengembangan dan pembangunan yang relevan dengan bidang keprofesiannya.
2.3 Jenis-jenis Organisasi Profesional Kependidikan di
Indonesia
Secara kuantitas, tidak
berlebihan jika banyak kalangan pendidik menyatakan bahwa organisasi profesi
kependidikan di indonesia berkembang pesat bagaikan tumbuhan di musim
penghujan. Sampai sampai ada sebagian pengemban profesi pendidikan yang tidak
tahu menahu tentang organisasi kependidikan itu. Yang lebih dikenal kalangan
umum adalah PGRI.
Disamping PGRI yang
satu-satunya organisasi yang diakui oleh pemerinta juga terdapat organisasi
lain yang disebut Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) yang didirikan atas
anjuran Departeman Pendidikan dan Kebudayaan. Sayangnya, organisasi ini tidak
ada kaitan yang formal dengan PGRI. Selain itu ada juga organisasi profesional
guru yang lain yaitu ikatan serjana pendidikan indonesia (ISPI), yang sekarang
suda mempunyai nanyak devisi yaitu Ikatan Petugas Bimbingan Belajar (IPBI),
Himpunan Serjana Administrasi Pendidikan Indonesia (HSPBI), dan lain-lain,
hubungannya secara formal dengan PGRI juga belum tampak secara nyata, sehingga
belum didapatkan kerjasama yang saling menunjang dalam meningkatkan mutu
anggotanya.
A.
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
PGRI lahir pada 25 November
1945, setelah 100 hari proklamasi kemerdekaan Indonesia. Cikal bakal organisasi
PGRI adalah diawali dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) tahun
1912, kemudian berubah nama menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI) tahun 1932.
Pada saat didirikannya,
organisasi ini disamping memiliki misi profesi juga ada tiga misi lainnya,
yaitu misi politis-deologis, misi peraturan organisaoris, dan misi
kesejahteraan.
Misi profesi PGRI adalah
upaya untuk meningkatkan mutu guru sebagai penegak dan pelaksana pendidikan
nasional. Guru merupakan pioner pendidikan sehinnga dituntut oleh UUSPN tahun
1989: pasal 31; ayat 4, dan PP No. 38 tahun 1992, pasal 61 agar memasuki
organisasi profesi kependidikan serta selalu meningkatkan dan mengembagkan
kemampuan profesinya.
Misi politis-deologis tidak
lain dari upaya penanaman jiwa nasionalise, yaitu komitmen terhadap pernyataan
bahwa kita bangsa yang satu yaitu bangsa indonesia, juga penanaman nilai-nilai
luhur falsafah hidup berbangsa dan benegara, yaiitu panca sila. Itu
sesungguhnya misi politis-ideologis PGRI, yang dalam perjalanannya
dikhawatirkan terjebak dalam area polotik praktis sehingga tidak dipungkiri
bahwa PGRI harus pernah menelan pil pahit, terperangkap oleh kepanjangan tangan
orde baru.
Misi peraturan organisasi
PGRI merupakan upaya pengejawantahan peaturan keorgaisasian , terutama dalam
menyamakan persepsi terhadap visi, misi, dan kode etik keelasan sruktur
organisasi sangatlah diperlukan.
Dipandang dari segi derajat
keeratan dan keterkaitan antaranggotanya, PGRI berbentuk persatuan (union).
Sedangkan struktur dan kedudukannya bertaraf nasional, kewilayahan, serta
kedaerahan. Keanggotaan organisasi profesi ini bersifat langsung dari setiap
pribadi pengemban profesi kependidikan. Kalau demikian, sesunguhnya PGRI
merupakan organisasi profesi yang memiliki kekuatan dan mengakar diseluruh
penjuru indonesia. Arrtinya, PGRI memiliki potensi besar untuk meningkatkan
hakikat dan martabat guru, masyarakat, lebih jauh lagi bangsa dan negara.
B.
Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI)
Ikatan Sarjana Pendidikan
Indonesia (ISPI) lahir pada pertengahan tahun 1960-an. Pada awalnya organisasi
profesi kependidikan ini bersifat regional karena berbagai hal menyangkut
komunikasi antaranggotanya. Keadaan
seperti ini berlangsung cukup lama sampai kongresnya yang pertama di Jakarta
17-19 Mei 1984.
Kongres tersebut menghasilkan tujuh rumusan tujuan
ISPI, yaitu:
(a) Menghimpun
para sarjana pendidikan dari berbagai spesialisasi di seluruh Indonesia.
(b)
meningkatkan sikap dan kemampuan profesional para angotanya.
(c) membina
serta mengembangkan ilmu, seni dan teknologi pendidikan dalam rangka membantu
pemerintah mensukseskan pembangunan bangsa dan Negara.
(d)
mengembangkan dan menyebarkan gagasan-gagasan baru dan dalam bidang ilmu, seni,
dan teknologi pndidikan.
(e) meindungi
dan memperjuangkan kepentingan profesional para anggota.
(f)
meningkatkan komunikasi antaranggota dari berbagai spesialisasi pendidikan; dan
(g) menyelenggarakan komunikasi antarorganisasi yang relevan.
Pada perjalanannya ISPI
tergabung dalam Forum Organisasi Profesi Ilmiah (FOPI) yang terlealisasikan
dalam bentuk himpunan-himpunan. Yang tlah ada himpunannya adalah Himpunan
Sarjana Pendidikan Ilmu Sosial Indonesia (HISPIPSI), Himpunan Sarjana
Pendidikan Ilmu Alam, dan lain sebagainya.
C. Ikatan Petugas Bimbingan
Indonesia (IPBI)
Ikatan Petugas Bimbingan
Indonesia (IPBI) didirikan di Malang pada tanggal 17 Desember 1975. Organisasi
profesi kependidikan yang bersifat keilmuan dan profesioal ini berhasrat
memberikan sumbangan dan ikut serta secara lebih nyata dan positif dalam
menunaikan kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai guru pembimbing. Organisasi
ini merupakan himpunan para petugas bimbingan se Indonesia dan bertujuan
mengembangkan serta memajukan bimbingan sebagai ilmu dan profesi dalam rangka
peningkatan mutu layanannya.
Secara rinci tujuan didirikannya Ikatan Petugas
Bimbingan Indonesia (IPBI) adalah sebagai berikut ini.
- Menghimpun para petugas di bidang bimbingan dalam wadah organisasi.
- Mengidentifikasi dan mengiventarisasi tenaga ahli, keahlian dan keterampilan, teknik, alat dan fasilitas yang telah dikembangkan di Indonesia di bidang bimbingan, dengan demikian dimungkinkan pemanfaatan tenaga ahli dan keahlian tersebut dengan sebaik-baiknya.
- Meingatkan mutu profesi bimbingan, dalam hal ini meliputi peningkatan profesi dan tenaga ahli, tenaga pelaksana, ilmu bimbingan sebagai disiplin, maupun program layanan bimbingan (Anggaran Rumah Tangga IPBI, 1975).
Untuk menopang pencapaian tujuan tersebut dicanangkan
empat kegiatan, yaitu:
- Pengembangan ilmu dalam bimbingan dan konseling;
- Peningkatan layanan bimbingan dan konseling;
- Pembinaan hubungan dengan organisasi profesi dan lembaga-lembaga lin, baik dalam maupun luar negeri; dan
- Pembinaan sarana (Anggaran Rumah Tangga IPBI, 1975).
Kegiatan pertama dijabarkan kembali dalam anggaran
rumah tangga (ART IPBI, 1975) sebagai berikut ini.
- Penerbitan, mencakup: buletin Ikatan Petugas Bmbingan Indoesia dan brosur atau penerbitan lain.
- Pengembangan alat-alat bimbingan dan penyebarannya.
- Pengembangan teknik-teknik bimbingan dan penyebarannya.
- Penelitian di bidang bimbingan.
- Penataran, seminar, lokakarya, simposium, dan kegiatan-kegiatan lain yang sejenis.
- Kegiatan-kegiatan lain untuk memajukan dan mengembangkan bimbingan.
2.4 Peran Organisasi
Profesi Kependidikan
Sebagai
suatu organisasi profesi kependidikan yang menjadi wadah untuk pengembangan
diri di dalam berorganisasi serta sebagai wadah penampungan dan penyelesaian
masalah kependidikan, organisai kependidikan ini memiliki peran dalam
peningkatan kualitas pendidikan dasar .
Adapun peran organisai keguruan dalam peningkatan
kualitas pendidikan dasar adalah sebagai berikut :
1.
Pemberi
pertimbangan (advisory agency) dan memberikan masukan-masukan pada pemerintah
dalam menyusun perencanaan pendidikandasar.
2.
Pendukung
(supporting agency) yang bersifat pemikiran maupun tenaga ahli dalam
penyelenggaraan, pembinaan, dan pengembangan pendidikan dasar serta memberikan
perlingdungan hukum terhdap guru dalm melaksanakan profesinya maupun dalm tugas
pengabdian kepada masyarakat.
3.
Mengkritisi dan
mengontrol (controling agency) dalam rangka akuntabilitas penyelenggaraan
pendidikan dasar.
4.
Mediator
(communicating agency) antara guru dengan pemerintah.
Organisasi kependidikan
selain sebagai cirri suatu profesi kependidikan, sekaligus juga memiliki fungsi
sebagai pemersatu seluruh anggota dalam kiprahnya menjalankan tugasnya, dan
memiliki fungsi peningkatan kemampuan professional, kedua fungsi tersebut dapat
dipaparkan sebagai berikut :
a) Fungsi Pemersatu
a) Fungsi Pemersatu
Organisasi profesi
kependidikan merupakan organisasi profesi sebagai wadah pemersatu berbagai potensi profesi
kependidikan dalam menghadapi kopleksitas tantangan dan harapan masyarakat
pengguna pengguna jasa kependidikan. Dengan mempersatukan potensi tersebut
diharapkan organisasi profesi kependidikan memiliki kewibawaan dan kekuatan
dalam menentukan kebijakan dan melakukan tindakan bersama, yaitu upaya untuk
melindungi dan memperjuangkan kepentingan para pengemban profesi kependidikan
itu sendiri dan kepentingan masyarakat pengguna jasa profesi ini.
b) Fungsi Peningkatan Kemampuan Profesional
Fungsi ini telah tertuang dalam PP
No. 38 tahun 1992, pasal 61 yang berbunyi
“ Tenaga kependidikan dapat membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk
peningkatkan dan mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan professional,
martabat, dan kesejahteraan tenaga kependidikan.”
PP tersebut
menunjukkan adanya legalitas formal yang secara tersirat mewajibkan para
anggota profesi kependidikan untuk selalu meningkatkan kemampuan profesionalnya
melalui organisaasi atau ikatan profesi kependidikan. Bahkan dalam UUSPN Tahun
1989, Pasal 31; ayat 4 dinyatakan bahwa:
Tenaga kependidikan berkewajiban untuk berusaha mengembangkan
kemampuan profesionalnya sesuai dengan perkembangan tuntutan ilmu
pengetahuan dan tekhnologi serta pembangunan bangsa.
Kemampuan yang
dimaksud dalam konteks ini adalah apa yang disebut dengan istilah kompetensi ,
yang oleh Abin Syamsuddin dijelaskan bahwa kopetensi merupakan kecakapan atau
kemampuan mengerjakan pekerjaan kependidikan. Guru yang memiliki kemampuan atau
kecakapan untuk mengerjakan pekerjaan kependidikan disebut dengan guru yang
kompeten.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar